Wednesday, June 9, 2010

Lagi, Soal Dampak Asap Oleh: Joseph H. Gunawan

SUARA PEMBARUAN DAILY

Lagi, Soal Dampak Asap


Oleh Joseph Henricus Gunawan
Kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan muncul lagi. Asap kembali menyelimuti beberapa provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Pada 2007 ini kemarau basah, kemarau dengan lebih banyak curah hujan, berkontribusi dalam penurunan jumlah titik api (hot spot) dibandingkan dengan 2006. Sampai September 2006, di wilayah Sumatera terdapat 38.393 titik api dan di Kalimantan 52.211. Secara keseluruhan total jumlah titik api sepanjang 2006 mencapai 49.560 di Sumatera dan 71.868 di Kalimantan. Sedang kini, hingga September 2007, tercatat 1.911 titik api di Sumatera dan 9.994 di Kalimantan.
World Development Indicator (WDI) 2007 menyatakan Indonesia sebagai penyumbang terbesar ketiga dalam pemanasan global di dunia, akibat menurunnya lahan gambut, kebakaran hutan, dan penggundulan hutan (deforestation). Bahkan, Wall Street Journal memberitakan penggundulan hutan itu bernilai 20 persen dari emisi karbondioksida (CO2) glo-bal yang dihasilkan oleh pembakaran hutan.
Tingkat deforestation di Indonesia tertinggi di dunia, yaitu 1,6 persen per tahun atau 1,8 juta hektare per tahun. Tak heran muncul tudingan yang menyudutkan Indonesia, di mana sekitar 51 kilometer persegi hutan hancur setiap hari.
Hutan Indonesia kini berada di urutan pertama dengan emisi karbon dari hutan dan perubahan fungsi lahan, mencapai 2,563 juta metrik ton CO2. Jadi, kendati jumlah hot spot berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Indonesia masih menjadi emiter CO2 ketiga terbesar di dunia setelah AS dan China.
Kabut asap di Indonesia utamanya bersumber dari pembakaran hutan dan lahan gambut pada lokasi perkebunan rakyat, perkebunan swasta, dan pemegang hak penguasaan hutan (HPH). Pembakaran hutan masih dianggap jalan praktis, tercepat, termudah dan termurah dalam pembersihan lahan atau land clearing. Dalam pembukaan lahan untuk ditanami karet dan kelapa sawit itu terbukti lebih dilihat kepentingan ekonomi dan tidak dipedulikan kerusakan ekologi serta dampak sosialnya.
Hasil penelitian Wetland International (WI) 2006 menyebutkan, dari 1997 sampai 2006 sebanyak 1.400 juta ton emisi gas rumah kaca per tahun akibat dari kebakaran, penyusutan dan drainase lahan gambut. Kebakaran lahan gambut menjadi pemberi kontribusi paling besar terjadinya kabut asap yang merupakan sumber utama emisi karbon. Kalangan pengusaha kelapa sawit, pengusaha perkebunan dan pemegang izin HTI kerap kali menyepelekan berapa hektare vegetasi dan kompleksitas rantai kehidupan di wilayahnya yang hancur.
Pemegang konsensi perkebunan dan pengusaha minyak sawit juga berlaku sama, yakni mengesampingkan berapa luas daerah tangkapan air dan ruang terbuka hijau yang rusak dan hilang dari peta bentang alam yang pada akhirnya menghancurkan tutupan hutan alam.
Dampak Asap
Produk kimia pembakaran hutan dan lahan menghasilkan berbagai polutan udara, yaitu CO, CO2, NO, SO2, gas aldehida, ozon, partikel silika, partikel fluorida, alumina, karbonoksida besi, dan asap. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya bersifat lokal atau kerusakan ekosistem, juga kerusakan lingkungan global atau kerusakan ekosfer nyata dari ancaman pemanasan global dan lubang ozon.
Dengan menurunnya kadar ozon berarti sinar ultraviolet B makin bertambah sampai ke bumi dan menimbulkan terjadinya radiasi matahari, yang mengakibatkan percepatan proses penuaan, keriput, kegagalan fungsi mata, sistem kekebalan tertekan, dan kanker kulit.
Dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan dihitung dengan kadar indeks standar pencemaran udara (ISPU), kerentanan rakyat seperti faktor umur, lingkungan, arah angin, dan kelembaban udara. Asap beracun yang sangat pekat berbahaya dan menurunkan kondisi kesehatan orang lanjut usia, ibu hamil, anak balita dan penderita penyakit saluran pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), jantung, paru-paru sebagai organ tubuh yang langsung berhubungan dengan dunia luar. Polutan lingkungan akibat asap berpotensi menimbulkan sederetan penyakit, yakni radang hidung, emfisema, tenggorokan, kram perut, asma, muntah-muntah, kanker, penyakit paru kronik, dan radang bronkus kronik.
Berkaitan dengan upaya mencegah asap ini, pemerintah pusat berkewajiban menginstruksikan jajaran di bawahnya agar segera mentransformasikan pola pikir warga yang berisiko tinggi, yakni tidak membakar hutan untuk pembukaan lahan, tapi beralih ke arah yang lebih arif, yang ramah lingkungan, dan inovatif. Pemerintah perlu memperkenalkan metode-metode baru dalam pembukaan lahan dan ladang secara benar. Pemerintah juga harus secara berkesinambungan menyampaikan penyuluhan agar petani tradisional di sekitar hutan menghentikan sistem ladang berpindah-pindah.
Alam ini milik bersama, sehingga tanggung jawab pengelolaannya adalah tanggung jawab dan komitmen bersama. Kerusakan alam di satu tempat akan mempengaruhi lingkungan hidup di tempat lainnya. Kasus hot spot di kawasan Kalimantan dan Sumatera dengan ancaman pemanasan global yang nyata di depan mata seyogianya menyadarkan sekaligus mempertebal kesadaran bersama akan pentingnya pengelolaan alam secara terarah, konsekuen, dan konsisten.
Penulis adalah pemerhati lingkungan, alumnus University of Southern Queensland (USQ), Australia

Last modified: 10/10/07

Tuesday, May 11, 2010

Anomali RUU Halal Oleh: Joseph H. Gunawan

SUARA PEMBARUAN DAILY

Anomali RUU Halal


Joseph Henricus Gunawan

Saat ini, anggota DPR periode 2004-2009 yang tergabung dalam Panitia Kerja RUU Halal dan masa baktinya akan habis akhir September 2009, sedang mempercepat pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) atau RUU Halal. RUU ini, yang berisikan 12 bab, 44 pasal dan 75 ayat, diajukan Departemen Agama ke DPR untuk disetujui menjadi UU.
Timbul pertanyaan, apakah RUU Halal begitu penting untuk bangsa ini dalam mengatasi persoalan-persoalan pelik, seperti kemiskinan, pengangguran, korupsi, dan ancaman krisis global yang masih belum pulih sepenuhnya, sehingga kehadirannya mesti dipaksakan dengan mengabaikan gemuruh suara penolakan dari berbagai lapisan masyarakat?
Indonesia, yang pluralis berpenduduk 231 juta jiwa pada 2009 memiliki 17.508 pulau, 33 provinsi, dan 300 kelompok etnik dan berbagai agama. Dari Sabang sampai Merauke, tiap etnik mempunyai kekayaan dengan beragam budaya, seni, ritual tradisi, adat, cara berpakaian, berbagai jenis produk minuman dan makanan kuliner yang berkembang selama berabad-abad, yang menunjukkan kemajemukan bangsa Indonesia, yang kini harus diseragamkan di bawah payung RUU Halal. Oleh karena itu, RUU Halal akan mengotak-ngotakkan masyarakat, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tidak mengherankan, pada kemudian hari akan membuka peluang munculnya masalah main hakim sendiri di dalam masyarakat disebabkan ketidaksepahaman.
Hingga saat ini, belum adanya kesepakatan lembaga mana yang menerbitkan sertifikasi halal menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antarlembaga, yaitu antara Depag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena UU Halal tersebut nantinya akan mengeliminasi peran lembaga audit sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), yang sudah berpengalaman selama 20 tahun terakhir ini dan telah menerbitkan lebih dari 11.500 sertifikasi halal dari 80.000 jenis produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetika yang diizinkan beredar di Indonesia. Ke depan, rencananya Depag akan mengambil alih peran lembaga audit sertifikasi halal, yang selama ini dipegang dan dilaksanakan oleh LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI.
RUU Halal ini tidak dapat disahkan hanya karena ego seseorang atau kepentingan kelompok tertentu yang berusaha melakukan penyeragaman, itu pun kalau tidak mau dikatakan terkesan "kejar setoran" atau "dipaksakan" karena pada akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Substansi RUU Halal tidak menjamin iklim yang toleran dan terbuka bagi keragaman, di mana akan dapat bertumbuh serta ikut menyejahterakan bangsa. Oleh karena itu, kemajemukan bangsa ini harus diprioritaskan. Bangsa yang demokratis adalah bangsa yang berani melindungi kepentingan dan harus mengakomodasi setiap warganya.
Pada sisi yang lain, RUU Halal ini juga tidak dibutuhkan dan seharusnya dihentikan pembahasannya untuk meredam potensi konflik lintas etnik dan lintas agama secara horizontal yang tidak perlu terjadi. Apakah tidak ada masalah lain yang lebih urgen dan mendesak dari keterpurukan bangsa ini dari ekonomi yang semakin mengimpit masyarakat luas. Urgensi RUU Halal perlu dipertanyakan kembali, karena tidak memerlukan undang-undang baru dan sudah ada undang-undang yang mengatur dan dapat diaktifkan. Jaminan payung hukum untuk melindungi konsumen sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpandangan undang-undang yang ada saat ini sudah cukup. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpandangan, proses pembuatan RUU Halal yang tertutup dan tidak transparan memunculkan polemik halal-haram, yang tidak berujung dan motifnya bernuansa ekonomi, di mana berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta sangat rawan diselewengkan, karena jumlah produk terlalu banyak untuk labelisasi halal.
RUU Halal tampaknya tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah baru, yaitu menghancurkan persatuan dan kesatuan Indonesia yang telah dibina sejak bangsa ini didirikan dan tidak sesuai dengan cita-cita luhur founding fathers, yakni seluruh bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dan akhirnya, integrasi bangsa terancam dan terpecah-pecah.
Jaminan "Fairness"
Meminjam pandangan John Borden Rawls (1921-2002), ahli filsafat politik Amerika Serikat dalam A Theory of Justice menyebutkan, meskipun keadilan formal dibutuhkan, namun tidak sepenuhnya mendukung ataupun mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata rapi atau well-ordered society. Menurut Rawls, suatu konsep keadilan atau undang-undang dapat mengatur masyarakat secara efektif jika undang-undang bersangkutan dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak, khususnya oleh pembuat undang-undang atau pemerintah. Jadi, Rawls merumuskan bahwa sebuah teori keadilan yang lebih memberikan tempat pada kepentingan semua pihak yang terjangkau kebijakan publik tertentu.
Rawls menyakini bahwa sebuah teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak, yang menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Keadilan dalam arti fairness hanya dapat diimplementasikan secara efektif di dalam suatu masyarakat demokratis. Pentingnya jaminan fairness di dalam suatu masyarakat pluralistis dan harus merupakan hasil dari suatu kesepakatan yang fair dan hasil dari suatu prosedur yang tidak memihak. Keadilan yang bersifat kontrak tersebut sebelumnya sudah dikembangkan oleh John Locke (1632-1704), Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dan Immanuel Kant (1724-1804).
Jaminan fairness yang begitu penting itu ternyata tak dipenuhi dalam pembahasan RUU Halal, karena adanya lembaga resmi negara atau departemen lain yang tidak diturut-sertakan dalam membahas poin-poin vital dan krusial. Seharusnya DPR lebih toleran dan mementingkan masyarakat yang berbeda-beda dan majemuk ini.
Pemerintah telah merambah ranah privat agama yang seharusnya tidak perlu diatur oleh negara. Dengan kata lain, negara telah ikut campur tangan terhadap urusan intern agama dalam hal ini urusan halal-haram dan telah melampaui batas kewenangan negara.
RUU Halal diyakini terlalu jauh mengatur ke dalam individu pribadi masing-masing manusia, dinilai terlalu menyentuh ranah privat manusia dan sudah menerabas hingga ruang privat.
Penulis adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society, Jakarta, alumnus University of Southern Queensland (USQ), Australia

Last modified: 14/9/09