Showing posts with label Teologi Politik. Show all posts
Showing posts with label Teologi Politik. Show all posts

Friday, November 2, 2012

Pidato Muzadi dan Intoleransi Oleh: Victor Silaen

SINAR HARAPAN


20 Juni 2012

Pidato Muzadi dan Intoleransi

Oleh Victor Silaen

Nama KH Hasyim Muzadi kerap disebut-sebut dalam media-media sosial akhir-akhir ini. Pasalnya, pidato mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini, akhir Mei lalu, begitu tegas membantah tudingan tentang adanya intoleransi agama di Indonesia. Pidato yang disampaikan Muzadi di Sidang PBB di Jenewa, dalam kapasitasnya sebagai Presiden World Coference on Relegions for Peace (WCRP), itu antara lain menyinggung soal GKI Yasmin dan menyebut Indonesia sebagai negara muslim.

“Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia. Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah Ahmadiyah, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi politik Barat,” ujarnya. Ia mengatakan, seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak akan dipersoalkan oleh umat Islam. “Kalau yang jadi ukuran adalah GKI Taman Yasmin Bogor, saya berkali-kali ke sana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai,” kata Muzadi.

Saya ingin mengkritik beberapa hal terkait pidato tersebut. Pertama, tepatkah mengatakan Indonesia adalah “negara muslim”? Istilah ini sungguh absurd. Kalau “muslim” berarti “orang-orang yang beragama Islam”, apakah Indonesia merupakan negara untuk orang-orang yang beragama Islam saja? Jelas tidak. Atas dasar itu ke depan, siapa pun hendaknya tak lagi menyebut Indonesia sebagai “negara muslim”. Tidakkah teramat jelas bagi kita bahwa Indonesia bukanlah sebentuk negara agama, melainkan negara berdasarkan Pancasila? Dalam Pancasila memang ada Sila Pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, bukankah sila tersebut sama sekali tak menyebut agama tertentu?

Kedua, apa maksud Muzadi mengatakan “… tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai”? Muzadi jelas harus bertanggung jawab atas ucapannya itu. Sebab, sepanjang yang saya ketahui langsung dari jemaat maupun kuasa hukum GKI Yasmin, mereka justru ingin mendapatkan penyelesaian atas masalah ini selekas mungkin. Itu sebabnya, meski pihak GKI Yasmin secara hukum sudah jelas “menang” di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang lalu diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman, mereka masih mau juga diajak memperbincangkan masalah ini, entah itu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan lainnya. Bahkan yang terkemudian, pihak GKI Yasmin bersedia diundang oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan – termasuk dengan pihak Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) — untuk membahas masalah ini. Ketika awal Mei lalu akhirnya Wantimpres (bersama Wantanas) merekomendasikan solusi atas kasus GKI Yasmin versus Pemkot Bogor ini adalah “membangun masjid di samping gedung GKI Yasmin, sehingga dengan begitu ada semacam simbol kerukunan beragama dan toleransi beragama”, pihak GKI Yasmin pun dengan senang hati menerimanya.

Namun, kalau rekomendasi tersebut ternyata tak juga diterima oleh Wali Kota Bogor, pantaskah pihak GKI Yasmin yang dipersalahkan? Ataukah pihak GKI Yasmin hanya dapat dibenarkan jika mereka “menerima tawaran untuk bersedia direlokasi” — sebagaimana yang selalu dikatakan pihak Pemkot Bogor dan Kemdagri sebagai solusi atas masalah ini? Nampaknya solusi tersebut memang baik. Tapi, tak pernahkah terpikir oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto dan Mendagri Gamawan Fauzi (termasuk Presiden Yudhoyono, yang pernah berjanji pada 16 Desember 2011, di rumahnya sendiri di Cikeas, untuk turun-tangan langsung menyelesaikan masalah ini), bahwa solusi “relokasi” tersebut merupakan sebentuk pelecehan terhadap putusan MA dan rekomendasi Ombudsman yang memerintahkan Wali Kota Bogor untuk taat hukum?

Jadi, siapa sesungguhnya yang tak ingin masalah ini selesai? Kalau Muzadi mengatakan “Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional dan dunia untuk kepentingan lain…”, mohon dijelaskan secara bertanggung jawab: siapa yang lebih senang masalah ini tak selesai dan apa yang dimaksud kepentingan lain itu? Bagi pihak GKI Yasmin sendiri, apa untungnya beribadah secara “gerilya”, kali ini di rumah warga dan kali lain di depan Istana Merdeka – setelah sekian lamanya mereka beribadah di trotoar dekat gereja tapi kemudian dihalau massa intoleran? Sungguh, demi bertahan dalam kebenaranlah mereka rela berjerih-lelah hingga kini.

Harus Terbuka
Ketiga, tentang Indonesia yang toleran menurut Muzadi, saya kira kita harus terbuka menerima hasil pelbagai survei selama ini: bahwa Indonesia memang kian intoleran dari era ke era. Berita dari situs tempo.co (5/6/2012), yang mengutip hasil survei lembaga studi Center of Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan, toleransi beragama orang Indonesia tergolong rendah. “Masyarakat menerima fakta bahwa mereka hidup di tengah keberagaman. Tapi, mereka ragu-ragu menoleransi keberagaman,” kata Kepala Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte, dalam diskusi bertajuk “Demokrasi Minim Toleransi” di kantornya, 5 Juni lalu. Philips mencontohkan, masyarakat menerima kenyataan hidup bertetangga dengan orang yang berbeda agama. Tapi, masyarakat relatif enggan memberikan kesempatan kepada tetangganya untuk mendirikan rumah ibadah.

Dalam survei tersebut, sebanyak 59,5 persen responden tak berkeberatan bertetangga dengan orang beragama lain. Tapi sekitar 33,7 persen lainnya menjawab sebaliknya. Penelitian dilakukan pada Februari lalu di 23 provinsi dan melibatkan 2.213 responden. Saat ditanya soal pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya, sebanyak 68,2 persen responden menyatakan lebih baik hal itu tidak dilakukan. Hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan. Philips mengatakan hasil survei itu bisa menggambarkan persoalan mengapa begitu banyak kasus pelarangan pembangunan rumah ibadah seperti kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. “Ini menunjukkan bahwa tingkat toleransi beragama masyarakat ternyata masih rendah,” kata Philips.

Terkait itu maka tak heran jika Indonesia menjadi sorotan sejumlah negara dalam Sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa, 23 Mei lalu. Bukankah fakta bicara bahwa dari era ke era selalu ada saja gereja yang dirusak/ditutup paksa? Bahkan di era Yudhoyono (2004-2010), ada sekitar 2.442 gereja yang mengalami gangguan berupa perusakan dan penutupan paksa (Manado Post, 17/5/2012). Itu baru gereja, belum termasuk rumah ibadah umat lainnya.

Jadi, lebih bijaklah jika kita dengan rendah hati mengakui bahwa ada yang salah di negara ini terkait meningkatnya intoleransi dewasa ini. Pertama, sikap pembiaran dari pemerintah. Kedua, pendidikan nilai-nilai Pancasila yang gagal. Untuk yang pertama, tak bisa tidak, supremasi hukum harus ditegakkan. Untuk yang kedua, bukan proyek sosialisasi miliaran rupiah yang harus dilakukan, melainkan para pemimpin yang harus memberi keteladanan konkret di dalam kehidupan sesehari.

Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

Wednesday, October 24, 2012

Teologi Hukuman Mati Oleh: Masdar Farid Mas’udi

KOMPAS


24 Oktober 2012

Teologi Hukuman Mati

Masdar Farid Mas’udi

Kegaduhan di negeri ini terus silih berganti. Yang paling mutakhir adalah gaduh di seputar penghapusan hukuman mati.

Menyusul keputusan Hakim Agung Imran yang menjatuhkan hukuman mati atas pemilik pabrik narkoba (Henky Gunawan), Presiden SBY melalui grasinya melakukan hal yang sama atas penjahat kakap narkoba yang berbeda (Deni Setia dan Meirika Franolia). Imran mengganti hukuman mati hanya dengan 12 tahun penjara, presiden menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

Keduanya pun mendapat kecaman publik yang keras dan luas. Imran digugat: bagaimana mungkin hukuman mati atas kejahatan gembong narkoba diganti hanya dengan 12 tahun penjara, belum lagi dipotong remisinya? Dibayar berapa dia? Soal presiden: bukankah beliau sendiri yang menobatkan kejahatan narkoba (dan korupsi) sebagai kejahatan luar biasa. Namun, mengapa hukumannya diubah layaknya kejahatan biasa.

Seperti dimaklumi, penjahat narkoba bukan saja membunuh begitu banyak manusia, melainkan membunuh mereka pelan-pelan dengan penderitaan lahir batin yang panjang. Di atas segalanya semua itu dilakukan demi keuntungan materi semata.

Soal Hukuman Mati
Hukuman mati adalah hukuman yang sangat kuno. Boleh jadi sejak ada orang yang merasa berhak menegakkan hukum (penguasa), hukuman mati sudah menjadi pilihan menghukum kejahatan besar. Jika tidak menghukum mati secara fisik, sekurang-kurangnya secara sosial dengan dibuang atau diasingkan, yang akhirnya juga akan mati karena dimakan binatang.

Zaman dulu penjara berupa bangunan kokoh dengan segala fasilitasnya belum tersedia dan mungkin dianggap tak praktis, bertele-tele, makan biaya, dan tentu saja rawan korupsi. Hukuman mati, potong tangan, cambuk, denda, dan sebagainya menjadi pilihan yang praktis, murah, dan menjerakan.

Namun, menghukum mati memang perkara besar. Sekali dikenakan dan salah, tidak mungkin diperbaiki. Apalagi dulu, hukuman mati lazim dikenakan dengan teknik yang begitu mengerikan, seperti pernah dipraktikkan selama berabad-abad oleh para penguasa di berbagai belahan bumi. Penguasa China kuno, misalnya, tercatat sebagai rezim penghukum mati yang teramat sadis. Membaca dokumennya, perut langsung mual dan bulu kuduk berdiri.

Mengadopsi "kearifan" yang berkembang di masyarakat, kitab suci agama-agama pun ikut menerapkan. Perjanjian Lama mengenakan hukuman mati untuk beberapa kejahatan (Keluaran 21:22; 21:16; 22:19). Melalui Santo Agustinus dan Thomas Aquinas, merujuk Surat Paulus kepada Jemaat Roma 13:4, selama berabad-abad gereja menilai hukuman mati jalan efektif mencegah kejahatan dan melindungi pihak tak bersalah. Kemudian, mewarisi tradisi Taurat (Perjanjian Lama) dan tradisi gereja abad Pertengahan, Al Quran mengadopsi hukuman mati atas kejahatan tertentu dengan catatan.

Namun, ada yang berbeda: jika di masyarakat umum hukuman mati cenderung menganut logika dendam (pembalasan mesti lebih kejam dari tindakan), kitab-kitab suci mengambil hukuman mati atas nalar penjeraan dan kesetimpalan (keadilan). Membalas itu masuk akal, tetapi tak boleh melampaui tindakan. "Kami (Tuhan) tetapkan dalam Taurat (Perjanjian Lama), bahwa nyawa dibalas nyawa (hukuman mati), mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, telinga dibalas telinga, gigi dibalas gigi dan setiap luka dibalas luka". (Al Quran [5]: 45).

Ketetapan Taurat (Perjanjian Lama) ini bukan saja dianut umat Yahudi dan berpengaruh di kalangan Kristiani, melainkan secara eksplisit diadopsi juga oleh Al Quran umat Islam. Inilah yang disebut qisas, hukuman setimpal sebagai hukuman maksimal, yang memesankan: jika kamu tak ingin disakiti, janganlah menyakiti; jika tak mau dipukul, janganlah memukul; jika tak ingin dibunuh, janganlah membunuh. Walhasil, jika tak ingin dirampas hak asasi, janganlah merampas hak asasi orang lain. Inilah kaidah keadilan universal.

Melampaui Keadilan
Memang di atas keadilan, ada norma lain yang lebih unggul dan mulia di mata Allah ataupun manusia, yakni kasih yang diterjemahkan dalam bentuk pengampunan terhadap yang salah, baik sebagian maupun keseluruhan. Maka normanya, tidak selalu nyawa mesti dibalas nyawa, mata dibalas mata. Ada pilihan lain yang lebih terpuji dan lebih disukai Allah: ganti rugi (diyat) atau bahkan pengampunan sama sekali, sebagaimana ditegaskan oleh kelanjutan ayat Al Quran surat al-Maidah: "Barang siapa dari keluarga korban yang mau bersedekah (dengan tidak menuntut mati atas si pembunuh, melainkan cukup ganti rugi atau bahkan pengampunan sama sekali), maka hal itu merupakan penebusan bagi si pelaku" (Al Quran [5]: 33). Ganti rugi sangat relevan, terutama atas nyawa korban yang notabene tulang punggung ekonomi keluarga.

Yang perlu dicatat, menurut Kitab Suci, apa yang akan dikenakan terhadap si pembunuh, hukuman setimpal (kisas), ganti rugi, atau pengampunan penuh, yang memutuskan bukanlah negara, melainkan keluarga korban. Negara hanya mengukuhkan keputusan keluarga dan memastikan eksekusinya. Alasannya sederhana dan jelas: bukan negara, melainkan keluarga korban yang secara emosional dan sosial pemikul beban perkara. Jadi jelas dalam ajaran Alkitab maupun Al Quran, peluang menjatuhkan atau menghindari hukuman mati memang terbuka. Terutama untuk pembunuhan perseorangan demi pembelaan diri dari penyerangan, perampokan, atau penganiayaan beruntun, seperti dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Persoalannya bisa jadi lain ketika korban pembunuhan langsung atau tak langsung bukan cuma perseorangan, melainkan massal. Al Quran menyebut kejahatan ini hirabah dan ifsad fil ardl penghancuran masyarakat atau dalam bahasa HAM, kejahatan kemanusiaan. Tidak ada balasan lain untuk mereka kecuali dihukum mati, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya.

Sementara itu, yang dilakukan bandar narkoba dan lebih-lebih pemilik pabriknya bukanlah pembunuhan orang seorang, melainkan pembunuhan massal secara generasional alias kejahatan kemanusiaan. Termasuk jenis kejahatan ini: korupsi.

Penghormatan kepada hak asasi hanya masuk akal untuk manusia yang punya setitik hati untuk menghormati hak asasi orang lain. Adalah absurd orang yang tidak peduli dengan hak asasi orang, tetapi menuntut orang lain dan masyarakat untuk menghormati hak asasinya. Yang wajib dicatat, penjahat kemanusiaan dengan korban yang begitu masif, seperti penjahat narkoba dan koruptor, tujuannya tidak lain: "sebesar-besar keuntungan pribadi secara materi dengan sebesar dan seluas-luasnya korban di pihak lain".

Al Quran masih memberikan kesempatan. Jika sebelum negara berhasil menghukum kedua penjahat kemanusiaan itu ternyata yang bersangkutan diketemukan benar-benar telah bertobat dengan meninggalkan seluruh bisnis haramnya dan dengan sukarela mengembalikan semua uang haram hasil kejahatan narkoba atau korupsinya, mereka pun berhak tak dihukum mati atau diampuni. Bila tidak, hukuman mati adalah yang terbaik bagi yang bersangkutan ataupun masyarakat dan negara!

Masdar Farid Mas’udi adalah Rois PBNU; Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia

Monday, February 20, 2012

DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA Oleh: Aju

SINAR HARAPAN

13 Februari 2012

DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA

Oleh: Aju

Di Kalbar, massa FPI nyaris bentrok dengan suku Dayak karena berencana menyerang gereja. Wajar jika kehadiran FPI di Kalteng ditolak.

Sebuah SMS dari nomor tidak dikenal masuk ke telepon genggam, Jumat (10/2), pukul 09.00 malam. “Sebagai aksi penolakan terhadap FPI di Kalteng, berdasarkan hasil rapat DAD/MADN hari ini, maka Sabtu, 11 Februari 2012, pukul 09.00 WIB di Bundaran Besar akan diadakan pelantikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalteng. Semua warga Dayak diundang hadir menggunakan ikat kepala berwarna merah. Tolong sebarluaskan informasi ini. Amun beken itah eweh hindat!”

FPI singkatan dari Front Pembela Islam, DAD singkatan Dewan Adat Dayak dengan level pengurus tingkat provinsi, dan MADN singkatan dari Majelis Adat Dayak Nasional dengan level pengurus mencakup empat provinsi di Kalimantan. Sementara Bundaran Besar salah satu tempat strategis di Palangkaraya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Amun beken itah eweh hindat adalah bahasa Dayak Ngaju yang artinya, “kalau tidak kita, siapa lagi”.

Awalnya isi sms itu tidak terlalu saya hiraukan, karena sudah terbiasa terjadi menjelang perhelatan politik di Kalimantan yang selalu mengedepankan strategi politik identitas. Apalagi di Provinsi Kalimantan Barat tengah digelar tahapan pelaksanaan pemilihan langsung serentak gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Singkawang periode 2013-2018.

Tapi Sabtu pukul 10.15, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Damianus Jackie dibuat kalang kabut mendengar massa menduduki bandara, sehingga mesti meluncur ke Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya.

Rusak Tenda

Damianus Jackie, seorang muslim yang taat dari Suku Dayak Kanayatan, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat itu, turun langsung menenangkan ribuan warga suku Dayak dengan ikat kepala warna merah, yang memprotes kedatangan Ketua Umum FPI Habib Rizieq, Wakil Sekretaris Jenderal Habib Muhsin Al Atas, Ketua Bidang Dakwah KH Alwi Masykuri, dan Panglima FPI Ustad Maman.

Massa berhasil dikendalikan. Rombongan FPI yang menumpang pesawat Sriwijaya tidak jadi turun dari pesawat. Mereka dipaksa melanjutkan perjalanan ke Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalteng Agustinus Teras Narang ikut pula menenangkan massa di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu itu sekitar pukul 11.30. kebetulan Agustinus adalah pemangku jabatan Ketua MDAN.

Berhasil menggagalkan kedatangan pentolan FPI, massa warga Dayak lain yang sejak Sabtu pagi mengepung kediaman Habib Muhri di Jalan Meranti, Palangkaraya, merusak dan membakar tenda yang sedianya dijadikan tempat pelantikan Pengurus FPI Provinsi Kalteng. Massa kemudian melanjutkan perjalanan untuk menghadiri pelantikan Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (MPMAD) Provinsi Kalteng di Bundaran Besar, Palangkaraya.

Wakil Ketua DAD Provinsi Kalteng Lukas Tingkes mengatakan, MPMAD bertujuan menjaga dan mengawal tak hanya hak adat masyarakat Dayak, tetapi juga berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan di Provinsi Kalteng.

Virus Kekerasan

Lukas Tingkes mengatakan, DAD Provinsi Kalteng sudah jauh hari sebelumnya mengirim surat kepada Kapolda Kalteng agar menolak keras keberadaan organisasi FPI. FPI dinilai tidak lebih dari virus pembawa budaya kekerasan yang berimplikasi kepada perpecahan segenap komponen masyarakat di Provinsi Kalteng.

Tokoh Masyarakat Dayak Uud Danum Provinsi Kalteng, Napa Irang Awat, mengatakan insiden di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, sebagai peringatan keras bagi pemerintah, agar bersikap lebih tegas terhadap sebuah komonitas masyarakat yang selalu mengedepankan budaya kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, dengan berlindung di balik agama tertentu.

“Sesuai undang-undang, FPI sebagai sebuah organisasi massa memang berhak beraktivitas di Provinsi Kalteng. Tapi masyarakat di Provinsi Kalteng lebih mengutamakan terciptanya rasa keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Napa.

Insiden di Kalbar

Menurut Napa Irang Awat, mantan Rektor Universitas Palangkaraya, kalau FPI ingin dibentuk di Kalteng, mesti ada jaminan secara nasional bahwa FPI tidak lagi bertindak sebagai pelaku kekerasan di dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Berdasarkan catatan SH, di Provinsi Kalimantan Barat, FPI pernah tiga kali nyaris bentrok dengan massa masyarakat suku Dayak, terkait isu penyerangan Gereja Katedral Santo Josep, Pontianak Selatan, karena tersinggung dengan pernyataan Paus Benedictus VI tentang budaya kekerasan tahun 2006, kemudian protes terhadap kehadiran Gereja Katolik Paroki Bunda Maria Jeruju, Pontianak Barat tahun 2006, dan protes keberadaan Patung Naga di tengah Kota Singkawang tahun 2009.

Rencana penyerangan FPI ke tiga tempat itu dibatalkan, karena massa dari suku Dayak sudah terlebih dahulu berada di lokasi yang akan diserang. Di Singkawang, terkait protes terhadap keberadaan Patung Naga, massa FPI lari tunggang langgang, malah ada yang menabrak tembok, lantaran dikepung massa suku Dayak.

Friday, August 5, 2011

RUU JAMINAN PRODUK HALAL: OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA? Oleh: Tobias Basuki

SUARA PEMBARUAN DAILY

28 Juni 2011

RUU JAMINAN PRODUK HALAL:
OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA?

Oleh Tobias Basuki

Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan RUU yang sekilas nampak positif namun sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Pengajuan RUU Jaminan Produk Halal mengacu kepada hak konstitusional warga untuk beribadah dan mengamalkan agamanya. Namun bisa dikatakan justru hak ini terganggu bila negara ikut mencampurinya.

Secara konstitusional negara memang wajib melindungi kebebasan beribadah warganya, seperti disebutkan dalam pasal 28(E) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…”

Namun menjamin dan memfasilitasi hak beribadah bukan berarti mengatur pelaksanaan ibadah itu sendiri. Masyarakat justru harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan hak ibadahnya secara mandiri, sesuai agamanya masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dapat memfasilitasi agar upaya umat beragama untuk memperoleh produk yang halal menurut ajaran agamanya tidak dianggap melanggar hukum. Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum ini, tetapi karena negara bukan otoritas agama, maka pemerintah tidak berwenang untuk ikut mendefinisikan dan mengesahkan apa yang halal bagi umat beragama tersebut.

Seperti dikatakan Max Weber, pada saat otoritas negara dan agama bercampur, agama akan selalu terkooptasi/terkorupsi politik. Dus kemurnian ibadat agama, seperti halnya masalah halal, dapat terkontaminasi. Dalam memfasilitasi ibadah agama, pemerintah dapat berperan untuk memastikan proses penyelenggaraan label jaminan produk halal dilaksanakan dengan baik, tanpa merugikan publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku umum.

Misalnya, menindak pemalsuan label jaminan produk halal dan mencegah penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang justru melanggar hak-hak warga negara atau merugikan publik. Peran ini dapat dilakukan dengan menegakkan peraturan yang sudah ada, seperti KUHP. Dengan demikian, negara memberikan kepastian hukum agar umat beragama dapat mengupayakan sertifikasi produk halal tanpa dianggap melanggar hukum, serta menindak apabila upaya tersebut justru membatasi hak ibadah umat beragama tersebut atau mengganggu kepentingan publik. Pemerintah dapat melakukan semua ini tanpa ikut mencampuri proses sertifikasi itu sendiri.

Selain permasalahan filosofis diadakannya pengaturan jaminan produk halal, permasalahan lebih teknis pun masih banyak. Pengertian halal secara umum mungkin cukup jelas, tapi aplikasinya dalam industri amat sulit. Banyak faktor dalam suatu proses halal amat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, antara lain pakan ternak, cara menyembelih, pengemasan, dan masalah logistik lainnya. Standardisasi dan sentralisasi otoritas jaminan produk halal amat sulit dilakukan, seperi diungkapkan dalam World Halal Forum.

Aplikasi definisi halal dalam industri produk konsumen menjadi rumit ketika menyangkut hal-hal teknis, misalnya kesulitan standarisasi gelatin, pewarna dan perasa makanan, enzim hewani, atau metode penyembelihan mekanik, stunning, penggunaan thoracic stick. Ada banyak perbedaan fatwa mengenai hal-hal tersebut dari satu negara ke negara lain, dan juga dari satu sumber otoritas ke yang lain.

Pertimbangan Serius

Melihat kerumitan tersebut, tidaklah tepat apabila negara memaksakan pemusatan otoritas sertifikasi halal pada satu lembaga, apalagi pada lembaga pemerintah (misalnya, Departemen Agama) yang bukan merupakan lembaga keagamaan.

Penyelenggara sertifikasi produk halal yang transparan oleh umat beragama itu sendiri yang memang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang tersebut akan lebih efektif dan efisien, tanpa intervensi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang efektif dan efisien, beberapa hal patut menjadi pertimbangan serius mengenai diperlukan atau tidaknya perundang-undangan mengenai jaminan produk Halal.

Pertama, sebenarnya Undang-Undang khusus untuk Jaminan Produk Halal tidak lagi diperlukan karena ketentuan mengenai produk halal sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah (PP), dan juga SK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). RUU Jaminan Produk Halal ini berpotensi tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah ada. Contohnya dalam UU Pangan sertifikasi halal bersifat sukarela, tapi ada usulan awal RUU Jaminan Produk Halal untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap produk. Kontradiksi semacam ini tentu akan menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan.

Kedua, pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal dapat mempersulit usaha kecil. Usaha kecil dan menengah seperti penjual makanan jalanan dan pasar akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal seperti yang ditetapkan dalam RUU ini. Produsen kecil dan menengah akan terbebani kewajiban untuk menyediakan fasilitas kompleks yang ditentukan RUU ini mengenai teknis proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian produk dan lain sebagainya. Sektor usaha kecil dan menengah yang mencapai 60 persen di Indonesia menjadi penanggung utama beban RUU ini.

Ketiga, RUU Jaminan Produk Halal memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sebagai akibat pemusatan wewenang di satu instansi saja. Lord Acton mengingatkan, “Kekuasaan cenderung menjadi korup” (Power tends to corrupt). Wewenang untuk memberikan sertifikasi halal merupakan kewenangan yang amat penting, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal finansial. Di samping itu, apabila ditangani satu badan saja, kemampuan verifikasi produk halal akan sulit mengikuti perkembangan zaman yang metode produksinya terus berubah.

Keempat, privatisasi pemberi sertifikasi halal justru dapat melindungi umat Islam secara lebih komprehensif dan berkualitas. Pemberian sertifikasi melalui badan – badan privat akan meningkatkan kualitas dan standar halal yang bersaing. Apalagi mengingat akan ada begitu banyak produk yang masih harus diteliti, lebih banyak badan sertifikasi akan memastikan standar pengecekan dan pemastiannya akan lebih komprehensif. Dengan adanya lembaga-lembaga independen yang bersaing dalam memproses sertifikasi halal, justru tingkat keseriusan dan kualitas memproses sertifikasi halal akan makin tinggi.

Pada akhirnya, para legislator perlu mempertimbangkan secara lebih mendalam apakah pengaturan jaminan produk Halal akan berdampak positif bagi masyarakat luas dan ibadah umat Islam secara spesifik. Di atas permukaan dan berdasar labelnya, RUU ini nampak sangat baik, akan tetapi apakah sekadar norma positif ini dapat melampaui permasalahan dan potensi permasalahan yang ada?

PENULIS ADALAH ALUMNI DEPARTEMEN ILMU POLITIK, NORTHERN ILLINOIS UNIVERSITY (A.S.)
PENELITI (RESEARCH ASSOCIATE) INSTITUT LEIMENA

Wednesday, May 4, 2011

Toleransi yang Tercederai Oleh: Victor Silaen

INVESTOR DAILY

9-10 April 2011

Toleransi yang Tercederai

Oleh Victor Silaen

Dunia mengenal Indonesia sebagai negara pluralis dengan semangat toleransi yang mengagumkan. Namun, eskalasi kekerasan atas nama agama yang terjadi belakangan ini tampaknya mengharuskan kita untuk merevitalisasi semangat toleransi selama ini.

Sebanyak 27 anggota Kongres Amerika Serikat (AS) pada medio Maret lalu mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait masalah yang dihadapi oleh jemaah Ahmadiyah. Mereka menyatakan prihatin melihat eskalasi kekerasan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Keprihatinan ke-27 anggota Kongres AS itu jelas bertolak belakang dengan rasa kagum Presiden AS Barack Obama yang berkunjung ke Indonesia pada November tahun lalu. Dalam pidatonya di kampus UI Depok, Obama memuji semangat toleransi di Indonesia.

Ia kagum bahwa semangat toleransi tidak hanya tertuang dalam konstitusi, tapi terlihat jelas dalam kehidupan nyata. Kita bisa dengan mudah melihat masjid, gereja, dan kuil yang berdiri bersebelahan satu dengan yang lain. Selain itu, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Semua ini adalah kekayaan negara Indonesia yang dapat dijadikan contoh untuk dunia.

Hadapi Ujian Berat

Namun, dalam hari-hari belakangan ini, Indonesia seperti sudah tak lagi menghargai pluralisme. Toleransi mulai terusik oleh tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang membawa-bawa label agama. Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) kini sedang mendapat ujian paling berat. Ancaman dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah begitu kerapnya terjadi. Anehnya, pemerintah dan aparat keamanan seolah tak berdaya menghadapi semua itu.

Mengapa semua jadi begini? Banyak faktor yang menyebabkan toleransi kini nyaris mati. Salah satu faktor adalah penghayatan agama yang terlalu eksklusif dan cenderung ekstrem. Bukankah sejak kecil kita sering diajarkan oleh orangtua, guru, kiai, pendeta, pastor, untuk menghormati ajaran agama-agama lain?

Jelas, agama yang satu dan agama yang lain itu tak sama. Bahkan hampir setiap agama melahirkan beberapa denominasi atau sempalan akibat perbedaan internal. Selebihnya kita hanya harus menghormati kebenaran-kebenaran yang mereka imani. Dengan begitulah kita niscaya mampu bertoleransi, juga berempati kepada sesama yang berbeda. Itulah yang bisa menumbuhkan kearifan di tengah kebersamaan hidup yang dipenuhi pusparagam.

Faktor kedua adalah negara yang selama ini tak pernah tegas terhadap kaum pembunuh pluralisme. Tak adanya sikap tegas dari aparat keamanan membuat para vigilante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan demi tujuan tertentu dan mengambil alih peran aparat penegak hukum) pun kian menjadi-jadi.

Pasca tewasnya tiga warga Ahmadiyah dalam tragedi berdarah Cikeusik, apakah sudah ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku aksi brutal itu? Ternyata tidak juga. Instruksi Presiden SBY dengan mencari jalan legal untuk membubarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering menimbulkan keresahan pun seperti angin lalu saja.

Setelah lebih dari sebulan, alih-alih ada ormas anarkistis yang dibubarkan, justru Ahmadiyah kian dilucuti. Bukannya semakin dilindungi, Ahmadiyah malah diperlakukan lebih diskriminatif melalui peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi (sudah lebih dari 16 provinsi) maupun kabupaten/kota.

Yang lebih menyedihkan lagi adalah prosesi “penobatan” para pengikut Ahmadiyah melalui sebuah operasi yang disebut Operasi Sajadah. Jadi, bukannya langkah hukum yang perlu diambil untuk menindak para pelaku kekerasan, malah Ahmadiyah dikambinghitamkan sebagai biang keroknya. Inilah yang disebut viktimisasi korban.

Hal yang sama juga terjadi di Bogor. Di kota itu, jemaat GKI Taman Yasmin mengalami ketidakpastian bertahun-tahun lamanya untuk dapat membangun rumah ibadah sampai-sampai harus beribadah di trotoar sebanyak 11 kali. Itu pun sulit dan kerap dihalang-halangi karena dianggap mengganggu ketertiban. Buka tutup gembok gereja juga telah dialami berkali-kali. Pernah segel gereja dicabut, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena kemudian disegel kembali akibat tekanan pihak tertentu. Ironis, pemerintah kalah oleh kehendak segelintir orang.

Semua langkah hukum telah dilakukan pihak GKI Taman Yasmin, mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, pelaporan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM Asean hingga PBB, dan upaya mengampanyekannya di media lokal, nasional dan internasional. Namun, hingga kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.

Pihak Pemkot Bogor malah terkesan tak peduli terhadap putusan Mahkamah Agung No.127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pihak GKI Taman Yasmin sah. Menurut pengacara GKI Taman Yasmin, Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Taman Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya bahwa Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA.

Agak mengherankan bahwa Pemkot Bogor sepertinya tidak ikhlas bila warga gereja GKI Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan?

UU Kebebasan Beragama

Kasus yang menimpa Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin hanyalah contoh betapa semangat toleransi kian memudar di tengah masyarakat yang pluralistis ini. Ini persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan sebuah instruksi presiden, yang terbukti tak sepenuhnya diikuti oleh aparat di bawahnya.

Ke depan kita tidak memerlukan UU Kerukunan Beragama, sebab kerukunan tak perlu diatur secara kaku. Kita justru lebih membutuhkan UU Kebebasan Beragama. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah keagamaan adalah hak asasi yang harus dilindungi oleh hukum. Tak seorang pun berhak merebut hak asasi ini dari tangannya.

Penulis adalah dosen FISIP Universitas Pelita Harapan

Monday, February 14, 2011

Lindungi Kebebasan Beragama Oleh: Hendardi

SUARA PEMBARUAN DAILY

22 Desember 2010

Lindungi Kebebasan Beragama

Oleh: HENDARDI

Sepanjang tahun 2010, negara (state) Republik Indonesia bukan saja masih dihadapkan pada persoalan kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), tapi lebih jauh lagi adalah kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan (freedom of religion or belief).

Berdasarkan persoalan itulah, kiranya evaluasi terhadap kinerja negara, khususnya pemerintah (pusat dan daerah) serta aparat penegak hukum (law enforcement officials) untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan, patut dilakukan agar bisa ditemukan jalan untuk memperbaikinya di tahun-tahun mendatang.

Mengapa hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan perlu dilindungi? Dalam kerangka hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, semua negara dibebankan kewajiban umum (generic obligation) untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak dan kebebasan setiap orang.

Kewajiban itu sebagai konsekuensi negara-negara yang berjanji terhadap hak-hak dan kebebasan dasar manusia (human rights and fundamental freedom) sebagaimana tertuang dalam deklarasi dan konvensi HAM internasional. Negara Republik Indonesia pun telah meratifikasi konvensi/kovenan menjadi bagian dalam hukum nasional.

Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama atau berkeyakinan, negara hanya menjalankan dua kewajiban, yaitu menghormati dan melindungi. Sementara kewajiban ketiga tak diperlukan, sehingga negara tak perlu pula menggelar program bagi pemenuhan kebebasan itu.

Kewajiban menghormati disebut juga kewajiban negatif (negative obligation) tak memerlukan campur tangan negara, karena sifat kebebasan itu akan terganggu jika ada pihak yang mencampurinya. Kebebasan memerlukan otonomi setiap orang untuk menikmatinya. Hanya kewajiban melindungi (positive obligation) diperlukan intervensi negara secara terbatas hingga keadilan/kesetaraan dipulihkan.

Realitas sosial-budaya selalu ditandai dengan keanekaragaman agama atau keyakinan. Kemajuan ini hanya dapat dicapai jika setiap orang atau golongan bersikap toleran, hidup berdampingan secara damai, lebih jauh lagi saling membantu dalam memajukan diri sebagai satu kebangsaan.

Tapi masalahnya, ruang keanekaragaman (pluralisme) yang bersifat publik itu juga tak selalu diisi sesuai dengan harapan dalam pencapaian kemajuan bersama. Sehingga pandangan eksklusif, intoleran dan diskriminasi mempengaruhi sikap dan perilaku mereka, serta diekspresikan menjadi ancaman bagi kebebasan orang atau golongan agama lain.

Banyak peristiwa intoleransi dan aksi kekerasan bahkan kriminal telah berlangsung dalam beragama. Sejumlah komunitas Kristen, Ahmadiyah dan golongan keyakinan lainnya yang dituduh sesat, telah menjadi sasaran intoleransi dan kekerasan. Lebih parah lagi, para korban ini diperlakukan diskriminatif oleh negara, sehingga merasa seperti hidup di negeri orang.

Negara Wajib Melindungi

Ancaman intoleransi itu juga dialami beberapa kelompok usaha, seiring kerap dilakukan aksi sweeping yang dilakukan golongan yang menyatakan anti maksiat atau menjaga kesucian bulan puasa. Operasi misi suci ini bukan saja menimbulkan gangguan, tapi juga beberapa lama korban kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Karena itulah, negara perlu diingatkan kembali mengenai kewajibannya untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan maupun kebebasan berusaha sejauh tak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum atau membahayakan keselamatan, kesehatan, ketertiban dan moral umum.

Pertama, negara berkewajiban melindungi golongan-golongan yang menjadi sasaran intoleransi itu dengan melakukan intervensi untuk mencegah timbulnya gangguan, ancaman atau intimidasi, atau kekerasan dari pihak ketiga yang berwatak intoleran. Dalam kaitan ini, polisi wajib melindungi golongan yang diancam, dengan mencegah ancaman itu.

Jika sesuai dengan hukum HAM, dan hukum yang berlaku pun tak membolehkan diskriminasi sebagaimana prinsip kesetaraan di muka hukum (equality before the law), maka setiap ancaman yang mengintimidasi golongan yang diancam harus dicegah oleh aparat keamanan dan penegak hukum.

Kedua, negara berkewajiban melindungi orang-orang yang telah menjadi korban kekerasan dan kriminal. Aksi-aksi perusakan rumah ibadat atau rumah golongan agama atau keyakinan maupun pemilik tempat usaha, jelas menimbulkan kerugian material. Hak milik mereka hilang, beberapa lainnya kehilangan penghasilan atau pekerjaan.

Dalam peristiwa lainnya, beberapa di antara korban justru menderita luka-luka, bahkan lebih mengenaskan mengalami kematian. Kasus-kasus ini karena tindak penganiayaan atau pengeroyokan secara massal yang dilakukan golongan intoleran dengan agenda anti pemurtadan dan aliran sesat.

Ketika peristiwa kekerasan dan kriminal terjadi, aparat penegak hukum wajib melindungi korban dengan menyeret para pelaku ke muka pengadilan agar korban mendapatkan keadilan. Aparat penegak hukum tak boleh membiarkannya, kecuali akan dituduh sebagai penegak hukum yang gagal, sehingga melanggengkan impunity.

Sudah seyogianya, pemerintah dan parlemen golongan-golongan koalisi di dalamnya tak memainkan isu-isu eksklusif itu demi kepentingan politiknya. Begitu juga, polisi tak perlu ikut-ikutan politik yang justru menodai fungsi dan otoritasnya sebagai aparat keamanan dan penegak hukum.

Negara khususnya pemerintah dan penegak hukum haruslah menegakkan wibawanya. Sangat memalukan jika mereka dituduh disfungsional ketika menghadapi kasus-kasus seperti itu. Lebih malu lagi ketika otoritas mereka terkesan diambil alih oleh golongan swasta, seolah-olah polisi tak berkutik.

Lemahnya perlindungan negara terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan seolah menjadi peluang golongan intoleransi untuk unjuk gigi. Karena itu, komitmen pemerintah dan tugas penegak hukum haruslah diperbaiki.

Penulis adalah KETUA BADAN PENGURUS SETARA INSTITUTE

Monday, July 5, 2010

Pernyataan Menteri Tifatul Tidak Bijak Oleh: Andreas Anangguru Yewangoe

SUARA PEMBARUAN DAILY
23 Juni 2010


Pernyataan Menteri Tifatul Tidak Bijak

Oleh : Andreas A. Yewangoe

Heboh video porno yang ditengarai sebagai mirip dengan beberapa figur publik memenuhi udara negeri ini. Di mana-mana ada demam, seolah-olah kerusakan akhlak anak bangsa dibebankan kepada peristiwa dua-tiga orang public figure ini. Sementara tidak menafikan kenyataan yang memang memalukan ini, sudilah kita ingat bahwa apa yang disebut moral dan moralitas tidak dapat dibatasi hanya pada persoalan-persoalan seperti itu.
Masih banyak persoalan-persoalan besar yang menandakan, bahwa bangsa kita sedang terjebak dalam persoalan moral yang menguatirkan. Ambillah sebagai contoh persoalan korupsi yang tidak habis-habisnya itu.
Demikian juga hal kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, yang mestinya mengganggu rasa keadilan kita. Tulisan ini tidak akan masuk lebih dalam ke dalam persoalan video atau siapapun yang berada di belakangnya, sebab masih banyak hal yang tidak jelas.
Dalam tulisan ini, kita hanya ingin menyoroti pernyataan Menteri Tifatul Sembiring, yang dalam penilaian kami tidak bijak. Pernyataan beliau yang dengan agak simpel menganalogikan hal “kemiripan” gambar di dalam video dengan artis-artis tertentu, dengan pemahaman Alquran dan Alkitab itu mestinya tidak keluar dari mulut seorang menteri yang adalah pejabat negara.
“Jikalau yang mirip itu tidak dituntaskan, akan punya implikasinya,” kata beliau dalam pernyataan tertanggal 17 Juni 2010. Tentu saja pernyataan ini kita hormati, apalagi diucapkan sebagai seorang pejabat negara yang memang bertanggung jawab untuk itu. Yang tidak terpuji adalah, ketika beliau menganalogikan hal kemiripan itu dengan peristiwa penyaliban Kristus, atau yang dalam terminologi Islam disebut Nabi Isa.
Beliau mengatakan bahwa kalau tidak dituntaskan maka hal kemiripan itu akan punya implikasi panjang, seperti halnya perbedaan keyakinan yang ada di antara umat Kristiani dan umat Islam.

Inti Iman
Dengan melakukan analogi itu, beliau telah memasuki medan yang sukar-sulit, ditinjau dari aspek mana pun. Pernyataan ini bukan saja menyangkut hal-hal yang bersifat teologis, melainkan juga menyentuh inti iman umat Kristiani. Umat Kristiani percaya bahwa penyaliban Kristus adalah “bukti” betapa Allah bersungguh-sungguh dengan hukuman-Nya kepada orang-orang berdosa. Allah murka kepada manusia yang selalu cenderung berbuat dosa ini.
Di pihak lain, tidak ada manusia yang bisa bertahan di hadapan murka Allah ini. Maka, demikian keyakinan umat Kristiani, murka itu mestilah dipikul oleh Seseorang yang mampu memikulnya. Dialah Yesus Kristus. Tetapi, dengan itu nyata pula rakhmat dan kasih Allah yang tidak selalu memperhitungkan dosa dan kesalahan manusia. Di dalam terminologi umat Kristiani ini disebut anugerah. Bahwa Allah kembali berkenan kepada manusia, hal itu ditampilkan dalam Kebangkitan Kristus.
Tentu saja yang baru kita kemukakan ini adalah pernyataan-pernyataan teologis, bahkan pengakuan iman yang dalam banyak hal tidak bisa diverifikasi. Namun, sesuatu (pernyataan) yang tidak bisa diverifikasi, tidak dengan sendirinya ia kehilangan makna.
Bagi umat Kristiani, maknanya sangat mendalam sebab dengan demikian mereka akan selalu mengingat dengan rendah hati ketidaklayakan mereka di hadapan Allah, namun Allah melayakkan mereka. Rasanya di dalam agama-agama lain pun ada hal-hal yang tetap tidak dapat diverifikasi, namun tetap mempunyai makna mendalam bagi para penganutnya. Makna ini justru makin memberi kekuatan kepada para penganut agama tersebut untuk terus melanjutkan hidup. Bahkan di dalam menghadapi situasi-situasi sulit, makna itu dapat memberi mereka “solusi”.
Kita tidak akan memasuki ajaran Islam mengenai peristiwa penyaliban itu, yang secara sangat diametral menyangkalnya. Pasti ada alasan di belakang dari ayat-ayat Alquran ini, yang dalam batasan tulisan ini tidak mungkin kita membahasnya.
Tentu bagi umat Islam, apa yang dikatakan di dalam Alquran mengenai penyaliban Nabi Isa, adalah sesuatu yang mesti dipegang dengan teguh. Alhasil, tidaklah terlalu mudah untuk membandingkannya begitu saja dengan apa yang diimani umat Kristiani.
Mengingat akan kesulitan-kesulitan ini, kita menyerukan agar para pejabat negara tidak memasuki persoalan-persoalan teologis, dan iman penganut suatu agama tertentu, sebab akan menimbulkan persoalan ikutan yang tidak mudah. Tentu kita teringat betapa hebohnya dunia kita beberapa waktu lalu ketika orang secara sewenang-wenang membuat karikatur dari junjungan umat Islam.
Kita sangat menghormati apa yang dihormati umat beragama lain, sehingga pembuatan karikatur seperti itu kita kecam dengan keras. Bagaimana pun di dalam sebuah masyarakat majemuk seperti Indonesia yang sangat majemuk pula keyakinannya, tuntutan-tuntutan ekstra kepada para pejabat negara untuk sungguh-sungguh memahami apa yang diyakini umat beragama, kendati itu tidak selalu sejalan dengan keyakinan sendiri adalah keharusan.
Dengan tulisan ini, kita tidak berkeinginan menuntut permintaan maaf dari siapa pun termasuk Menteri Tifatul. Kita sangat yakin bahwa Allah sama sekali tidak membutuhkan pembelaan-pembelaan dari siapa pun, termasuk umat Kristiani. Yang kita minta hanyalah, supaya mereka yang dibebani jabatan-jabatan publik dapat lebih bijak dan berhati-hati di dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan. Kami akan selalu mendoakan Pak Menteri Tifatul Sembiring untuk mampu melaksanakan amanat rakyat yang tidak ringan ini dengan baik pada hari-hari mendatang.

Penulis adalah Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

Tuesday, May 11, 2010

Anomali RUU Halal Oleh: Joseph H. Gunawan

SUARA PEMBARUAN DAILY

Anomali RUU Halal


Joseph Henricus Gunawan

Saat ini, anggota DPR periode 2004-2009 yang tergabung dalam Panitia Kerja RUU Halal dan masa baktinya akan habis akhir September 2009, sedang mempercepat pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) atau RUU Halal. RUU ini, yang berisikan 12 bab, 44 pasal dan 75 ayat, diajukan Departemen Agama ke DPR untuk disetujui menjadi UU.
Timbul pertanyaan, apakah RUU Halal begitu penting untuk bangsa ini dalam mengatasi persoalan-persoalan pelik, seperti kemiskinan, pengangguran, korupsi, dan ancaman krisis global yang masih belum pulih sepenuhnya, sehingga kehadirannya mesti dipaksakan dengan mengabaikan gemuruh suara penolakan dari berbagai lapisan masyarakat?
Indonesia, yang pluralis berpenduduk 231 juta jiwa pada 2009 memiliki 17.508 pulau, 33 provinsi, dan 300 kelompok etnik dan berbagai agama. Dari Sabang sampai Merauke, tiap etnik mempunyai kekayaan dengan beragam budaya, seni, ritual tradisi, adat, cara berpakaian, berbagai jenis produk minuman dan makanan kuliner yang berkembang selama berabad-abad, yang menunjukkan kemajemukan bangsa Indonesia, yang kini harus diseragamkan di bawah payung RUU Halal. Oleh karena itu, RUU Halal akan mengotak-ngotakkan masyarakat, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tidak mengherankan, pada kemudian hari akan membuka peluang munculnya masalah main hakim sendiri di dalam masyarakat disebabkan ketidaksepahaman.
Hingga saat ini, belum adanya kesepakatan lembaga mana yang menerbitkan sertifikasi halal menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antarlembaga, yaitu antara Depag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena UU Halal tersebut nantinya akan mengeliminasi peran lembaga audit sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), yang sudah berpengalaman selama 20 tahun terakhir ini dan telah menerbitkan lebih dari 11.500 sertifikasi halal dari 80.000 jenis produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia biologik, dan produk rekayasa genetika yang diizinkan beredar di Indonesia. Ke depan, rencananya Depag akan mengambil alih peran lembaga audit sertifikasi halal, yang selama ini dipegang dan dilaksanakan oleh LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI.
RUU Halal ini tidak dapat disahkan hanya karena ego seseorang atau kepentingan kelompok tertentu yang berusaha melakukan penyeragaman, itu pun kalau tidak mau dikatakan terkesan "kejar setoran" atau "dipaksakan" karena pada akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Substansi RUU Halal tidak menjamin iklim yang toleran dan terbuka bagi keragaman, di mana akan dapat bertumbuh serta ikut menyejahterakan bangsa. Oleh karena itu, kemajemukan bangsa ini harus diprioritaskan. Bangsa yang demokratis adalah bangsa yang berani melindungi kepentingan dan harus mengakomodasi setiap warganya.
Pada sisi yang lain, RUU Halal ini juga tidak dibutuhkan dan seharusnya dihentikan pembahasannya untuk meredam potensi konflik lintas etnik dan lintas agama secara horizontal yang tidak perlu terjadi. Apakah tidak ada masalah lain yang lebih urgen dan mendesak dari keterpurukan bangsa ini dari ekonomi yang semakin mengimpit masyarakat luas. Urgensi RUU Halal perlu dipertanyakan kembali, karena tidak memerlukan undang-undang baru dan sudah ada undang-undang yang mengatur dan dapat diaktifkan. Jaminan payung hukum untuk melindungi konsumen sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpandangan undang-undang yang ada saat ini sudah cukup. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpandangan, proses pembuatan RUU Halal yang tertutup dan tidak transparan memunculkan polemik halal-haram, yang tidak berujung dan motifnya bernuansa ekonomi, di mana berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta sangat rawan diselewengkan, karena jumlah produk terlalu banyak untuk labelisasi halal.
RUU Halal tampaknya tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah baru, yaitu menghancurkan persatuan dan kesatuan Indonesia yang telah dibina sejak bangsa ini didirikan dan tidak sesuai dengan cita-cita luhur founding fathers, yakni seluruh bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dan akhirnya, integrasi bangsa terancam dan terpecah-pecah.
Jaminan "Fairness"
Meminjam pandangan John Borden Rawls (1921-2002), ahli filsafat politik Amerika Serikat dalam A Theory of Justice menyebutkan, meskipun keadilan formal dibutuhkan, namun tidak sepenuhnya mendukung ataupun mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata rapi atau well-ordered society. Menurut Rawls, suatu konsep keadilan atau undang-undang dapat mengatur masyarakat secara efektif jika undang-undang bersangkutan dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak, khususnya oleh pembuat undang-undang atau pemerintah. Jadi, Rawls merumuskan bahwa sebuah teori keadilan yang lebih memberikan tempat pada kepentingan semua pihak yang terjangkau kebijakan publik tertentu.
Rawls menyakini bahwa sebuah teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak, yang menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Keadilan dalam arti fairness hanya dapat diimplementasikan secara efektif di dalam suatu masyarakat demokratis. Pentingnya jaminan fairness di dalam suatu masyarakat pluralistis dan harus merupakan hasil dari suatu kesepakatan yang fair dan hasil dari suatu prosedur yang tidak memihak. Keadilan yang bersifat kontrak tersebut sebelumnya sudah dikembangkan oleh John Locke (1632-1704), Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dan Immanuel Kant (1724-1804).
Jaminan fairness yang begitu penting itu ternyata tak dipenuhi dalam pembahasan RUU Halal, karena adanya lembaga resmi negara atau departemen lain yang tidak diturut-sertakan dalam membahas poin-poin vital dan krusial. Seharusnya DPR lebih toleran dan mementingkan masyarakat yang berbeda-beda dan majemuk ini.
Pemerintah telah merambah ranah privat agama yang seharusnya tidak perlu diatur oleh negara. Dengan kata lain, negara telah ikut campur tangan terhadap urusan intern agama dalam hal ini urusan halal-haram dan telah melampaui batas kewenangan negara.
RUU Halal diyakini terlalu jauh mengatur ke dalam individu pribadi masing-masing manusia, dinilai terlalu menyentuh ranah privat manusia dan sudah menerabas hingga ruang privat.
Penulis adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society, Jakarta, alumnus University of Southern Queensland (USQ), Australia

Last modified: 14/9/09