Wednesday, October 24, 2012

Teologi Hukuman Mati Oleh: Masdar Farid Mas’udi

KOMPAS


24 Oktober 2012

Teologi Hukuman Mati

Masdar Farid Mas’udi

Kegaduhan di negeri ini terus silih berganti. Yang paling mutakhir adalah gaduh di seputar penghapusan hukuman mati.

Menyusul keputusan Hakim Agung Imran yang menjatuhkan hukuman mati atas pemilik pabrik narkoba (Henky Gunawan), Presiden SBY melalui grasinya melakukan hal yang sama atas penjahat kakap narkoba yang berbeda (Deni Setia dan Meirika Franolia). Imran mengganti hukuman mati hanya dengan 12 tahun penjara, presiden menggantinya dengan hukuman seumur hidup.

Keduanya pun mendapat kecaman publik yang keras dan luas. Imran digugat: bagaimana mungkin hukuman mati atas kejahatan gembong narkoba diganti hanya dengan 12 tahun penjara, belum lagi dipotong remisinya? Dibayar berapa dia? Soal presiden: bukankah beliau sendiri yang menobatkan kejahatan narkoba (dan korupsi) sebagai kejahatan luar biasa. Namun, mengapa hukumannya diubah layaknya kejahatan biasa.

Seperti dimaklumi, penjahat narkoba bukan saja membunuh begitu banyak manusia, melainkan membunuh mereka pelan-pelan dengan penderitaan lahir batin yang panjang. Di atas segalanya semua itu dilakukan demi keuntungan materi semata.

Soal Hukuman Mati
Hukuman mati adalah hukuman yang sangat kuno. Boleh jadi sejak ada orang yang merasa berhak menegakkan hukum (penguasa), hukuman mati sudah menjadi pilihan menghukum kejahatan besar. Jika tidak menghukum mati secara fisik, sekurang-kurangnya secara sosial dengan dibuang atau diasingkan, yang akhirnya juga akan mati karena dimakan binatang.

Zaman dulu penjara berupa bangunan kokoh dengan segala fasilitasnya belum tersedia dan mungkin dianggap tak praktis, bertele-tele, makan biaya, dan tentu saja rawan korupsi. Hukuman mati, potong tangan, cambuk, denda, dan sebagainya menjadi pilihan yang praktis, murah, dan menjerakan.

Namun, menghukum mati memang perkara besar. Sekali dikenakan dan salah, tidak mungkin diperbaiki. Apalagi dulu, hukuman mati lazim dikenakan dengan teknik yang begitu mengerikan, seperti pernah dipraktikkan selama berabad-abad oleh para penguasa di berbagai belahan bumi. Penguasa China kuno, misalnya, tercatat sebagai rezim penghukum mati yang teramat sadis. Membaca dokumennya, perut langsung mual dan bulu kuduk berdiri.

Mengadopsi "kearifan" yang berkembang di masyarakat, kitab suci agama-agama pun ikut menerapkan. Perjanjian Lama mengenakan hukuman mati untuk beberapa kejahatan (Keluaran 21:22; 21:16; 22:19). Melalui Santo Agustinus dan Thomas Aquinas, merujuk Surat Paulus kepada Jemaat Roma 13:4, selama berabad-abad gereja menilai hukuman mati jalan efektif mencegah kejahatan dan melindungi pihak tak bersalah. Kemudian, mewarisi tradisi Taurat (Perjanjian Lama) dan tradisi gereja abad Pertengahan, Al Quran mengadopsi hukuman mati atas kejahatan tertentu dengan catatan.

Namun, ada yang berbeda: jika di masyarakat umum hukuman mati cenderung menganut logika dendam (pembalasan mesti lebih kejam dari tindakan), kitab-kitab suci mengambil hukuman mati atas nalar penjeraan dan kesetimpalan (keadilan). Membalas itu masuk akal, tetapi tak boleh melampaui tindakan. "Kami (Tuhan) tetapkan dalam Taurat (Perjanjian Lama), bahwa nyawa dibalas nyawa (hukuman mati), mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, telinga dibalas telinga, gigi dibalas gigi dan setiap luka dibalas luka". (Al Quran [5]: 45).

Ketetapan Taurat (Perjanjian Lama) ini bukan saja dianut umat Yahudi dan berpengaruh di kalangan Kristiani, melainkan secara eksplisit diadopsi juga oleh Al Quran umat Islam. Inilah yang disebut qisas, hukuman setimpal sebagai hukuman maksimal, yang memesankan: jika kamu tak ingin disakiti, janganlah menyakiti; jika tak mau dipukul, janganlah memukul; jika tak ingin dibunuh, janganlah membunuh. Walhasil, jika tak ingin dirampas hak asasi, janganlah merampas hak asasi orang lain. Inilah kaidah keadilan universal.

Melampaui Keadilan
Memang di atas keadilan, ada norma lain yang lebih unggul dan mulia di mata Allah ataupun manusia, yakni kasih yang diterjemahkan dalam bentuk pengampunan terhadap yang salah, baik sebagian maupun keseluruhan. Maka normanya, tidak selalu nyawa mesti dibalas nyawa, mata dibalas mata. Ada pilihan lain yang lebih terpuji dan lebih disukai Allah: ganti rugi (diyat) atau bahkan pengampunan sama sekali, sebagaimana ditegaskan oleh kelanjutan ayat Al Quran surat al-Maidah: "Barang siapa dari keluarga korban yang mau bersedekah (dengan tidak menuntut mati atas si pembunuh, melainkan cukup ganti rugi atau bahkan pengampunan sama sekali), maka hal itu merupakan penebusan bagi si pelaku" (Al Quran [5]: 33). Ganti rugi sangat relevan, terutama atas nyawa korban yang notabene tulang punggung ekonomi keluarga.

Yang perlu dicatat, menurut Kitab Suci, apa yang akan dikenakan terhadap si pembunuh, hukuman setimpal (kisas), ganti rugi, atau pengampunan penuh, yang memutuskan bukanlah negara, melainkan keluarga korban. Negara hanya mengukuhkan keputusan keluarga dan memastikan eksekusinya. Alasannya sederhana dan jelas: bukan negara, melainkan keluarga korban yang secara emosional dan sosial pemikul beban perkara. Jadi jelas dalam ajaran Alkitab maupun Al Quran, peluang menjatuhkan atau menghindari hukuman mati memang terbuka. Terutama untuk pembunuhan perseorangan demi pembelaan diri dari penyerangan, perampokan, atau penganiayaan beruntun, seperti dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Persoalannya bisa jadi lain ketika korban pembunuhan langsung atau tak langsung bukan cuma perseorangan, melainkan massal. Al Quran menyebut kejahatan ini hirabah dan ifsad fil ardl penghancuran masyarakat atau dalam bahasa HAM, kejahatan kemanusiaan. Tidak ada balasan lain untuk mereka kecuali dihukum mati, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya.

Sementara itu, yang dilakukan bandar narkoba dan lebih-lebih pemilik pabriknya bukanlah pembunuhan orang seorang, melainkan pembunuhan massal secara generasional alias kejahatan kemanusiaan. Termasuk jenis kejahatan ini: korupsi.

Penghormatan kepada hak asasi hanya masuk akal untuk manusia yang punya setitik hati untuk menghormati hak asasi orang lain. Adalah absurd orang yang tidak peduli dengan hak asasi orang, tetapi menuntut orang lain dan masyarakat untuk menghormati hak asasinya. Yang wajib dicatat, penjahat kemanusiaan dengan korban yang begitu masif, seperti penjahat narkoba dan koruptor, tujuannya tidak lain: "sebesar-besar keuntungan pribadi secara materi dengan sebesar dan seluas-luasnya korban di pihak lain".

Al Quran masih memberikan kesempatan. Jika sebelum negara berhasil menghukum kedua penjahat kemanusiaan itu ternyata yang bersangkutan diketemukan benar-benar telah bertobat dengan meninggalkan seluruh bisnis haramnya dan dengan sukarela mengembalikan semua uang haram hasil kejahatan narkoba atau korupsinya, mereka pun berhak tak dihukum mati atau diampuni. Bila tidak, hukuman mati adalah yang terbaik bagi yang bersangkutan ataupun masyarakat dan negara!

Masdar Farid Mas’udi adalah Rois PBNU; Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia

Thursday, April 12, 2012

Kepentingan Versus Nilai Oleh: Mudji Sutrisno

Koran Jakarta

11 April 2012

Kepentingan Versus Nilai

Oleh MUDJI SUTRISNO

Ketika Sigmund Freud dengan psikoanalisisnya menemukan dorongan terkuat dalam diri manusia untuk hidup adalah hasrat dan digumpalkan dalam libido yang di dalamnya berupa daya hidup (eros) lawannya daya perusak (thanatos) orang disadarkan untuk mengontrolnya melalui “akal budi” atau kesadaran rasionalitas.

Di sini, kesadaran yang awalnya merupakan pengontrol atas hasrat, lalu berfungsi semakin penting karena bertugas pula untuk “menerima apa adanya dan memproses pengalaman-pengalaman traumatik manusia kalau dia mau hidup sehat psikisnya”. Hasrat adalah ranah spontan yang netral. Artinya, begitu dia menyeruak muncul, kontrol akal budilah yang dengan kesadarannya menimbang untuk dituruti atau ditunda atau disublimasi. Namun, soal hasrat menghasrati ini akan semakin rumit manakala F. Nietszshe menunjuk adanya hasrat untuk terus berkuasa atau kekuasaan (the will to power).

Bagaimanakah menyikapinya? Sejalan dengan penemuan Freud, ketika hasrat muncul untuk berkuasa, ada tiga pilihan dalam memenuhi. Semuanya tetap diatur kesadaran akal budi rasional manusia. Pertama, dipenuhi melalui prinsip realitas. Artinya, realitas yang ada, bisa tidak menjadi ajang perwujudan hasrat ini.

Kedua, dipenuhi dan dituruti demi prinsip penikmatan. Kalau hasrat itu akan memberi nikmat, penuhi sajalah. Ketiga, melalui jalan tengah prinsip sublimasi, tak bisa memenuhi dengan dua cara tadi lalu membelokkan dan mengganti agar tersalurkan lewat pemenuhan pengganti.

Karena fungsi kesadaran rasional amat menentukan untuk menimbang pemenuhan hasrat-hasrat manusia ini, para pemikir seperti Jurgen Habermas memasukkan unsur pokok adanya kepentingan atau interes dalam kesadaran rasional manakala mau mewujudkan hasrat tersebut.

Hasrat ingin tahu dan menjelajahi dunia demi informasi baru merupakan cognitive interest. Keinginan untuk berkomunikasi pada sesama manusia merupakan communicative interest. Pendorong demi perubahan yang lebih humanis dan menyejahterakan disebut transformative interest. Di titik inilah, orang-orang kadang melupakan pentingnya menemukan jembatan antara hasrat menggelora yang disebut nilai. Sebenarnya, ini juga sudah coba diatur kesadaran akal budi.

Pengaturan itu melalui pertimbangan kepentingan yang mau dipenuhi, yaitu wilayah yang secara kultural dinamai nilai. Ranah nilai adalah wilayah penghayatan hidup manusia dengan rasionalitas akal budi. Hal ini secara tulus dalam nurani mendasarkan pilihan pemenuhan hasrat dan kepentingan-kepentingan berdasarkan kebenaran, kebaikan, dan keindahan.

Dengan demikian, nilai adalah sesuatu yang dihayati sebagai baik, benar, dan indah yang diserap oleh anak manusia yang sejak lahir belajar sampai mencapai life wisdom. Jadi, bukan hanya pandai secara kognitif, melainkan kebijaksanaan hidup yang semakin mencerdaskan agar makin beradab sebagai manusia. Pokok ini tidak asing di ranah kultural Nusantara. Contoh, di mana bumi dipijak, di situ hendaknya langit dijunjung.

Nilai yang berharga sebagai benar, baik, atau indah oleh seseorang atau komunitasnya dihayati dan diwujudkan dalam perilaku dan tindakan setiap hari. Ketika nilai dihayati dalam hidup, Rokeach (dalam The Nature of Human Values, 1973) menegaskannya sebagai keyakinan yang berharga. Maka dari itu, dia menjadi acuan hidup.

Di sinilah, konkretnya, manakala hasrat berkuasa muncul dengan kepentingannya menyeruak keluar, dia berhadapan dengan pertimbangan rasional dengan nilai-nilai dalam diri orang tersebut dan komunitasnya. Namun, muncul pertanyaan gugatan dalam hati: akan kulakukan dan kuwujudkan atau tidak? Karena hasrat berkuasa mendesak terus menerus minta dipenuhi, lalu dibuat konsensus untuk mengatur dan mengerem melalui hukum. Yuridis diperlukan untuk membatasi pelaksanaan kekuasaan dan membagi ke dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Fakta sejarah peradaban hukum ini saja sudah merupakan bukti bahwa kehendak berkuasa (will to power) yang direduksi dalam kata politik tanpa kontrol nilai etisnya akan menghancurkan peradaban manusia seperti dilakukan Mussolini, Hitler, atau raja-raja lalim seperti Louis XIV di Prancis atau Amangkurat IV di Jawa.

Perang

Bila hasrat dalam kepentingan mau berkuasa terus menerus perang tanding melawan nilai, di manakah jalan keluarnya? Pertama, dikemukakan Habermas dalam komunikasi terbuka untuk mencari titik temu berupa “kepentingan bersama” dengan menomorduakan kepentingan ego.

Ide Habermas menemui kebuntuan kritis lantaran berdasar pengalaman tidak ada yang rela membuka hasrat dan kepentingan tersembunyinya. Masyarakat Indonesia diingatkan mengenai ini lewat pepatah “ada udang di balik batu”. Maka, dalam debat terbuka, kepentingan versus nilai harus benar-benar jujur berani membuka kepentingan masing-masing, kemudian memilih komunikasi terbuka yang disepakati untuk diwujudkan. Pokok ini harus terwujud lebih dulu.

Lihatlah, diskusi tipu-tipu soal kenaikan harga BBM dalam sidang paripurna DPR hingga dini hari (31/3). Itu bisa dianalisis betapa hasrat kuasa, kelicikan, seolah memenuhi aspirasi rakyat yang sampai berdarah-darah dalam bentrok dengan polisi. Di sini, nilai tidak dipakai sama sekali. Rapat paripurna hanya seolah-olah demi nilai.

Diluar sidang, mahasiswa diperlakukan secara irasional, sedangkan buruh dianggap musuh yang harus dihajar di medan tempur bersama jalanan dan dibarikade kawat duri. Para demonstran diposisikan melawan polisi. Padahal, unjuk rasa adalah sebuah pengucapan pendapat tidak setuju (atau setuju). Istana sama sekali tidak membuka dialog, bahkan ditinggal pergi penghuninya. Yang tinggal hanya penjaga dan barikade kawat berduri.

Tidak ada jalan lain, selain membuka lagi kesadaran rasionalitas dalam mengontrol hasrat dan menaruh kepentingan komunikatif dan transformatif karena ini sudah diperjuangkan dengan keringat dan darah para pendiri bangsa. Kontrol hasrat memperkaya, keserakahan adalah lewat kepastian hukum yang berkeadilan. Kontrol lain lewat jalan demokrasi. Suara rakyat adalah suara kejujuran yang adalah suara Tuhan. Itulah vox populi vox dei. Di sini, setiap subyek anak negeri mesti benar-benar belajar menanggungjawabi hidup dengan nilai benar, baik, dan indah. Jadi, bukan dengan melempar tanggung jawab, saling mengambinghitamkan, apalagi lari dari tanggung jawab.

Penulis adalah Guru Besar STF Driyarkara dan UI

Wednesday, March 14, 2012

Pemimpin Miskin Solusi Oleh: Victor Silaen

Sinar Harapan

20 Februari 2012

Pemimpin Miskin Solusi

Oleh: Victor Silaen

Saya tak habis pikir ketika membaca berita di berbagai media nasional, 7 Februari lalu, tentang pernyataan jubir Presiden Julian Aldrin Pasha bahwa Presiden SBY tidak bisa mengintervensi Wali Kota Bogor untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin. Alasannya, Presiden terhalang UU Pemerintahan Daerah. Terkait itu Julian juga mengatakan, sebenarnya Presiden SBY sudah mengimbau Wali Kota Bogor untuk menjalankan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu terlihat dari instruksi kepada Menko Polhukam dan Mendagri sejak Desember 2011 untuk lebih intensif menangani kasus GKI Yasmin.

Menanggapi pernyataan Julian, saya ingin memberi beberapa catatan. Pertama, faktanya hingga kini Wali Kota Bogor tetap membangkang terhadap putusan MA, juga terhadap rekomendasi Ombudsman. Artinya, sampai sekarang Wali Kota Bogor tetap tidak mengindahkan hak asasi jemaat GKI Yasmin untuk beribadah di lahan dan gedung gereja mereka yang sah. Pertanyaannya, siapa yang harus menegur Wali Kota Bogor? Logikanya tentu Gubernur Jawa Barat. Tapi, kalau Gubernur Jawa Barat juga tak mampu “menertibkan” Wali Kota Bogor, lalu pihak mana lagi yang harus bertindak? Dalam konteks ini setidaknya ada dua pihak: Mendagri dan Menko Polhukam. Nah, kalau Wali Kota tetap tak mau taat hukum, lalu pihak mana yang harus bertindak? Jawabannya jelas: Presiden.

Berdasarkan itu, lalu mengapa SBY membuat alasan yang “mengada-ada” bahwa ia terhalang UU Pemerintahan Daerah? Bukankah itu secara tak langsung menunjukkan sikapnya yang ingin “lepas tangan”? Kalau begitu, lalu pihak mana lagi yang dapat diharapkan untuk mengatasi masalah ini? Tidakkah presiden adalah juga kepala negara, dan karena itu SBY seharusnya bertanggung jawab jika ada daerah di dalam negara ini yang menyimpang secara hukum? Kalau dibiarkan saja, kemudian kelak ada lagi daerah-daerah lain yang berani melawan putusan MA, tidakkah negara ini berjalan menuju kehancuran?

Hal yang patut dipertanyakan, mengapa untuk masalah sepenting ini SBY tak pernah sekali pun berbicara langsung dengan cara, misalnya menggelar konferensi pers? Mengapa harus Jubir Presiden yang menyampaikannya? Ataukah sebenarnya SBY menganggap masalah ini sepele? Bandingkan, misalnya, dengan kesediaan SBY berkali-kali menggelar konferensi pers untuk bicara soal Partai Demokrat. Bandingkan juga dengan ketegasannya tampil di depan pers untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait tewasnya seorang praja IPDN, Cliff Muntu (2007), dan diculiknya bocah, Raisya (2007).

Pertanyaan lain, lantas apa artinya janji SBY kepada pemimpin PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) yang diucapkannya di rumahnya sendiri, di Cikeas, dalam sebuah pertemuan khusus pada 16 Desember 2011? Saat itu, menurut Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, SBY berjanji akan “turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin”. Sudah lebih sebulan berlalu, mana buktinya? Dapatkah, atas dasar itu, kita katakan SBY ingkar janji?

Sekarang saya ingin mengaitkan soal “ketidakbisaan SBY mengintervensi Wali Kota Bogor” dengan keterangan pers yang pernah disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, terkait reshuffle kabinet awal Oktober 2011. Gaya kepemimpinan Presiden SBY, menurut Sparringa, akan diubah. Dengan gaya kepemimpinan baru nanti, Presiden akan tidak segan-segan mengintervensi para pejabat di bawah menteri. Selain itu, Presiden juga akan meminta hal sama dilakukan seluruh pejabat pemerintah pusat dan daerah, yang pada intinya akan berjuang untuk rakyat. “Presiden sendiri mengatakan, gaya memimpinnya juga akan berubah, gaya memimpin menteri juga berubah, gaya birokrat di tingkat Dirjen juga berubah, dan seterusnya hingga gubernur, bupati, juga wali kota. Jadi, pesan Presiden sebenarnya sangat nasional, kita harus berubah,” ujar Sparringa.

Sekarang, cobalah evaluasi: bukankah ada kontradiksi antara niat (dulu) dan kenyataan (sekarang)? Dulu SBY berjanji tak akan segan-segan melakukan intervensi, tetapi mengapa sekarang begitu mudah mengatakan tak bisa mengintervensi? Kalaulah SBY, seperti diterangkan Aldrin Pasha, sudah menginstruksikan kepada Mendagri dan Menko Polhukam sejak Desember 2011 untuk lebih intensif menyelesaikan masalah ini, apakah SBY juga menindaklanjutinya secara serius dengan meminta laporan sesering mungkin terhadap kedua menteri tersebut?

Kasus GKI Yasmin

Yang memprihatinkan adalah fakta berikut ini. Sejak Desember 2011 sampai 15 Januari 2012, jemaat GKI Yasmin masih dapat beribadah di rumah anggota jemaat (berpindah-pindah, dari satu rumah ke rumah yang lain), karena ibadah yang mereka gelar sebelumnya di trotoar dekat gereja selalu diintimidasi pihak-pihak lain. Namun, sejak 29 Januari lalu, mereka terpaksa beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, karena ibadah di dalam rumah anggota jemaat pun (22 Januari) tak luput dari gangguan pihak-pihak lain itu.

Pertanyaannya, bagaimana SBY menyikapi kenyataan yang memprihatinkan ini? Ataukah masalah ini dipahaminya secara sempit sebagai masalah gereja saja, sehingga begitu mudahnya dibiarkan? Tidak, ini jelas bukan masalah gereja an sich. Pertama, ini masalah kebenaran dan kepastian hukum yang dipermainkan seorang kepala daerah. Kalau MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi sudah memutuskan, bukankah itu harus dipandang sebagai kebenaran hukum yang mesti diterima semua pihak tanpa kecuali? Karena Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), bukankah demi terwujudnya kepastian hukum, putusan MA tersebut harus dilaksanakan?

Kedua, ini juga masalah hak asasi warga negara Indonesia untuk bebas beribadah dan menggunakan rumah ibadahnya yang sudah berizin resmi. Bukankah pihak GKI Yasmin sudah pernah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu pada 2006? Tetapi ternyata Wali Kota Diani Budiarto kemudian membatalkannya dengan alasan sepihak dan “mengada-ada”: mulanya keberatan dari warga sekitar, lalu karena GKI Yasmin berdiri di Jalan Abdullah bin Nuh yang “bernuansa” Islam (sehingga tak etis gereja berada di sana), akhirnya kembali lagi ke alasan keberatan warga sekitar. Pertanyaannya, bukankah dengan alasan apa pun, IMB yang sudah dikeluarkan tak dapat dibatalkan? Sesuai Perber Dua Menteri Nomor 8 dan 9, bukankah kewenangan membatalkan itu tidak diatur untuk kepala daerah?

Akhirnya, saya ingin mengingatkan bahwa pemimpin yang baik seharusnya tak miskin solusi. Jadi, alih-alih lepas tangan dengan dalih terhalang sebuah peraturan. SBY mestinya terus-menerus mengintervensi Mendagri dan Menko Polhukam demi tegaknya wibawa hukum di negara hukum ini. SBY juga dapat menggelar konferensi pers khusus untuk menyampaikan sebuah pesan penting: bahwa ia selaku kepala negara tak ingin Kota Bogor menjadi negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pemimpinnya berani membangkang MA dan tak menghormati Ombudsman.

Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

Monday, February 20, 2012

DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA Oleh: Aju

SINAR HARAPAN

13 Februari 2012

DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA

Oleh: Aju

Di Kalbar, massa FPI nyaris bentrok dengan suku Dayak karena berencana menyerang gereja. Wajar jika kehadiran FPI di Kalteng ditolak.

Sebuah SMS dari nomor tidak dikenal masuk ke telepon genggam, Jumat (10/2), pukul 09.00 malam. “Sebagai aksi penolakan terhadap FPI di Kalteng, berdasarkan hasil rapat DAD/MADN hari ini, maka Sabtu, 11 Februari 2012, pukul 09.00 WIB di Bundaran Besar akan diadakan pelantikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalteng. Semua warga Dayak diundang hadir menggunakan ikat kepala berwarna merah. Tolong sebarluaskan informasi ini. Amun beken itah eweh hindat!”

FPI singkatan dari Front Pembela Islam, DAD singkatan Dewan Adat Dayak dengan level pengurus tingkat provinsi, dan MADN singkatan dari Majelis Adat Dayak Nasional dengan level pengurus mencakup empat provinsi di Kalimantan. Sementara Bundaran Besar salah satu tempat strategis di Palangkaraya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Amun beken itah eweh hindat adalah bahasa Dayak Ngaju yang artinya, “kalau tidak kita, siapa lagi”.

Awalnya isi sms itu tidak terlalu saya hiraukan, karena sudah terbiasa terjadi menjelang perhelatan politik di Kalimantan yang selalu mengedepankan strategi politik identitas. Apalagi di Provinsi Kalimantan Barat tengah digelar tahapan pelaksanaan pemilihan langsung serentak gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Singkawang periode 2013-2018.

Tapi Sabtu pukul 10.15, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Damianus Jackie dibuat kalang kabut mendengar massa menduduki bandara, sehingga mesti meluncur ke Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya.

Rusak Tenda

Damianus Jackie, seorang muslim yang taat dari Suku Dayak Kanayatan, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat itu, turun langsung menenangkan ribuan warga suku Dayak dengan ikat kepala warna merah, yang memprotes kedatangan Ketua Umum FPI Habib Rizieq, Wakil Sekretaris Jenderal Habib Muhsin Al Atas, Ketua Bidang Dakwah KH Alwi Masykuri, dan Panglima FPI Ustad Maman.

Massa berhasil dikendalikan. Rombongan FPI yang menumpang pesawat Sriwijaya tidak jadi turun dari pesawat. Mereka dipaksa melanjutkan perjalanan ke Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalteng Agustinus Teras Narang ikut pula menenangkan massa di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu itu sekitar pukul 11.30. kebetulan Agustinus adalah pemangku jabatan Ketua MDAN.

Berhasil menggagalkan kedatangan pentolan FPI, massa warga Dayak lain yang sejak Sabtu pagi mengepung kediaman Habib Muhri di Jalan Meranti, Palangkaraya, merusak dan membakar tenda yang sedianya dijadikan tempat pelantikan Pengurus FPI Provinsi Kalteng. Massa kemudian melanjutkan perjalanan untuk menghadiri pelantikan Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (MPMAD) Provinsi Kalteng di Bundaran Besar, Palangkaraya.

Wakil Ketua DAD Provinsi Kalteng Lukas Tingkes mengatakan, MPMAD bertujuan menjaga dan mengawal tak hanya hak adat masyarakat Dayak, tetapi juga berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan di Provinsi Kalteng.

Virus Kekerasan

Lukas Tingkes mengatakan, DAD Provinsi Kalteng sudah jauh hari sebelumnya mengirim surat kepada Kapolda Kalteng agar menolak keras keberadaan organisasi FPI. FPI dinilai tidak lebih dari virus pembawa budaya kekerasan yang berimplikasi kepada perpecahan segenap komponen masyarakat di Provinsi Kalteng.

Tokoh Masyarakat Dayak Uud Danum Provinsi Kalteng, Napa Irang Awat, mengatakan insiden di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, sebagai peringatan keras bagi pemerintah, agar bersikap lebih tegas terhadap sebuah komonitas masyarakat yang selalu mengedepankan budaya kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, dengan berlindung di balik agama tertentu.

“Sesuai undang-undang, FPI sebagai sebuah organisasi massa memang berhak beraktivitas di Provinsi Kalteng. Tapi masyarakat di Provinsi Kalteng lebih mengutamakan terciptanya rasa keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Napa.

Insiden di Kalbar

Menurut Napa Irang Awat, mantan Rektor Universitas Palangkaraya, kalau FPI ingin dibentuk di Kalteng, mesti ada jaminan secara nasional bahwa FPI tidak lagi bertindak sebagai pelaku kekerasan di dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Berdasarkan catatan SH, di Provinsi Kalimantan Barat, FPI pernah tiga kali nyaris bentrok dengan massa masyarakat suku Dayak, terkait isu penyerangan Gereja Katedral Santo Josep, Pontianak Selatan, karena tersinggung dengan pernyataan Paus Benedictus VI tentang budaya kekerasan tahun 2006, kemudian protes terhadap kehadiran Gereja Katolik Paroki Bunda Maria Jeruju, Pontianak Barat tahun 2006, dan protes keberadaan Patung Naga di tengah Kota Singkawang tahun 2009.

Rencana penyerangan FPI ke tiga tempat itu dibatalkan, karena massa dari suku Dayak sudah terlebih dahulu berada di lokasi yang akan diserang. Di Singkawang, terkait protes terhadap keberadaan Patung Naga, massa FPI lari tunggang langgang, malah ada yang menabrak tembok, lantaran dikepung massa suku Dayak.

Tuesday, December 20, 2011

AKSI TEROR DAN KRISIS GLOBAL Oleh: Joseph H. Gunawan

SUARA PEMBARUAN DAILY

26 September 2011

AKSI TEROR DAN KRISIS GLOBAL

Joseph Henricus Gunawan

Pada Ahad 25 September 2011, Indonesia kembali dikejutkan aksi teror dengan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo. Ledakan bom ini makin memperpanjang daftar ledakan bom di Indonesia.

Pada 1 Agustus 2000, bom meledak di Kedubes Filipina memakan korban 2 orang tewas dan 21 luka-luka. Pada 13 September 2000, peledakan di Bursa Efek Indonesia dengan 15 orang tewas dan puluhan terluka. Pada 24 Desember 2000, serangkaian bom meledak pada perayaan Natal di beberapa kota, 17 orang tewas dan sekitar 100 terluka. Pada 22 Juli 2001, peledakan di Gereja Santa Anna dan Gereja HKBP di kawasan Kalimalang, 5 korban tewas. Pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak di Paddy’s Pub dan Sari Club, Kuta menewaskan 202 orang dan 209 orang terluka berat maupun ringan. Pada 5 Desember 2002, peledakan di restoran McDonald’s, Makassar menewaskan 3 orang.

Pada 5 Agustus 2003, bom meledak di kawasan Hotel J. W. Marriott menewaskan 12 orang dan 150 orang terluka. Pada 10 Januari 2004, bom meledak di Kafe Karoke, Palopo dengan 4 orang tewas. Pada 9 September 2004, bom meledak di Kedubes Australia menewaskan 10 orang dan 100 orang terluka. Pada 13 Nopember 2004, bom meledak di kantor polisi, Sulawesi dengan 5 orang tewas dan 4 orang terluka. Pada 28 Mei 2005, bom meledak di Tentena, Poso dengan 22 orang tewas. Pada 1 Oktober 2005, peledakan di Kuta menewaskan 23 orang dan 196 luka-luka. Pada 17 Juli 2009, bom meledak di Hotel J. W. Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, 9 orang tewas dan 53 orang terluka terdiri dari 37 WNI dan 16 WNA. Pada 15 April 2011, bom bunuh diri meledak di Masjid Azzikra Mapolresta Cirebon yang melukai Kapolresta Cirebon, AKBP Herukoco.

Kemiskinan dan Krisis Global

Meminjam pandangan dari Francis Fukuyama, seorang profesor ekonomi politik dan filsuf Amerika Serikat bahwa kemiskinan, stagnasi ekonomi dan politik otoritarian berintegrasi menciptakan potensi lahan bagi terorisme. Menurut Jurgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, terorisme timbul dari peningkatan ketidaksetaraan yang disebabkan oleh akselerasi efek trauma modernisasi yang telah menyebar ke seluruh dunia.

Masalah kemiskinan masih tetap sangat krusial. Pada tahun 2011, BPS menghitung jumlah penduduk hampir miskin tahun 2011 bertambah 5 juta jiwa dibandingkan tahun 2010 yang terdiri atas 1 juta jiwa yang ”naik status” dari miskin ke hampir miskin sedangkan 4 juta jiwa ”turun status” dari tidak miskin ke hampir miskin menjadi total 27,12 juta jiwa atau 10,28% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 237.556.363 jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010. Padahal pada tahun 2009, mengacu data BPS, jumlah penduduk hampir miskin ”hanya” sebanyak 20,66 juta jiwa atau 8,99%. Bagi Habermas, globalisasi berperan krusial dan signifikan vis a vis terorisme. Globalisasi telah mempercepat reaksi defensif dibarengi rasa takut. Habermas mendefinisikannya sebagai pencabutan cara-cara hidup tradisional dengan jalan kekerasan yang disebabkan oleh modernisasi.

Jacques Derrida (1930-2004), seorang filsuf Perancis dalam pemikirannya, terorisme merupakan reaksi mekanisme defensif yang muncul dari modernisasi dan suatu gejala elemen traumatis yang intrinsik dan kekacauan otoimun yang mengancam kehidupan demokrasi partisipatoris, sistem hukum yang menanggungnya, serta pemisahan dimensi agama dan sekuler secara tajam.

Aksi teror ledakan bom bunuh diri di Solo membuktikan de-radikalisme belum efektif dan pudarnya nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai kehidupan kebersamaan, sikap tepa selira, kerukunan, nasionalisme, tenggang rasa, pluralisme, multikulturalisme serta toleransi beragama di Indonesia dalam mengantisipasi aksi teror dan radikalisme dalam bentuk, motif, dan alasan apapun.

Lebarnya perbedaan ketimpangan ekonomi antara kelompok miskin dan kaya yang menyolok menimbulkan dan menciptakan lingkungan yang dapat membangkitkan dan menyebabkan kekerasan diantara kalangan ekonomi masyarakat lainnya. Adalah fakta bahwa disparitas itulah yang menambah daya penarik bagi teroris untuk mengorganisir pemberontakan dengan kekerasan yang dilaksanakan oleh kelompok miskin (Lee Griffith, The War on Terrorism and the Terror of God, 247).

Aksi teror ledakan bom bunuh diri di Solo dikhawatirkan akan mengancam serta mengurangi kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia dengan realokasi investasi. Selama ini Indonesia dijadikan sebagai pasar yang paling potensial di kawasan ASEAN dan membuktikan iklim investasi yang kurang kondusif di tanah air. Apalagi saat ini Indonesia tengah bersiap mengantisipasi dampak berantai krisis global di zona euro dan AS yang disebut krisis sistemik oleh Presiden Otoritas Pasar Uang Perancis, Jean-Pierre Jouyet. Krisis sistemik yang berakar dari posisi utang Jepang yang mencapai 200% dari Produk Domestik Bruto (PDB), disusul buruknya ”krisis utang kembar” melanda AS dan zona euro yang diperparah penurunan peringkat bank-bank di Yunani, Italia, Spanyol, dan Slovenia di mana tingkat utang melonjak ke level tertinggi dalam 14 tahun terakhir yang berpotensi menimbulkan efek domino di Uni Eropa.

Pasal 28A, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28H ayat 1, Pasal 28H ayat 2, dan Pasal 34 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara menangani kelompok-kelompok miskin tersebut. Selain peraturan perundangan tertinggi negara tersebut di atas, juga terdapat peraturan-peraturan yang telah disepakati yang mengatur tentang keberadaan kelompok miskin ini. Dalam kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2005 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.

Indonesia memerlukan pembangunan secara terarah, terfokus, terpadu, dan terintegrasi untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi. Keamanan merupakan salah satu aspek signifikan dalam menjamin kenyamanan dan menarik investor melihat prospek perekonomian global yang masih suram. Dalam dunia bisnis dan investasi yang diperlukan adalah rasa aman, stabilitas, dan iklim investasi yang baik yang bisa dimanfaatkan untuk menangkap peluang bisnis dan menarik investasi langsung yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja secara masif.

Program pembangunan yang mencakup program pengentasan kemiskinan perlu perhatian dan penanganan serius dari pemerintah dan berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Seharusnya hidup layak sejahtera lahir dan batin merupakan hak seluruh rakyat Indonesia sesuai diamanatkan Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Ini mempunyai konsekuensi yaitu negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kesempatan untuk mencari nafkah tentunya melalui pekerjaan yang dipilih dan diterimanya secara bebas.

Hendaknya, tetap diingat janji, komitmen, dan konsistensi pada waktu kampanye pileg maupun pilpres yang mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform partai politik karena kemiskinan merupakan lahan subur munculnya terorisme. Mempersempit jurang kemiskinan adalah juga memberantas bibit terorisme.

Penulis adalah Pemerhati Sosial Ekonomi; Alumnus University of Southern Queensland (USQ), Australia

Wednesday, November 9, 2011

Lagi-lagi soal Perbatasan Oleh: Hikmahanto Juwana

KOMPAS

12 Oktober 2011

Lagi-lagi soal Perbatasan

Oleh HIKMAHANTO JUWANA

Isu perbatasan Indonesia-Malaysia kembali merebak. Kali ini yang jadi pokok persoalan adalah batas darat yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Dusun Camar Bulan, satu dari dua dusun di wilayah Desa Temajuk, kini mencuat namanya. Demikian pula Tanjung Datu yang berada di Kabupaten Sambas.

TB Hasanuddin, anggota DPR, mengindikasikan, di dua lokasi tersebut patok bergeser. Indonesia pun diargumentasikan telah kehilangan kedaulatan. Berbagai wacana pun muncul.

Tiga isu pokok

Apabila mencermati berbagai wacana yang berkembang. Ada tiga isu pokok yang dapat dipilah dan bisa jadi tidak berkaitan, tetapi dikait-kaitkan.

Isu pertama menyangkut penentuan titik perbatasan. Meski telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan Inggris dan Belanda di Borneo pada 1891, di sejumlah titik Indonesia-Malaysia masih saling klaim. Saling klaim ini disebut outstanding boundary problems (OBP).

Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan, salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu. Di sanalah lokasi Dusun Camar Bulan berada.

Permasalahan OBP Tanjung Datu muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak ke Malaysia. Titik itu telah disetujui Indonesia dan Malaysia, dituangkan dalam nota kesepahaman (MOU) pada pertemuan di Semarang, Jawa Tengah, tahun 1978.

MOU 1978 dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 dan identifikasinya di lapangan. Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tak menemukannya. Namun, ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. Sayangnya, watershed yang ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978.

Pertanyaannya, apakah MOU 1978 telah mengikat bagi Indonesia? Apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?

Secara hukum internasional, titik itu belum mengikat kedua negara. Pertama, karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kedua, berdasarkan Pasal 10 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang menyangkut penetapan batas harus disahkan DPR. Ketiga, dalam perundingan perbatasan, apa pun kesepakatan oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika tak diterima lembaga tinggi setiap negara. Kesepakatan teknis tak dapat mengesampingkan alasan politis kedua negara.

Oleh karena itu, jika MOU 1978 tak bisa diterima pemerintah saat ini, sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan. Namun, apabila pemerintah bersikukuh menghormati MOU 1978, DPR dapat tidak mengesahkan perjanjian perbatasan yang diajukan.

Isu kedua terkait Camar Bulan dan Tanjung Datu adalah bergesernya patok-patok yang pernah ada. Masalahnya siapa pihak yang memindahkan patok ini? Apakah pemindahan itu oleh pemerintah dan otoritas Malaysia? Sepertinya tak mungkin karena perbatasan antarnegara ditentukan oleh koordinat-koordinat yang dituangkan dalam dokumen tertulis, termasuk perjanjian perbatasan. Selain itu, foto udara dan satelit dengan mudah mengidentifikasi apabila ada pergeseran.

Pergeseran patok diduga dilakukan oknum aparat ataupun warga demi keuntungan finansial. Tujuannya sederhana, yakni untuk mengelabui aparat yang berpatroli di perbatasan. Bagi mereka yang berniat jahat berupa penebangan kayu ilegal, mengelabui aparat jadi penting. Harapan mereka patroli Indonesia akan mengira penebangan hutan dilakukan di wilayah Malaysia, bukan di Indonesia.

Isu ketiga terkait ketakpuasan warga di perbatasan yang merasa diabaikan. Meski tak langsung terkait sengketa tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu, ada warga yang terdorong untuk menggeser patok-patok di desa mereka agar wilayah mereka masuk Malaysia dan, karena itu, mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Untuk masalah ini, pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan warga masyarakat yang ada di perbatasan.

Segera direspons

Menghadapi mencuatnya masalah perbatasan, pemerintah seolah tak punya prosedur tetap dalam merespons publik yang sangat kritis, utamanya apabila berhadapan dengan Malaysia. Pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang rutin datang setiap tahun.

Pemerintah seharusnya cepat mengidentifikasi yang jadi isu dan secara cepat melakukan verifikasi dan mendapatkan data. Selanjutnya, pemerintah harus segera berbicara kepada publik terkait berbagai segi dari masalah perbatasan yang muncul.

Satu hal yang perlu dihindari oleh pemerintah adalah publik marah kepada pemerintah bahkan kepada Pemerintah Malaysia atas data dan informasi yang kurang akurat. Ini tentu akan merepotkan posisi pemerintah, terutama ketika harus berhadapan dengan Malaysia.

HIKMAHANTO JUWANA
Guru Besar Hukum Internasional UI

Tuesday, October 4, 2011

Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran Oleh: Anis Hidayah

KOMPAS

6 September 2011

Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran

Oleh Anis Hidayah

Penganugerahan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah terus disoroti. Gelar kehormatan yang diantar langsung ke Istana Al-Safa pada 21 Agustus lalu itu terus melukai nurani kita yang selalu dipaksa bersedih dan menderita.

Hanya selang dua bulan setelah Ruyati tak mampu membela diri hingga dihukum pancung (18/6), sang raja bangsa yang suka memperbudak manusia itu mendapat gelar doktor kehormatan di bidang kemanusiaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Gelar itu justru datang dari institusi pendidikan terkemuka dari sebuah bangsa yang rakyatnya banyak jadi korban di negeri sang raja.

Wajarlah berkembang pendapat bahwa penganugerahan gelar itu sama dengan pembenaran semua pelanggaran dan penistaan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di sana. Jalan pikiran inilah yang telah diteriakkan anak Ruyati yang hingga kini tak mendapat pembelaan.

Lazim memang dalam dunia akademik memberi gelar kehormatan kepada individu yang dinilai patut dan layak menerimanya. Namun, harus ada pertimbangan sosial, politik, ataupun ekonomi yang mungkin ditimbulkannya. Dalam hal ini, sang rektor tentu tak berdiri sendiri di atas dua kakinya. Ada senat universitas yang selalu mengelilingi dia untuk mengatur arah kebijakan kampus. Patutlah kita terbelalak: mata nurani yang buta sedang menghinggapi akademisi UI.

Ketika sebagian besar warga negeri ini meradang dengan pemberian gelar itu, Rektor UI yang menggadaikan martabat bangsa ini di hadapan penguasa petrodollar justru menyarankan kita agar tak meributkannya sebab, menurut sang rektor, pemberian gelar itu dapat membuka akses pendanaan membantu universitas mengembangkan diri.

Kontroversi serupa pernah terjadi ketika Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang kala itu gencar membangun universitas setelah konversi dari IAIN, memberi gelar kehormatan kepada PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi di bidang pemikiran Islam. Badawi yang mengaku sebagai penggagas konsep Islam Hadhari, yaitu Islam yang lebih beradab, modern, dan progresif, dipandang layak menerima gelar itu (24/6/2006).

Migrant CARE, yang merasa Pemerintah Malaysia tak memperlakukan buruh migran Indonesia secara layak, memprotes keras pemberian gelar itu. Sangat disayangkan, UI membuat sejarah yang sama dengan UIN Syarif Hidayatullah ketika gencar menuju universitas kelas dunia.

Tragedi buruh migran

Arab Saudi adalah tujuan terbesar kedua buruh migran Indonesia setelah Malaysia. Saat ini hampir 1,2 juta buruh migran Indonesia bekerja di sana. Sebagian besar di antaranya adalah pekerja rumah tangga migran. Menurut catatan Migrant CARE, dalam kurun waktu 2006-2010, setidaknya 1.105 buruh migran Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi: sebagian meninggal karena penyiksaan. Selain itu, ribuan pekerja rumah tangga migran Indonesia juga mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan praktik perbudakan.

Di luar semua praktik pelanggaran HAM terhadap buruh migran di Arab Saudi, akses terhadap keadilan bagi korban juga sangat terbatas. Sepanjang tahun 2004-2011, pekerja rumah tangga migran korban di Arab Saudi tak mendapat keadilan dalam proses hukum, bahkan sering kali korban dikriminalisasi.

Motivasi di balik perbuatan pidana itu pun tak pernah terungkap dalam proses peradilan. Contohnya, kasus Nurmiyati yang merupakan korban penyiksaan hingga lumpuh tetapi justru dipenjarakan dengan dakwaan memberi keterangan palsu (2006). Nasib yang sama menimpa empat pekerja rumah tangga migran (Susmiyati, Tari, Rumini, dan Siti Tarwiyah) yang disiksa hingga dua di antaranya meninggal seketika. Yang masih hidup dan cacat permanen justru dipenjarakan dengan dakwaan melakukan sihir (2007).

Masih hangat dalam ingatan kita, kasus Sumiyati dan Kikim Komalasari. Hingga kini majikan Sumiyati dan Kikim Komalasari belum juga dijerat hukum atas penyiksaan yang mereka lakukan. Sekadar mengingatkan, Sumiyati disiksa: bibirnya digunting sekaligus disetrika; sementara jenazah Kikim Komalasari ditemukan di tong sampah dan merupakan korban penyiksaan.

Tragedi buruh migran Indonesia di Arab Saudi hingga kini masih terjadi. Setidaknya kasus Ernawati Bt Sudjono, yang saat ini ditangani Migrant CARE menjadi bukti status quo pelanggaran HAM di sana. Menurut keterangan resmi rumah sakit Arab, Ernawati dinyatakan meninggal karena minum racun tikus. Namun, hasil otopsi RSCM (19/8) menerangkan bahwa terdapat banyak memar di wajah, lengan, dan dada Ernawati.

Dari kasus Ernawati dan kasus sebelumnya, patut diindikasikan dengan kuat bahwa Arab Saudi tak hanya jadi ladang pembantaian pekerja rumah tangga migran Indonesia, juga secara sistematis menutup-nutupi praktik penistaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan buruh migran.

Jadi, penganugerahan gelar doktor honoris causa bagi Raja Abdullah sungguh mengabaikan nurani dan martabat bangsa ini, terutama para buruh migran Indonesia yang telah dengan nyata berkontribusi pada devisa negara dengan keringat, darah, bahkan tak jarang dengan taruhan nyawa. Sungguh mereka lebih bermartabat dan terhormat daripada para akademisi yang telah dengan sadar memereteli integritasnya dan menginjak-injak harga diri bangsa sendiri.

UI harus segera mencabut gelar kehormatan itu dan menyatakan telah melakukan kesalahan dengan memberi gelar kehormatan kepada pribadi yang tidak tepat.

ANIS HIDAYAH
Direktur Eksekutif Migrant CARE