Sinar Harapan
20 Februari 2012
Pemimpin Miskin Solusi
Oleh: Victor Silaen
Saya tak habis pikir ketika membaca berita di berbagai media nasional, 7 Februari lalu, tentang pernyataan jubir Presiden Julian Aldrin Pasha bahwa Presiden SBY tidak bisa mengintervensi Wali Kota Bogor untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin. Alasannya, Presiden terhalang UU Pemerintahan Daerah. Terkait itu Julian juga mengatakan, sebenarnya Presiden SBY sudah mengimbau Wali Kota Bogor untuk menjalankan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu terlihat dari instruksi kepada Menko Polhukam dan Mendagri sejak Desember 2011 untuk lebih intensif menangani kasus GKI Yasmin.
Menanggapi pernyataan Julian, saya ingin memberi beberapa catatan. Pertama, faktanya hingga kini Wali Kota Bogor tetap membangkang terhadap putusan MA, juga terhadap rekomendasi Ombudsman. Artinya, sampai sekarang Wali Kota Bogor tetap tidak mengindahkan hak asasi jemaat GKI Yasmin untuk beribadah di lahan dan gedung gereja mereka yang sah. Pertanyaannya, siapa yang harus menegur Wali Kota Bogor? Logikanya tentu Gubernur Jawa Barat. Tapi, kalau Gubernur Jawa Barat juga tak mampu “menertibkan” Wali Kota Bogor, lalu pihak mana lagi yang harus bertindak? Dalam konteks ini setidaknya ada dua pihak: Mendagri dan Menko Polhukam. Nah, kalau Wali Kota tetap tak mau taat hukum, lalu pihak mana yang harus bertindak? Jawabannya jelas: Presiden.
Berdasarkan itu, lalu mengapa SBY membuat alasan yang “mengada-ada” bahwa ia terhalang UU Pemerintahan Daerah? Bukankah itu secara tak langsung menunjukkan sikapnya yang ingin “lepas tangan”? Kalau begitu, lalu pihak mana lagi yang dapat diharapkan untuk mengatasi masalah ini? Tidakkah presiden adalah juga kepala negara, dan karena itu SBY seharusnya bertanggung jawab jika ada daerah di dalam negara ini yang menyimpang secara hukum? Kalau dibiarkan saja, kemudian kelak ada lagi daerah-daerah lain yang berani melawan putusan MA, tidakkah negara ini berjalan menuju kehancuran?
Hal yang patut dipertanyakan, mengapa untuk masalah sepenting ini SBY tak pernah sekali pun berbicara langsung dengan cara, misalnya menggelar konferensi pers? Mengapa harus Jubir Presiden yang menyampaikannya? Ataukah sebenarnya SBY menganggap masalah ini sepele? Bandingkan, misalnya, dengan kesediaan SBY berkali-kali menggelar konferensi pers untuk bicara soal Partai Demokrat. Bandingkan juga dengan ketegasannya tampil di depan pers untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait tewasnya seorang praja IPDN, Cliff Muntu (2007), dan diculiknya bocah, Raisya (2007).
Pertanyaan lain, lantas apa artinya janji SBY kepada pemimpin PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) yang diucapkannya di rumahnya sendiri, di Cikeas, dalam sebuah pertemuan khusus pada 16 Desember 2011? Saat itu, menurut Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, SBY berjanji akan “turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin”. Sudah lebih sebulan berlalu, mana buktinya? Dapatkah, atas dasar itu, kita katakan SBY ingkar janji?
Sekarang saya ingin mengaitkan soal “ketidakbisaan SBY mengintervensi Wali Kota Bogor” dengan keterangan pers yang pernah disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, terkait reshuffle kabinet awal Oktober 2011. Gaya kepemimpinan Presiden SBY, menurut Sparringa, akan diubah. Dengan gaya kepemimpinan baru nanti, Presiden akan tidak segan-segan mengintervensi para pejabat di bawah menteri. Selain itu, Presiden juga akan meminta hal sama dilakukan seluruh pejabat pemerintah pusat dan daerah, yang pada intinya akan berjuang untuk rakyat. “Presiden sendiri mengatakan, gaya memimpinnya juga akan berubah, gaya memimpin menteri juga berubah, gaya birokrat di tingkat Dirjen juga berubah, dan seterusnya hingga gubernur, bupati, juga wali kota. Jadi, pesan Presiden sebenarnya sangat nasional, kita harus berubah,” ujar Sparringa.
Sekarang, cobalah evaluasi: bukankah ada kontradiksi antara niat (dulu) dan kenyataan (sekarang)? Dulu SBY berjanji tak akan segan-segan melakukan intervensi, tetapi mengapa sekarang begitu mudah mengatakan tak bisa mengintervensi? Kalaulah SBY, seperti diterangkan Aldrin Pasha, sudah menginstruksikan kepada Mendagri dan Menko Polhukam sejak Desember 2011 untuk lebih intensif menyelesaikan masalah ini, apakah SBY juga menindaklanjutinya secara serius dengan meminta laporan sesering mungkin terhadap kedua menteri tersebut?
Kasus GKI Yasmin
Yang memprihatinkan adalah fakta berikut ini. Sejak Desember 2011 sampai 15 Januari 2012, jemaat GKI Yasmin masih dapat beribadah di rumah anggota jemaat (berpindah-pindah, dari satu rumah ke rumah yang lain), karena ibadah yang mereka gelar sebelumnya di trotoar dekat gereja selalu diintimidasi pihak-pihak lain. Namun, sejak 29 Januari lalu, mereka terpaksa beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta, karena ibadah di dalam rumah anggota jemaat pun (22 Januari) tak luput dari gangguan pihak-pihak lain itu.
Pertanyaannya, bagaimana SBY menyikapi kenyataan yang memprihatinkan ini? Ataukah masalah ini dipahaminya secara sempit sebagai masalah gereja saja, sehingga begitu mudahnya dibiarkan? Tidak, ini jelas bukan masalah gereja an sich. Pertama, ini masalah kebenaran dan kepastian hukum yang dipermainkan seorang kepala daerah. Kalau MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi sudah memutuskan, bukankah itu harus dipandang sebagai kebenaran hukum yang mesti diterima semua pihak tanpa kecuali? Karena Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat), bukankah demi terwujudnya kepastian hukum, putusan MA tersebut harus dilaksanakan?
Kedua, ini juga masalah hak asasi warga negara Indonesia untuk bebas beribadah dan menggunakan rumah ibadahnya yang sudah berizin resmi. Bukankah pihak GKI Yasmin sudah pernah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu pada 2006? Tetapi ternyata Wali Kota Diani Budiarto kemudian membatalkannya dengan alasan sepihak dan “mengada-ada”: mulanya keberatan dari warga sekitar, lalu karena GKI Yasmin berdiri di Jalan Abdullah bin Nuh yang “bernuansa” Islam (sehingga tak etis gereja berada di sana), akhirnya kembali lagi ke alasan keberatan warga sekitar. Pertanyaannya, bukankah dengan alasan apa pun, IMB yang sudah dikeluarkan tak dapat dibatalkan? Sesuai Perber Dua Menteri Nomor 8 dan 9, bukankah kewenangan membatalkan itu tidak diatur untuk kepala daerah?
Akhirnya, saya ingin mengingatkan bahwa pemimpin yang baik seharusnya tak miskin solusi. Jadi, alih-alih lepas tangan dengan dalih terhalang sebuah peraturan. SBY mestinya terus-menerus mengintervensi Mendagri dan Menko Polhukam demi tegaknya wibawa hukum di negara hukum ini. SBY juga dapat menggelar konferensi pers khusus untuk menyampaikan sebuah pesan penting: bahwa ia selaku kepala negara tak ingin Kota Bogor menjadi negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pemimpinnya berani membangkang MA dan tak menghormati Ombudsman.
Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.
Wednesday, March 14, 2012
Monday, February 20, 2012
DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA Oleh: Aju
SINAR HARAPAN
13 Februari 2012
DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA
Oleh: Aju
Di Kalbar, massa FPI nyaris bentrok dengan suku Dayak karena berencana menyerang gereja. Wajar jika kehadiran FPI di Kalteng ditolak.
Sebuah SMS dari nomor tidak dikenal masuk ke telepon genggam, Jumat (10/2), pukul 09.00 malam. “Sebagai aksi penolakan terhadap FPI di Kalteng, berdasarkan hasil rapat DAD/MADN hari ini, maka Sabtu, 11 Februari 2012, pukul 09.00 WIB di Bundaran Besar akan diadakan pelantikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalteng. Semua warga Dayak diundang hadir menggunakan ikat kepala berwarna merah. Tolong sebarluaskan informasi ini. Amun beken itah eweh hindat!”
FPI singkatan dari Front Pembela Islam, DAD singkatan Dewan Adat Dayak dengan level pengurus tingkat provinsi, dan MADN singkatan dari Majelis Adat Dayak Nasional dengan level pengurus mencakup empat provinsi di Kalimantan. Sementara Bundaran Besar salah satu tempat strategis di Palangkaraya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Amun beken itah eweh hindat adalah bahasa Dayak Ngaju yang artinya, “kalau tidak kita, siapa lagi”.
Awalnya isi sms itu tidak terlalu saya hiraukan, karena sudah terbiasa terjadi menjelang perhelatan politik di Kalimantan yang selalu mengedepankan strategi politik identitas. Apalagi di Provinsi Kalimantan Barat tengah digelar tahapan pelaksanaan pemilihan langsung serentak gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Singkawang periode 2013-2018.
Tapi Sabtu pukul 10.15, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Damianus Jackie dibuat kalang kabut mendengar massa menduduki bandara, sehingga mesti meluncur ke Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya.
Rusak Tenda
Damianus Jackie, seorang muslim yang taat dari Suku Dayak Kanayatan, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat itu, turun langsung menenangkan ribuan warga suku Dayak dengan ikat kepala warna merah, yang memprotes kedatangan Ketua Umum FPI Habib Rizieq, Wakil Sekretaris Jenderal Habib Muhsin Al Atas, Ketua Bidang Dakwah KH Alwi Masykuri, dan Panglima FPI Ustad Maman.
Massa berhasil dikendalikan. Rombongan FPI yang menumpang pesawat Sriwijaya tidak jadi turun dari pesawat. Mereka dipaksa melanjutkan perjalanan ke Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalteng Agustinus Teras Narang ikut pula menenangkan massa di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu itu sekitar pukul 11.30. kebetulan Agustinus adalah pemangku jabatan Ketua MDAN.
Berhasil menggagalkan kedatangan pentolan FPI, massa warga Dayak lain yang sejak Sabtu pagi mengepung kediaman Habib Muhri di Jalan Meranti, Palangkaraya, merusak dan membakar tenda yang sedianya dijadikan tempat pelantikan Pengurus FPI Provinsi Kalteng. Massa kemudian melanjutkan perjalanan untuk menghadiri pelantikan Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (MPMAD) Provinsi Kalteng di Bundaran Besar, Palangkaraya.
Wakil Ketua DAD Provinsi Kalteng Lukas Tingkes mengatakan, MPMAD bertujuan menjaga dan mengawal tak hanya hak adat masyarakat Dayak, tetapi juga berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan di Provinsi Kalteng.
Virus Kekerasan
Lukas Tingkes mengatakan, DAD Provinsi Kalteng sudah jauh hari sebelumnya mengirim surat kepada Kapolda Kalteng agar menolak keras keberadaan organisasi FPI. FPI dinilai tidak lebih dari virus pembawa budaya kekerasan yang berimplikasi kepada perpecahan segenap komponen masyarakat di Provinsi Kalteng.
Tokoh Masyarakat Dayak Uud Danum Provinsi Kalteng, Napa Irang Awat, mengatakan insiden di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, sebagai peringatan keras bagi pemerintah, agar bersikap lebih tegas terhadap sebuah komonitas masyarakat yang selalu mengedepankan budaya kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, dengan berlindung di balik agama tertentu.
“Sesuai undang-undang, FPI sebagai sebuah organisasi massa memang berhak beraktivitas di Provinsi Kalteng. Tapi masyarakat di Provinsi Kalteng lebih mengutamakan terciptanya rasa keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Napa.
Insiden di Kalbar
Menurut Napa Irang Awat, mantan Rektor Universitas Palangkaraya, kalau FPI ingin dibentuk di Kalteng, mesti ada jaminan secara nasional bahwa FPI tidak lagi bertindak sebagai pelaku kekerasan di dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Berdasarkan catatan SH, di Provinsi Kalimantan Barat, FPI pernah tiga kali nyaris bentrok dengan massa masyarakat suku Dayak, terkait isu penyerangan Gereja Katedral Santo Josep, Pontianak Selatan, karena tersinggung dengan pernyataan Paus Benedictus VI tentang budaya kekerasan tahun 2006, kemudian protes terhadap kehadiran Gereja Katolik Paroki Bunda Maria Jeruju, Pontianak Barat tahun 2006, dan protes keberadaan Patung Naga di tengah Kota Singkawang tahun 2009.
Rencana penyerangan FPI ke tiga tempat itu dibatalkan, karena massa dari suku Dayak sudah terlebih dahulu berada di lokasi yang akan diserang. Di Singkawang, terkait protes terhadap keberadaan Patung Naga, massa FPI lari tunggang langgang, malah ada yang menabrak tembok, lantaran dikepung massa suku Dayak.
13 Februari 2012
DAYAK MENYELAMATKAN PLURALISME INDONESIA
Oleh: Aju
Di Kalbar, massa FPI nyaris bentrok dengan suku Dayak karena berencana menyerang gereja. Wajar jika kehadiran FPI di Kalteng ditolak.
Sebuah SMS dari nomor tidak dikenal masuk ke telepon genggam, Jumat (10/2), pukul 09.00 malam. “Sebagai aksi penolakan terhadap FPI di Kalteng, berdasarkan hasil rapat DAD/MADN hari ini, maka Sabtu, 11 Februari 2012, pukul 09.00 WIB di Bundaran Besar akan diadakan pelantikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalteng. Semua warga Dayak diundang hadir menggunakan ikat kepala berwarna merah. Tolong sebarluaskan informasi ini. Amun beken itah eweh hindat!”
FPI singkatan dari Front Pembela Islam, DAD singkatan Dewan Adat Dayak dengan level pengurus tingkat provinsi, dan MADN singkatan dari Majelis Adat Dayak Nasional dengan level pengurus mencakup empat provinsi di Kalimantan. Sementara Bundaran Besar salah satu tempat strategis di Palangkaraya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Amun beken itah eweh hindat adalah bahasa Dayak Ngaju yang artinya, “kalau tidak kita, siapa lagi”.
Awalnya isi sms itu tidak terlalu saya hiraukan, karena sudah terbiasa terjadi menjelang perhelatan politik di Kalimantan yang selalu mengedepankan strategi politik identitas. Apalagi di Provinsi Kalimantan Barat tengah digelar tahapan pelaksanaan pemilihan langsung serentak gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota Singkawang periode 2013-2018.
Tapi Sabtu pukul 10.15, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah Brigjen (Pol) Damianus Jackie dibuat kalang kabut mendengar massa menduduki bandara, sehingga mesti meluncur ke Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya.
Rusak Tenda
Damianus Jackie, seorang muslim yang taat dari Suku Dayak Kanayatan, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Propinsi Kalimantan Barat itu, turun langsung menenangkan ribuan warga suku Dayak dengan ikat kepala warna merah, yang memprotes kedatangan Ketua Umum FPI Habib Rizieq, Wakil Sekretaris Jenderal Habib Muhsin Al Atas, Ketua Bidang Dakwah KH Alwi Masykuri, dan Panglima FPI Ustad Maman.
Massa berhasil dikendalikan. Rombongan FPI yang menumpang pesawat Sriwijaya tidak jadi turun dari pesawat. Mereka dipaksa melanjutkan perjalanan ke Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalteng Agustinus Teras Narang ikut pula menenangkan massa di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu itu sekitar pukul 11.30. kebetulan Agustinus adalah pemangku jabatan Ketua MDAN.
Berhasil menggagalkan kedatangan pentolan FPI, massa warga Dayak lain yang sejak Sabtu pagi mengepung kediaman Habib Muhri di Jalan Meranti, Palangkaraya, merusak dan membakar tenda yang sedianya dijadikan tempat pelantikan Pengurus FPI Provinsi Kalteng. Massa kemudian melanjutkan perjalanan untuk menghadiri pelantikan Pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (MPMAD) Provinsi Kalteng di Bundaran Besar, Palangkaraya.
Wakil Ketua DAD Provinsi Kalteng Lukas Tingkes mengatakan, MPMAD bertujuan menjaga dan mengawal tak hanya hak adat masyarakat Dayak, tetapi juga berbagai suku, agama, ras, dan antargolongan di Provinsi Kalteng.
Virus Kekerasan
Lukas Tingkes mengatakan, DAD Provinsi Kalteng sudah jauh hari sebelumnya mengirim surat kepada Kapolda Kalteng agar menolak keras keberadaan organisasi FPI. FPI dinilai tidak lebih dari virus pembawa budaya kekerasan yang berimplikasi kepada perpecahan segenap komponen masyarakat di Provinsi Kalteng.
Tokoh Masyarakat Dayak Uud Danum Provinsi Kalteng, Napa Irang Awat, mengatakan insiden di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, sebagai peringatan keras bagi pemerintah, agar bersikap lebih tegas terhadap sebuah komonitas masyarakat yang selalu mengedepankan budaya kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, dengan berlindung di balik agama tertentu.
“Sesuai undang-undang, FPI sebagai sebuah organisasi massa memang berhak beraktivitas di Provinsi Kalteng. Tapi masyarakat di Provinsi Kalteng lebih mengutamakan terciptanya rasa keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Napa.
Insiden di Kalbar
Menurut Napa Irang Awat, mantan Rektor Universitas Palangkaraya, kalau FPI ingin dibentuk di Kalteng, mesti ada jaminan secara nasional bahwa FPI tidak lagi bertindak sebagai pelaku kekerasan di dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Berdasarkan catatan SH, di Provinsi Kalimantan Barat, FPI pernah tiga kali nyaris bentrok dengan massa masyarakat suku Dayak, terkait isu penyerangan Gereja Katedral Santo Josep, Pontianak Selatan, karena tersinggung dengan pernyataan Paus Benedictus VI tentang budaya kekerasan tahun 2006, kemudian protes terhadap kehadiran Gereja Katolik Paroki Bunda Maria Jeruju, Pontianak Barat tahun 2006, dan protes keberadaan Patung Naga di tengah Kota Singkawang tahun 2009.
Rencana penyerangan FPI ke tiga tempat itu dibatalkan, karena massa dari suku Dayak sudah terlebih dahulu berada di lokasi yang akan diserang. Di Singkawang, terkait protes terhadap keberadaan Patung Naga, massa FPI lari tunggang langgang, malah ada yang menabrak tembok, lantaran dikepung massa suku Dayak.
Tuesday, December 20, 2011
AKSI TEROR DAN KRISIS GLOBAL Oleh: Joseph H. Gunawan
SUARA PEMBARUAN DAILY
26 September 2011
AKSI TEROR DAN KRISIS GLOBAL
Joseph Henricus Gunawan
Pada Ahad 25 September 2011, Indonesia kembali dikejutkan aksi teror dengan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo. Ledakan bom ini makin memperpanjang daftar ledakan bom di Indonesia.
Pada 1 Agustus 2000, bom meledak di Kedubes Filipina memakan korban 2 orang tewas dan 21 luka-luka. Pada 13 September 2000, peledakan di Bursa Efek Indonesia dengan 15 orang tewas dan puluhan terluka. Pada 24 Desember 2000, serangkaian bom meledak pada perayaan Natal di beberapa kota, 17 orang tewas dan sekitar 100 terluka. Pada 22 Juli 2001, peledakan di Gereja Santa Anna dan Gereja HKBP di kawasan Kalimalang, 5 korban tewas. Pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak di Paddy’s Pub dan Sari Club, Kuta menewaskan 202 orang dan 209 orang terluka berat maupun ringan. Pada 5 Desember 2002, peledakan di restoran McDonald’s, Makassar menewaskan 3 orang.
Pada 5 Agustus 2003, bom meledak di kawasan Hotel J. W. Marriott menewaskan 12 orang dan 150 orang terluka. Pada 10 Januari 2004, bom meledak di Kafe Karoke, Palopo dengan 4 orang tewas. Pada 9 September 2004, bom meledak di Kedubes Australia menewaskan 10 orang dan 100 orang terluka. Pada 13 Nopember 2004, bom meledak di kantor polisi, Sulawesi dengan 5 orang tewas dan 4 orang terluka. Pada 28 Mei 2005, bom meledak di Tentena, Poso dengan 22 orang tewas. Pada 1 Oktober 2005, peledakan di Kuta menewaskan 23 orang dan 196 luka-luka. Pada 17 Juli 2009, bom meledak di Hotel J. W. Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, 9 orang tewas dan 53 orang terluka terdiri dari 37 WNI dan 16 WNA. Pada 15 April 2011, bom bunuh diri meledak di Masjid Azzikra Mapolresta Cirebon yang melukai Kapolresta Cirebon, AKBP Herukoco.
Kemiskinan dan Krisis Global
Meminjam pandangan dari Francis Fukuyama, seorang profesor ekonomi politik dan filsuf Amerika Serikat bahwa kemiskinan, stagnasi ekonomi dan politik otoritarian berintegrasi menciptakan potensi lahan bagi terorisme. Menurut Jurgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, terorisme timbul dari peningkatan ketidaksetaraan yang disebabkan oleh akselerasi efek trauma modernisasi yang telah menyebar ke seluruh dunia.
Masalah kemiskinan masih tetap sangat krusial. Pada tahun 2011, BPS menghitung jumlah penduduk hampir miskin tahun 2011 bertambah 5 juta jiwa dibandingkan tahun 2010 yang terdiri atas 1 juta jiwa yang ”naik status” dari miskin ke hampir miskin sedangkan 4 juta jiwa ”turun status” dari tidak miskin ke hampir miskin menjadi total 27,12 juta jiwa atau 10,28% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 237.556.363 jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010. Padahal pada tahun 2009, mengacu data BPS, jumlah penduduk hampir miskin ”hanya” sebanyak 20,66 juta jiwa atau 8,99%. Bagi Habermas, globalisasi berperan krusial dan signifikan vis a vis terorisme. Globalisasi telah mempercepat reaksi defensif dibarengi rasa takut. Habermas mendefinisikannya sebagai pencabutan cara-cara hidup tradisional dengan jalan kekerasan yang disebabkan oleh modernisasi.
Jacques Derrida (1930-2004), seorang filsuf Perancis dalam pemikirannya, terorisme merupakan reaksi mekanisme defensif yang muncul dari modernisasi dan suatu gejala elemen traumatis yang intrinsik dan kekacauan otoimun yang mengancam kehidupan demokrasi partisipatoris, sistem hukum yang menanggungnya, serta pemisahan dimensi agama dan sekuler secara tajam.
Aksi teror ledakan bom bunuh diri di Solo membuktikan de-radikalisme belum efektif dan pudarnya nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai kehidupan kebersamaan, sikap tepa selira, kerukunan, nasionalisme, tenggang rasa, pluralisme, multikulturalisme serta toleransi beragama di Indonesia dalam mengantisipasi aksi teror dan radikalisme dalam bentuk, motif, dan alasan apapun.
Lebarnya perbedaan ketimpangan ekonomi antara kelompok miskin dan kaya yang menyolok menimbulkan dan menciptakan lingkungan yang dapat membangkitkan dan menyebabkan kekerasan diantara kalangan ekonomi masyarakat lainnya. Adalah fakta bahwa disparitas itulah yang menambah daya penarik bagi teroris untuk mengorganisir pemberontakan dengan kekerasan yang dilaksanakan oleh kelompok miskin (Lee Griffith, The War on Terrorism and the Terror of God, 247).
Aksi teror ledakan bom bunuh diri di Solo dikhawatirkan akan mengancam serta mengurangi kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia dengan realokasi investasi. Selama ini Indonesia dijadikan sebagai pasar yang paling potensial di kawasan ASEAN dan membuktikan iklim investasi yang kurang kondusif di tanah air. Apalagi saat ini Indonesia tengah bersiap mengantisipasi dampak berantai krisis global di zona euro dan AS yang disebut krisis sistemik oleh Presiden Otoritas Pasar Uang Perancis, Jean-Pierre Jouyet. Krisis sistemik yang berakar dari posisi utang Jepang yang mencapai 200% dari Produk Domestik Bruto (PDB), disusul buruknya ”krisis utang kembar” melanda AS dan zona euro yang diperparah penurunan peringkat bank-bank di Yunani, Italia, Spanyol, dan Slovenia di mana tingkat utang melonjak ke level tertinggi dalam 14 tahun terakhir yang berpotensi menimbulkan efek domino di Uni Eropa.
Pasal 28A, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28H ayat 1, Pasal 28H ayat 2, dan Pasal 34 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara menangani kelompok-kelompok miskin tersebut. Selain peraturan perundangan tertinggi negara tersebut di atas, juga terdapat peraturan-peraturan yang telah disepakati yang mengatur tentang keberadaan kelompok miskin ini. Dalam kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2005 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.
Indonesia memerlukan pembangunan secara terarah, terfokus, terpadu, dan terintegrasi untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi. Keamanan merupakan salah satu aspek signifikan dalam menjamin kenyamanan dan menarik investor melihat prospek perekonomian global yang masih suram. Dalam dunia bisnis dan investasi yang diperlukan adalah rasa aman, stabilitas, dan iklim investasi yang baik yang bisa dimanfaatkan untuk menangkap peluang bisnis dan menarik investasi langsung yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja secara masif.
Program pembangunan yang mencakup program pengentasan kemiskinan perlu perhatian dan penanganan serius dari pemerintah dan berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Seharusnya hidup layak sejahtera lahir dan batin merupakan hak seluruh rakyat Indonesia sesuai diamanatkan Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Ini mempunyai konsekuensi yaitu negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kesempatan untuk mencari nafkah tentunya melalui pekerjaan yang dipilih dan diterimanya secara bebas.
Hendaknya, tetap diingat janji, komitmen, dan konsistensi pada waktu kampanye pileg maupun pilpres yang mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform partai politik karena kemiskinan merupakan lahan subur munculnya terorisme. Mempersempit jurang kemiskinan adalah juga memberantas bibit terorisme.
Penulis adalah Pemerhati Sosial Ekonomi; Alumnus University of Southern Queensland (USQ), Australia
26 September 2011
AKSI TEROR DAN KRISIS GLOBAL
Joseph Henricus Gunawan
Pada Ahad 25 September 2011, Indonesia kembali dikejutkan aksi teror dengan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo. Ledakan bom ini makin memperpanjang daftar ledakan bom di Indonesia.
Pada 1 Agustus 2000, bom meledak di Kedubes Filipina memakan korban 2 orang tewas dan 21 luka-luka. Pada 13 September 2000, peledakan di Bursa Efek Indonesia dengan 15 orang tewas dan puluhan terluka. Pada 24 Desember 2000, serangkaian bom meledak pada perayaan Natal di beberapa kota, 17 orang tewas dan sekitar 100 terluka. Pada 22 Juli 2001, peledakan di Gereja Santa Anna dan Gereja HKBP di kawasan Kalimalang, 5 korban tewas. Pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak di Paddy’s Pub dan Sari Club, Kuta menewaskan 202 orang dan 209 orang terluka berat maupun ringan. Pada 5 Desember 2002, peledakan di restoran McDonald’s, Makassar menewaskan 3 orang.
Pada 5 Agustus 2003, bom meledak di kawasan Hotel J. W. Marriott menewaskan 12 orang dan 150 orang terluka. Pada 10 Januari 2004, bom meledak di Kafe Karoke, Palopo dengan 4 orang tewas. Pada 9 September 2004, bom meledak di Kedubes Australia menewaskan 10 orang dan 100 orang terluka. Pada 13 Nopember 2004, bom meledak di kantor polisi, Sulawesi dengan 5 orang tewas dan 4 orang terluka. Pada 28 Mei 2005, bom meledak di Tentena, Poso dengan 22 orang tewas. Pada 1 Oktober 2005, peledakan di Kuta menewaskan 23 orang dan 196 luka-luka. Pada 17 Juli 2009, bom meledak di Hotel J. W. Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, 9 orang tewas dan 53 orang terluka terdiri dari 37 WNI dan 16 WNA. Pada 15 April 2011, bom bunuh diri meledak di Masjid Azzikra Mapolresta Cirebon yang melukai Kapolresta Cirebon, AKBP Herukoco.
Kemiskinan dan Krisis Global
Meminjam pandangan dari Francis Fukuyama, seorang profesor ekonomi politik dan filsuf Amerika Serikat bahwa kemiskinan, stagnasi ekonomi dan politik otoritarian berintegrasi menciptakan potensi lahan bagi terorisme. Menurut Jurgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, terorisme timbul dari peningkatan ketidaksetaraan yang disebabkan oleh akselerasi efek trauma modernisasi yang telah menyebar ke seluruh dunia.
Masalah kemiskinan masih tetap sangat krusial. Pada tahun 2011, BPS menghitung jumlah penduduk hampir miskin tahun 2011 bertambah 5 juta jiwa dibandingkan tahun 2010 yang terdiri atas 1 juta jiwa yang ”naik status” dari miskin ke hampir miskin sedangkan 4 juta jiwa ”turun status” dari tidak miskin ke hampir miskin menjadi total 27,12 juta jiwa atau 10,28% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 237.556.363 jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010. Padahal pada tahun 2009, mengacu data BPS, jumlah penduduk hampir miskin ”hanya” sebanyak 20,66 juta jiwa atau 8,99%. Bagi Habermas, globalisasi berperan krusial dan signifikan vis a vis terorisme. Globalisasi telah mempercepat reaksi defensif dibarengi rasa takut. Habermas mendefinisikannya sebagai pencabutan cara-cara hidup tradisional dengan jalan kekerasan yang disebabkan oleh modernisasi.
Jacques Derrida (1930-2004), seorang filsuf Perancis dalam pemikirannya, terorisme merupakan reaksi mekanisme defensif yang muncul dari modernisasi dan suatu gejala elemen traumatis yang intrinsik dan kekacauan otoimun yang mengancam kehidupan demokrasi partisipatoris, sistem hukum yang menanggungnya, serta pemisahan dimensi agama dan sekuler secara tajam.
Aksi teror ledakan bom bunuh diri di Solo membuktikan de-radikalisme belum efektif dan pudarnya nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai kehidupan kebersamaan, sikap tepa selira, kerukunan, nasionalisme, tenggang rasa, pluralisme, multikulturalisme serta toleransi beragama di Indonesia dalam mengantisipasi aksi teror dan radikalisme dalam bentuk, motif, dan alasan apapun.
Lebarnya perbedaan ketimpangan ekonomi antara kelompok miskin dan kaya yang menyolok menimbulkan dan menciptakan lingkungan yang dapat membangkitkan dan menyebabkan kekerasan diantara kalangan ekonomi masyarakat lainnya. Adalah fakta bahwa disparitas itulah yang menambah daya penarik bagi teroris untuk mengorganisir pemberontakan dengan kekerasan yang dilaksanakan oleh kelompok miskin (Lee Griffith, The War on Terrorism and the Terror of God, 247).
Aksi teror ledakan bom bunuh diri di Solo dikhawatirkan akan mengancam serta mengurangi kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia dengan realokasi investasi. Selama ini Indonesia dijadikan sebagai pasar yang paling potensial di kawasan ASEAN dan membuktikan iklim investasi yang kurang kondusif di tanah air. Apalagi saat ini Indonesia tengah bersiap mengantisipasi dampak berantai krisis global di zona euro dan AS yang disebut krisis sistemik oleh Presiden Otoritas Pasar Uang Perancis, Jean-Pierre Jouyet. Krisis sistemik yang berakar dari posisi utang Jepang yang mencapai 200% dari Produk Domestik Bruto (PDB), disusul buruknya ”krisis utang kembar” melanda AS dan zona euro yang diperparah penurunan peringkat bank-bank di Yunani, Italia, Spanyol, dan Slovenia di mana tingkat utang melonjak ke level tertinggi dalam 14 tahun terakhir yang berpotensi menimbulkan efek domino di Uni Eropa.
Pasal 28A, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28H ayat 1, Pasal 28H ayat 2, dan Pasal 34 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara menangani kelompok-kelompok miskin tersebut. Selain peraturan perundangan tertinggi negara tersebut di atas, juga terdapat peraturan-peraturan yang telah disepakati yang mengatur tentang keberadaan kelompok miskin ini. Dalam kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2005 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2.
Indonesia memerlukan pembangunan secara terarah, terfokus, terpadu, dan terintegrasi untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi. Keamanan merupakan salah satu aspek signifikan dalam menjamin kenyamanan dan menarik investor melihat prospek perekonomian global yang masih suram. Dalam dunia bisnis dan investasi yang diperlukan adalah rasa aman, stabilitas, dan iklim investasi yang baik yang bisa dimanfaatkan untuk menangkap peluang bisnis dan menarik investasi langsung yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja secara masif.
Program pembangunan yang mencakup program pengentasan kemiskinan perlu perhatian dan penanganan serius dari pemerintah dan berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Seharusnya hidup layak sejahtera lahir dan batin merupakan hak seluruh rakyat Indonesia sesuai diamanatkan Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Ini mempunyai konsekuensi yaitu negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kesempatan untuk mencari nafkah tentunya melalui pekerjaan yang dipilih dan diterimanya secara bebas.
Hendaknya, tetap diingat janji, komitmen, dan konsistensi pada waktu kampanye pileg maupun pilpres yang mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform partai politik karena kemiskinan merupakan lahan subur munculnya terorisme. Mempersempit jurang kemiskinan adalah juga memberantas bibit terorisme.
Penulis adalah Pemerhati Sosial Ekonomi; Alumnus University of Southern Queensland (USQ), Australia
Wednesday, November 9, 2011
Lagi-lagi soal Perbatasan Oleh: Hikmahanto Juwana
KOMPAS
12 Oktober 2011
Lagi-lagi soal Perbatasan
Oleh HIKMAHANTO JUWANA
Isu perbatasan Indonesia-Malaysia kembali merebak. Kali ini yang jadi pokok persoalan adalah batas darat yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.
Dusun Camar Bulan, satu dari dua dusun di wilayah Desa Temajuk, kini mencuat namanya. Demikian pula Tanjung Datu yang berada di Kabupaten Sambas.
TB Hasanuddin, anggota DPR, mengindikasikan, di dua lokasi tersebut patok bergeser. Indonesia pun diargumentasikan telah kehilangan kedaulatan. Berbagai wacana pun muncul.
Tiga isu pokok
Apabila mencermati berbagai wacana yang berkembang. Ada tiga isu pokok yang dapat dipilah dan bisa jadi tidak berkaitan, tetapi dikait-kaitkan.
Isu pertama menyangkut penentuan titik perbatasan. Meski telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan Inggris dan Belanda di Borneo pada 1891, di sejumlah titik Indonesia-Malaysia masih saling klaim. Saling klaim ini disebut outstanding boundary problems (OBP).
Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan, salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu. Di sanalah lokasi Dusun Camar Bulan berada.
Permasalahan OBP Tanjung Datu muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak ke Malaysia. Titik itu telah disetujui Indonesia dan Malaysia, dituangkan dalam nota kesepahaman (MOU) pada pertemuan di Semarang, Jawa Tengah, tahun 1978.
MOU 1978 dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 dan identifikasinya di lapangan. Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tak menemukannya. Namun, ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. Sayangnya, watershed yang ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978.
Pertanyaannya, apakah MOU 1978 telah mengikat bagi Indonesia? Apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?
Secara hukum internasional, titik itu belum mengikat kedua negara. Pertama, karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kedua, berdasarkan Pasal 10 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang menyangkut penetapan batas harus disahkan DPR. Ketiga, dalam perundingan perbatasan, apa pun kesepakatan oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika tak diterima lembaga tinggi setiap negara. Kesepakatan teknis tak dapat mengesampingkan alasan politis kedua negara.
Oleh karena itu, jika MOU 1978 tak bisa diterima pemerintah saat ini, sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan. Namun, apabila pemerintah bersikukuh menghormati MOU 1978, DPR dapat tidak mengesahkan perjanjian perbatasan yang diajukan.
Isu kedua terkait Camar Bulan dan Tanjung Datu adalah bergesernya patok-patok yang pernah ada. Masalahnya siapa pihak yang memindahkan patok ini? Apakah pemindahan itu oleh pemerintah dan otoritas Malaysia? Sepertinya tak mungkin karena perbatasan antarnegara ditentukan oleh koordinat-koordinat yang dituangkan dalam dokumen tertulis, termasuk perjanjian perbatasan. Selain itu, foto udara dan satelit dengan mudah mengidentifikasi apabila ada pergeseran.
Pergeseran patok diduga dilakukan oknum aparat ataupun warga demi keuntungan finansial. Tujuannya sederhana, yakni untuk mengelabui aparat yang berpatroli di perbatasan. Bagi mereka yang berniat jahat berupa penebangan kayu ilegal, mengelabui aparat jadi penting. Harapan mereka patroli Indonesia akan mengira penebangan hutan dilakukan di wilayah Malaysia, bukan di Indonesia.
Isu ketiga terkait ketakpuasan warga di perbatasan yang merasa diabaikan. Meski tak langsung terkait sengketa tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu, ada warga yang terdorong untuk menggeser patok-patok di desa mereka agar wilayah mereka masuk Malaysia dan, karena itu, mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Untuk masalah ini, pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan warga masyarakat yang ada di perbatasan.
Segera direspons
Menghadapi mencuatnya masalah perbatasan, pemerintah seolah tak punya prosedur tetap dalam merespons publik yang sangat kritis, utamanya apabila berhadapan dengan Malaysia. Pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang rutin datang setiap tahun.
Pemerintah seharusnya cepat mengidentifikasi yang jadi isu dan secara cepat melakukan verifikasi dan mendapatkan data. Selanjutnya, pemerintah harus segera berbicara kepada publik terkait berbagai segi dari masalah perbatasan yang muncul.
Satu hal yang perlu dihindari oleh pemerintah adalah publik marah kepada pemerintah bahkan kepada Pemerintah Malaysia atas data dan informasi yang kurang akurat. Ini tentu akan merepotkan posisi pemerintah, terutama ketika harus berhadapan dengan Malaysia.
HIKMAHANTO JUWANA
Guru Besar Hukum Internasional UI
12 Oktober 2011
Lagi-lagi soal Perbatasan
Oleh HIKMAHANTO JUWANA
Isu perbatasan Indonesia-Malaysia kembali merebak. Kali ini yang jadi pokok persoalan adalah batas darat yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.
Dusun Camar Bulan, satu dari dua dusun di wilayah Desa Temajuk, kini mencuat namanya. Demikian pula Tanjung Datu yang berada di Kabupaten Sambas.
TB Hasanuddin, anggota DPR, mengindikasikan, di dua lokasi tersebut patok bergeser. Indonesia pun diargumentasikan telah kehilangan kedaulatan. Berbagai wacana pun muncul.
Tiga isu pokok
Apabila mencermati berbagai wacana yang berkembang. Ada tiga isu pokok yang dapat dipilah dan bisa jadi tidak berkaitan, tetapi dikait-kaitkan.
Isu pertama menyangkut penentuan titik perbatasan. Meski telah mengadopsi dan mengakui perjanjian perbatasan Inggris dan Belanda di Borneo pada 1891, di sejumlah titik Indonesia-Malaysia masih saling klaim. Saling klaim ini disebut outstanding boundary problems (OBP).
Ada 10 titik OBP di perbatasan Kalimantan, salah satunya disebut sebagai OBP Tanjung Datu. Di sanalah lokasi Dusun Camar Bulan berada.
Permasalahan OBP Tanjung Datu muncul karena Komisi I DPR mempermasalahkan titik yang lebih berpihak ke Malaysia. Titik itu telah disetujui Indonesia dan Malaysia, dituangkan dalam nota kesepahaman (MOU) pada pertemuan di Semarang, Jawa Tengah, tahun 1978.
MOU 1978 dipermasalahkan karena pengertian batas-batas alam (watershed) dalam Perjanjian 1891 dan identifikasinya di lapangan. Tim Indonesia-Malaysia ketika mencari watershed tak menemukannya. Namun, ketika metode diubah, barulah watershed ditemukan. Sayangnya, watershed yang ditemukan jauh memasuki wilayah Indonesia. Lebih disayangkan lagi ternyata watershed inilah yang kemudian disepakati pada tahun 1978.
Pertanyaannya, apakah MOU 1978 telah mengikat bagi Indonesia? Apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?
Secara hukum internasional, titik itu belum mengikat kedua negara. Pertama, karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kedua, berdasarkan Pasal 10 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang menyangkut penetapan batas harus disahkan DPR. Ketiga, dalam perundingan perbatasan, apa pun kesepakatan oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika tak diterima lembaga tinggi setiap negara. Kesepakatan teknis tak dapat mengesampingkan alasan politis kedua negara.
Oleh karena itu, jika MOU 1978 tak bisa diterima pemerintah saat ini, sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan. Namun, apabila pemerintah bersikukuh menghormati MOU 1978, DPR dapat tidak mengesahkan perjanjian perbatasan yang diajukan.
Isu kedua terkait Camar Bulan dan Tanjung Datu adalah bergesernya patok-patok yang pernah ada. Masalahnya siapa pihak yang memindahkan patok ini? Apakah pemindahan itu oleh pemerintah dan otoritas Malaysia? Sepertinya tak mungkin karena perbatasan antarnegara ditentukan oleh koordinat-koordinat yang dituangkan dalam dokumen tertulis, termasuk perjanjian perbatasan. Selain itu, foto udara dan satelit dengan mudah mengidentifikasi apabila ada pergeseran.
Pergeseran patok diduga dilakukan oknum aparat ataupun warga demi keuntungan finansial. Tujuannya sederhana, yakni untuk mengelabui aparat yang berpatroli di perbatasan. Bagi mereka yang berniat jahat berupa penebangan kayu ilegal, mengelabui aparat jadi penting. Harapan mereka patroli Indonesia akan mengira penebangan hutan dilakukan di wilayah Malaysia, bukan di Indonesia.
Isu ketiga terkait ketakpuasan warga di perbatasan yang merasa diabaikan. Meski tak langsung terkait sengketa tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu, ada warga yang terdorong untuk menggeser patok-patok di desa mereka agar wilayah mereka masuk Malaysia dan, karena itu, mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Untuk masalah ini, pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan warga masyarakat yang ada di perbatasan.
Segera direspons
Menghadapi mencuatnya masalah perbatasan, pemerintah seolah tak punya prosedur tetap dalam merespons publik yang sangat kritis, utamanya apabila berhadapan dengan Malaysia. Pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang rutin datang setiap tahun.
Pemerintah seharusnya cepat mengidentifikasi yang jadi isu dan secara cepat melakukan verifikasi dan mendapatkan data. Selanjutnya, pemerintah harus segera berbicara kepada publik terkait berbagai segi dari masalah perbatasan yang muncul.
Satu hal yang perlu dihindari oleh pemerintah adalah publik marah kepada pemerintah bahkan kepada Pemerintah Malaysia atas data dan informasi yang kurang akurat. Ini tentu akan merepotkan posisi pemerintah, terutama ketika harus berhadapan dengan Malaysia.
HIKMAHANTO JUWANA
Guru Besar Hukum Internasional UI
Tuesday, October 4, 2011
Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran Oleh: Anis Hidayah
KOMPAS
6 September 2011
Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran
Oleh Anis Hidayah
Penganugerahan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah terus disoroti. Gelar kehormatan yang diantar langsung ke Istana Al-Safa pada 21 Agustus lalu itu terus melukai nurani kita yang selalu dipaksa bersedih dan menderita.
Hanya selang dua bulan setelah Ruyati tak mampu membela diri hingga dihukum pancung (18/6), sang raja bangsa yang suka memperbudak manusia itu mendapat gelar doktor kehormatan di bidang kemanusiaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Gelar itu justru datang dari institusi pendidikan terkemuka dari sebuah bangsa yang rakyatnya banyak jadi korban di negeri sang raja.
Wajarlah berkembang pendapat bahwa penganugerahan gelar itu sama dengan pembenaran semua pelanggaran dan penistaan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di sana. Jalan pikiran inilah yang telah diteriakkan anak Ruyati yang hingga kini tak mendapat pembelaan.
Lazim memang dalam dunia akademik memberi gelar kehormatan kepada individu yang dinilai patut dan layak menerimanya. Namun, harus ada pertimbangan sosial, politik, ataupun ekonomi yang mungkin ditimbulkannya. Dalam hal ini, sang rektor tentu tak berdiri sendiri di atas dua kakinya. Ada senat universitas yang selalu mengelilingi dia untuk mengatur arah kebijakan kampus. Patutlah kita terbelalak: mata nurani yang buta sedang menghinggapi akademisi UI.
Ketika sebagian besar warga negeri ini meradang dengan pemberian gelar itu, Rektor UI yang menggadaikan martabat bangsa ini di hadapan penguasa petrodollar justru menyarankan kita agar tak meributkannya sebab, menurut sang rektor, pemberian gelar itu dapat membuka akses pendanaan membantu universitas mengembangkan diri.
Kontroversi serupa pernah terjadi ketika Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang kala itu gencar membangun universitas setelah konversi dari IAIN, memberi gelar kehormatan kepada PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi di bidang pemikiran Islam. Badawi yang mengaku sebagai penggagas konsep Islam Hadhari, yaitu Islam yang lebih beradab, modern, dan progresif, dipandang layak menerima gelar itu (24/6/2006).
Migrant CARE, yang merasa Pemerintah Malaysia tak memperlakukan buruh migran Indonesia secara layak, memprotes keras pemberian gelar itu. Sangat disayangkan, UI membuat sejarah yang sama dengan UIN Syarif Hidayatullah ketika gencar menuju universitas kelas dunia.
Tragedi buruh migran
Arab Saudi adalah tujuan terbesar kedua buruh migran Indonesia setelah Malaysia. Saat ini hampir 1,2 juta buruh migran Indonesia bekerja di sana. Sebagian besar di antaranya adalah pekerja rumah tangga migran. Menurut catatan Migrant CARE, dalam kurun waktu 2006-2010, setidaknya 1.105 buruh migran Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi: sebagian meninggal karena penyiksaan. Selain itu, ribuan pekerja rumah tangga migran Indonesia juga mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan praktik perbudakan.
Di luar semua praktik pelanggaran HAM terhadap buruh migran di Arab Saudi, akses terhadap keadilan bagi korban juga sangat terbatas. Sepanjang tahun 2004-2011, pekerja rumah tangga migran korban di Arab Saudi tak mendapat keadilan dalam proses hukum, bahkan sering kali korban dikriminalisasi.
Motivasi di balik perbuatan pidana itu pun tak pernah terungkap dalam proses peradilan. Contohnya, kasus Nurmiyati yang merupakan korban penyiksaan hingga lumpuh tetapi justru dipenjarakan dengan dakwaan memberi keterangan palsu (2006). Nasib yang sama menimpa empat pekerja rumah tangga migran (Susmiyati, Tari, Rumini, dan Siti Tarwiyah) yang disiksa hingga dua di antaranya meninggal seketika. Yang masih hidup dan cacat permanen justru dipenjarakan dengan dakwaan melakukan sihir (2007).
Masih hangat dalam ingatan kita, kasus Sumiyati dan Kikim Komalasari. Hingga kini majikan Sumiyati dan Kikim Komalasari belum juga dijerat hukum atas penyiksaan yang mereka lakukan. Sekadar mengingatkan, Sumiyati disiksa: bibirnya digunting sekaligus disetrika; sementara jenazah Kikim Komalasari ditemukan di tong sampah dan merupakan korban penyiksaan.
Tragedi buruh migran Indonesia di Arab Saudi hingga kini masih terjadi. Setidaknya kasus Ernawati Bt Sudjono, yang saat ini ditangani Migrant CARE menjadi bukti status quo pelanggaran HAM di sana. Menurut keterangan resmi rumah sakit Arab, Ernawati dinyatakan meninggal karena minum racun tikus. Namun, hasil otopsi RSCM (19/8) menerangkan bahwa terdapat banyak memar di wajah, lengan, dan dada Ernawati.
Dari kasus Ernawati dan kasus sebelumnya, patut diindikasikan dengan kuat bahwa Arab Saudi tak hanya jadi ladang pembantaian pekerja rumah tangga migran Indonesia, juga secara sistematis menutup-nutupi praktik penistaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan buruh migran.
Jadi, penganugerahan gelar doktor honoris causa bagi Raja Abdullah sungguh mengabaikan nurani dan martabat bangsa ini, terutama para buruh migran Indonesia yang telah dengan nyata berkontribusi pada devisa negara dengan keringat, darah, bahkan tak jarang dengan taruhan nyawa. Sungguh mereka lebih bermartabat dan terhormat daripada para akademisi yang telah dengan sadar memereteli integritasnya dan menginjak-injak harga diri bangsa sendiri.
UI harus segera mencabut gelar kehormatan itu dan menyatakan telah melakukan kesalahan dengan memberi gelar kehormatan kepada pribadi yang tidak tepat.
ANIS HIDAYAH
Direktur Eksekutif Migrant CARE
6 September 2011
Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran
Oleh Anis Hidayah
Penganugerahan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah terus disoroti. Gelar kehormatan yang diantar langsung ke Istana Al-Safa pada 21 Agustus lalu itu terus melukai nurani kita yang selalu dipaksa bersedih dan menderita.
Hanya selang dua bulan setelah Ruyati tak mampu membela diri hingga dihukum pancung (18/6), sang raja bangsa yang suka memperbudak manusia itu mendapat gelar doktor kehormatan di bidang kemanusiaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Gelar itu justru datang dari institusi pendidikan terkemuka dari sebuah bangsa yang rakyatnya banyak jadi korban di negeri sang raja.
Wajarlah berkembang pendapat bahwa penganugerahan gelar itu sama dengan pembenaran semua pelanggaran dan penistaan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di sana. Jalan pikiran inilah yang telah diteriakkan anak Ruyati yang hingga kini tak mendapat pembelaan.
Lazim memang dalam dunia akademik memberi gelar kehormatan kepada individu yang dinilai patut dan layak menerimanya. Namun, harus ada pertimbangan sosial, politik, ataupun ekonomi yang mungkin ditimbulkannya. Dalam hal ini, sang rektor tentu tak berdiri sendiri di atas dua kakinya. Ada senat universitas yang selalu mengelilingi dia untuk mengatur arah kebijakan kampus. Patutlah kita terbelalak: mata nurani yang buta sedang menghinggapi akademisi UI.
Ketika sebagian besar warga negeri ini meradang dengan pemberian gelar itu, Rektor UI yang menggadaikan martabat bangsa ini di hadapan penguasa petrodollar justru menyarankan kita agar tak meributkannya sebab, menurut sang rektor, pemberian gelar itu dapat membuka akses pendanaan membantu universitas mengembangkan diri.
Kontroversi serupa pernah terjadi ketika Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang kala itu gencar membangun universitas setelah konversi dari IAIN, memberi gelar kehormatan kepada PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi di bidang pemikiran Islam. Badawi yang mengaku sebagai penggagas konsep Islam Hadhari, yaitu Islam yang lebih beradab, modern, dan progresif, dipandang layak menerima gelar itu (24/6/2006).
Migrant CARE, yang merasa Pemerintah Malaysia tak memperlakukan buruh migran Indonesia secara layak, memprotes keras pemberian gelar itu. Sangat disayangkan, UI membuat sejarah yang sama dengan UIN Syarif Hidayatullah ketika gencar menuju universitas kelas dunia.
Tragedi buruh migran
Arab Saudi adalah tujuan terbesar kedua buruh migran Indonesia setelah Malaysia. Saat ini hampir 1,2 juta buruh migran Indonesia bekerja di sana. Sebagian besar di antaranya adalah pekerja rumah tangga migran. Menurut catatan Migrant CARE, dalam kurun waktu 2006-2010, setidaknya 1.105 buruh migran Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi: sebagian meninggal karena penyiksaan. Selain itu, ribuan pekerja rumah tangga migran Indonesia juga mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan praktik perbudakan.
Di luar semua praktik pelanggaran HAM terhadap buruh migran di Arab Saudi, akses terhadap keadilan bagi korban juga sangat terbatas. Sepanjang tahun 2004-2011, pekerja rumah tangga migran korban di Arab Saudi tak mendapat keadilan dalam proses hukum, bahkan sering kali korban dikriminalisasi.
Motivasi di balik perbuatan pidana itu pun tak pernah terungkap dalam proses peradilan. Contohnya, kasus Nurmiyati yang merupakan korban penyiksaan hingga lumpuh tetapi justru dipenjarakan dengan dakwaan memberi keterangan palsu (2006). Nasib yang sama menimpa empat pekerja rumah tangga migran (Susmiyati, Tari, Rumini, dan Siti Tarwiyah) yang disiksa hingga dua di antaranya meninggal seketika. Yang masih hidup dan cacat permanen justru dipenjarakan dengan dakwaan melakukan sihir (2007).
Masih hangat dalam ingatan kita, kasus Sumiyati dan Kikim Komalasari. Hingga kini majikan Sumiyati dan Kikim Komalasari belum juga dijerat hukum atas penyiksaan yang mereka lakukan. Sekadar mengingatkan, Sumiyati disiksa: bibirnya digunting sekaligus disetrika; sementara jenazah Kikim Komalasari ditemukan di tong sampah dan merupakan korban penyiksaan.
Tragedi buruh migran Indonesia di Arab Saudi hingga kini masih terjadi. Setidaknya kasus Ernawati Bt Sudjono, yang saat ini ditangani Migrant CARE menjadi bukti status quo pelanggaran HAM di sana. Menurut keterangan resmi rumah sakit Arab, Ernawati dinyatakan meninggal karena minum racun tikus. Namun, hasil otopsi RSCM (19/8) menerangkan bahwa terdapat banyak memar di wajah, lengan, dan dada Ernawati.
Dari kasus Ernawati dan kasus sebelumnya, patut diindikasikan dengan kuat bahwa Arab Saudi tak hanya jadi ladang pembantaian pekerja rumah tangga migran Indonesia, juga secara sistematis menutup-nutupi praktik penistaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan buruh migran.
Jadi, penganugerahan gelar doktor honoris causa bagi Raja Abdullah sungguh mengabaikan nurani dan martabat bangsa ini, terutama para buruh migran Indonesia yang telah dengan nyata berkontribusi pada devisa negara dengan keringat, darah, bahkan tak jarang dengan taruhan nyawa. Sungguh mereka lebih bermartabat dan terhormat daripada para akademisi yang telah dengan sadar memereteli integritasnya dan menginjak-injak harga diri bangsa sendiri.
UI harus segera mencabut gelar kehormatan itu dan menyatakan telah melakukan kesalahan dengan memberi gelar kehormatan kepada pribadi yang tidak tepat.
ANIS HIDAYAH
Direktur Eksekutif Migrant CARE
Wednesday, September 28, 2011
Tumbangnya Para “Pancilok” Oleh: Ahmad Syafii Maarif
KOMPAS
8 Maret 2011
Tumbangnya Para “Pancilok”
Oleh AHMAD SYAFII MAARIF
Karena perkataan thugtatorship baru bagi saya, maka perlu sedikit penjelasan. Perkataan thug berasal dari bahasa Hindi, thag, yang berarti penipu.
Di India, thugees adalah komplotan kriminal terorganisasi yang kerjanya merampok, menjarah, mancilok (Minang: mencuri), dan perbuatan jahat lain. Ada perbedaan mendasar antara thugtatorship dan demokrasi, seperti yang dapat dibaca dalam artikel Prof. Alemayehu G Mariam, Thugtatorship: The Highest Stage of African Dictatorship (28 Februari 2011).
Jika demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, thugogracy adalah pemerintahan dari pancilok, oleh pancilok, dan untuk pancilok. Sengaja ungkapan Minang dipakai agar terasa lebih tajam dalam menggambarkan sosok penjahat yang dimaksud.
Daftar panjang para “pancilok”
Mariam membuat daftar panjang para thugtator (pancilok) Afrika yang telah merampok kekayaan negara dalam jumlah miliaran dollar AS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni mereka. Hasil rampokan ini disimpan di bank-bank Eropa dan Afrika.
Dalam daftar itu ada Khadafy (Libya), Laurent Gbagbo (Pantai Gading), Meles Zenawi (Etiopia), Omar al-Bashir (Sudan), Mamadau Tanja (Niger), Robert Mugabe (Zimbabwe), Hosni Mubarak (Mesir), Zine al-Abidine Ben Ali (Tunisia), Ibrahim Babangida (Niger), Lansana Conte (Guinea), Gnassingbe Eyadema (Togo), Omar Bongo (Gabon), Obiang Nguema (Guinea-Ekuatorial), Blaise Campore (Burkina Faso), Denis Sassou Nguesso (Kongo), dan sederet yang lain.
Mereka ini tak peduli apa pun agama dan aliran politiknya adalah penguasa pancilok sambil menindas rakyatnya sendiri dan membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan yang parah. Korupsi adalah bisnis utama mereka. Luar biasa, bukan?
Tipe manusia semacam ini juga berkeliaran di Indonesia, dari pusat sampai ke kawasan pedalaman, dalam ukurannya masing-masing. Bangsa ini memang sedang berlumur kultur hitam dan kumuh itu, sementara pemerintah tidak serius memeranginya, kecuali dalam kata dan perintah. Kita tidak tahu persis berapa jumlah anak (mantan) penguasa yang punya kekayaan triliunan. Dari mana asal uang itu? Tentu tak sulit diterka: bertalian dengan bisnis dalam sistem thugogracy.
Sebagian data berikut kian memperjelas betapa gawat bisnis korupsi itu dijalankan. Pada 2010, Mugabe berencana menjual perhiasan berliannya seharga 1,7 miliar dollar AS. Tidak tanggung-tanggung, Mugabe termasuk istrinya, Grace Mugabe telah merampok bantuan asing sebesar 4,5 juta poundsterling yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan nasib rakyat yang sangat menderita.
Mantan Presiden Nigeria Sani Abacha juga telah mancilok kekayaan negaranya 500 juta dollar AS. Ben Ali dan Mubarak juga berbuat serupa dalam jumlah ratusan juta dollar AS, yang sekarang dibekukan di bank Swiss dan di bank-bank lain. Rezim Khadafy kabarnya punya aset cair di London sebesar 20 miliar poundsterling dan ratusan juta dollar AS lain di Swiss. Omar al-Bashir yang Muslim tidak saja mencuri uang negara, tetapi juga telah melakukan kejahatan kemanusiaan di Darfur yang sebagian besar berpenduduk Muslim.
Sikap Barat
Justru yang aneh bin ajaib adalah sikap negara-negara Barat terhadap penguasa pancilok ini. Selama kepentingan Barat terjamin, penguasa-penguasa itu dibiarkan menindas dan membunuh rakyatnya.
Ben Ali dan Mubarak sebelum tumbang adalah sahabat-sahabat setia Barat. Namun, begitu tanda-tanda kejatuhan penguasa korup itu terlihat dan tak mungkin ditolong lagi, Barat dengan “semau gue” berputar haluan.
Anda tentu masih ingat dulu ketika diktator Shah Iran Reza Pahlevi berada di puncak kekuasaannya, Barat selalu memujinya sebagai penguasa reformis dan rezimnya dikatakan sebagai yang paling stabil di tengah-tengah gelombang yang mengempas. Namun, karena Iran tetap membangkang Barat, melalui berbagai cara, negara ini selalu ingin dilumpuhkan, terlepas dari penilaian apakah penguasa Teheran ini berbuat adil terhadap rakyatnya atau sebaliknya.
Saddam Hussein pernah dipuji dan dibantu ketika meletus perang antara Irak dan Iran. Tak terkecuali rezim Saudi yang despotik juga sahabat Amerika yang setia, demi minyak. Oleh sebab itu, teriakan Gedung Putih tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia tidak berlaku untuk thugtator yang membela kepentingan bisnis dan politik Amerika.
Namun, apabila kepentingan itu dirasakan terancam, serta-merta mereka dikategorikan musuh yang harus ditumbangkan. Ironisnya, dunia Islam khususnya, belum juga pandai belajar dari pengalaman serba pahit dan menipu itu. Amat disayangkan!
Kita tidak dapat mengatakan berapa lama lagi dunia Islam ini akan dipimpin oleh manusia-manusia merdeka dan berdaulat dengan misi utama: terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyatnya. Apakah pengalaman revolusi Afrika yang belum usai ini belum juga menyadarkan mereka bahwa setiap kekuasaan absolut dan korup pasti, lambat atau cepat, digugat oleh rakyatnya sendiri untuk diganti.
Peringatan Gandhi
Filosofi anti-kekerasan Mahatma Gandhi untuk perubahan telah jadi legenda dalam literatur dunia sekalipun tidak mudah diwujudkan. Penguasa kejam yang tak mau juga keluar dari istananya setelah puluhan tahun berada di sana, sedang rakyat sudah muak dengan kelakuannya, untuk sebuah perubahan tidak jarang mengundang pertumpahan darah, sesuatu yang tak diinginkan terjadi oleh Gandhi.
Namun, sebagai sesuatu yang ideal, filosofi anti kekerasan itu akan selalu relevan sebagai sumber renungan yang tak dimakan musim. Inilah inti ajaran Gandhi itu: “Saat aku patah harap, aku senantiasa ingat segalanya bahwa melalu jendela sejarah, jalan kebenaran dan cinta selalu menang. Di sana banyak tiran dan pembunuh, dan untuk sementara mereka tampak tak terkalahkan, tetapi di ujung perjalanan, mereka selalu tumbang Renungkan ini, senantiasa.”
Dengan mengacu pada filosofi Gandhi ini, setiap pejuang kebenaran tidak boleh kehilangan asa kapan pun dan di mana pun sebab kebenaran dan keadilan pasti jaya dan menang. Kepalsuan dan kedurjanaan pada akhirnya pasti hancur. Yang selalu dituntut adalah tersedianya stamina spiritual yang pantang menyerah. Inilah makna hidup perjuangan yang terdalam dan tak tergoyahkan sepanjang zaman.
AHMAD SYAFII MAARIF
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
8 Maret 2011
Tumbangnya Para “Pancilok”
Oleh AHMAD SYAFII MAARIF
Karena perkataan thugtatorship baru bagi saya, maka perlu sedikit penjelasan. Perkataan thug berasal dari bahasa Hindi, thag, yang berarti penipu.
Di India, thugees adalah komplotan kriminal terorganisasi yang kerjanya merampok, menjarah, mancilok (Minang: mencuri), dan perbuatan jahat lain. Ada perbedaan mendasar antara thugtatorship dan demokrasi, seperti yang dapat dibaca dalam artikel Prof. Alemayehu G Mariam, Thugtatorship: The Highest Stage of African Dictatorship (28 Februari 2011).
Jika demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, thugogracy adalah pemerintahan dari pancilok, oleh pancilok, dan untuk pancilok. Sengaja ungkapan Minang dipakai agar terasa lebih tajam dalam menggambarkan sosok penjahat yang dimaksud.
Daftar panjang para “pancilok”
Mariam membuat daftar panjang para thugtator (pancilok) Afrika yang telah merampok kekayaan negara dalam jumlah miliaran dollar AS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni mereka. Hasil rampokan ini disimpan di bank-bank Eropa dan Afrika.
Dalam daftar itu ada Khadafy (Libya), Laurent Gbagbo (Pantai Gading), Meles Zenawi (Etiopia), Omar al-Bashir (Sudan), Mamadau Tanja (Niger), Robert Mugabe (Zimbabwe), Hosni Mubarak (Mesir), Zine al-Abidine Ben Ali (Tunisia), Ibrahim Babangida (Niger), Lansana Conte (Guinea), Gnassingbe Eyadema (Togo), Omar Bongo (Gabon), Obiang Nguema (Guinea-Ekuatorial), Blaise Campore (Burkina Faso), Denis Sassou Nguesso (Kongo), dan sederet yang lain.
Mereka ini tak peduli apa pun agama dan aliran politiknya adalah penguasa pancilok sambil menindas rakyatnya sendiri dan membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan yang parah. Korupsi adalah bisnis utama mereka. Luar biasa, bukan?
Tipe manusia semacam ini juga berkeliaran di Indonesia, dari pusat sampai ke kawasan pedalaman, dalam ukurannya masing-masing. Bangsa ini memang sedang berlumur kultur hitam dan kumuh itu, sementara pemerintah tidak serius memeranginya, kecuali dalam kata dan perintah. Kita tidak tahu persis berapa jumlah anak (mantan) penguasa yang punya kekayaan triliunan. Dari mana asal uang itu? Tentu tak sulit diterka: bertalian dengan bisnis dalam sistem thugogracy.
Sebagian data berikut kian memperjelas betapa gawat bisnis korupsi itu dijalankan. Pada 2010, Mugabe berencana menjual perhiasan berliannya seharga 1,7 miliar dollar AS. Tidak tanggung-tanggung, Mugabe termasuk istrinya, Grace Mugabe telah merampok bantuan asing sebesar 4,5 juta poundsterling yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan nasib rakyat yang sangat menderita.
Mantan Presiden Nigeria Sani Abacha juga telah mancilok kekayaan negaranya 500 juta dollar AS. Ben Ali dan Mubarak juga berbuat serupa dalam jumlah ratusan juta dollar AS, yang sekarang dibekukan di bank Swiss dan di bank-bank lain. Rezim Khadafy kabarnya punya aset cair di London sebesar 20 miliar poundsterling dan ratusan juta dollar AS lain di Swiss. Omar al-Bashir yang Muslim tidak saja mencuri uang negara, tetapi juga telah melakukan kejahatan kemanusiaan di Darfur yang sebagian besar berpenduduk Muslim.
Sikap Barat
Justru yang aneh bin ajaib adalah sikap negara-negara Barat terhadap penguasa pancilok ini. Selama kepentingan Barat terjamin, penguasa-penguasa itu dibiarkan menindas dan membunuh rakyatnya.
Ben Ali dan Mubarak sebelum tumbang adalah sahabat-sahabat setia Barat. Namun, begitu tanda-tanda kejatuhan penguasa korup itu terlihat dan tak mungkin ditolong lagi, Barat dengan “semau gue” berputar haluan.
Anda tentu masih ingat dulu ketika diktator Shah Iran Reza Pahlevi berada di puncak kekuasaannya, Barat selalu memujinya sebagai penguasa reformis dan rezimnya dikatakan sebagai yang paling stabil di tengah-tengah gelombang yang mengempas. Namun, karena Iran tetap membangkang Barat, melalui berbagai cara, negara ini selalu ingin dilumpuhkan, terlepas dari penilaian apakah penguasa Teheran ini berbuat adil terhadap rakyatnya atau sebaliknya.
Saddam Hussein pernah dipuji dan dibantu ketika meletus perang antara Irak dan Iran. Tak terkecuali rezim Saudi yang despotik juga sahabat Amerika yang setia, demi minyak. Oleh sebab itu, teriakan Gedung Putih tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia tidak berlaku untuk thugtator yang membela kepentingan bisnis dan politik Amerika.
Namun, apabila kepentingan itu dirasakan terancam, serta-merta mereka dikategorikan musuh yang harus ditumbangkan. Ironisnya, dunia Islam khususnya, belum juga pandai belajar dari pengalaman serba pahit dan menipu itu. Amat disayangkan!
Kita tidak dapat mengatakan berapa lama lagi dunia Islam ini akan dipimpin oleh manusia-manusia merdeka dan berdaulat dengan misi utama: terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyatnya. Apakah pengalaman revolusi Afrika yang belum usai ini belum juga menyadarkan mereka bahwa setiap kekuasaan absolut dan korup pasti, lambat atau cepat, digugat oleh rakyatnya sendiri untuk diganti.
Peringatan Gandhi
Filosofi anti-kekerasan Mahatma Gandhi untuk perubahan telah jadi legenda dalam literatur dunia sekalipun tidak mudah diwujudkan. Penguasa kejam yang tak mau juga keluar dari istananya setelah puluhan tahun berada di sana, sedang rakyat sudah muak dengan kelakuannya, untuk sebuah perubahan tidak jarang mengundang pertumpahan darah, sesuatu yang tak diinginkan terjadi oleh Gandhi.
Namun, sebagai sesuatu yang ideal, filosofi anti kekerasan itu akan selalu relevan sebagai sumber renungan yang tak dimakan musim. Inilah inti ajaran Gandhi itu: “Saat aku patah harap, aku senantiasa ingat segalanya bahwa melalu jendela sejarah, jalan kebenaran dan cinta selalu menang. Di sana banyak tiran dan pembunuh, dan untuk sementara mereka tampak tak terkalahkan, tetapi di ujung perjalanan, mereka selalu tumbang Renungkan ini, senantiasa.”
Dengan mengacu pada filosofi Gandhi ini, setiap pejuang kebenaran tidak boleh kehilangan asa kapan pun dan di mana pun sebab kebenaran dan keadilan pasti jaya dan menang. Kepalsuan dan kedurjanaan pada akhirnya pasti hancur. Yang selalu dituntut adalah tersedianya stamina spiritual yang pantang menyerah. Inilah makna hidup perjuangan yang terdalam dan tak tergoyahkan sepanjang zaman.
AHMAD SYAFII MAARIF
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Friday, August 5, 2011
RUU JAMINAN PRODUK HALAL: OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA? Oleh: Tobias Basuki
SUARA PEMBARUAN DAILY
28 Juni 2011
RUU JAMINAN PRODUK HALAL:
OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA?
Oleh Tobias Basuki
Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan RUU yang sekilas nampak positif namun sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Pengajuan RUU Jaminan Produk Halal mengacu kepada hak konstitusional warga untuk beribadah dan mengamalkan agamanya. Namun bisa dikatakan justru hak ini terganggu bila negara ikut mencampurinya.
Secara konstitusional negara memang wajib melindungi kebebasan beribadah warganya, seperti disebutkan dalam pasal 28(E) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…”
Namun menjamin dan memfasilitasi hak beribadah bukan berarti mengatur pelaksanaan ibadah itu sendiri. Masyarakat justru harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan hak ibadahnya secara mandiri, sesuai agamanya masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dapat memfasilitasi agar upaya umat beragama untuk memperoleh produk yang halal menurut ajaran agamanya tidak dianggap melanggar hukum. Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum ini, tetapi karena negara bukan otoritas agama, maka pemerintah tidak berwenang untuk ikut mendefinisikan dan mengesahkan apa yang halal bagi umat beragama tersebut.
Seperti dikatakan Max Weber, pada saat otoritas negara dan agama bercampur, agama akan selalu terkooptasi/terkorupsi politik. Dus kemurnian ibadat agama, seperti halnya masalah halal, dapat terkontaminasi. Dalam memfasilitasi ibadah agama, pemerintah dapat berperan untuk memastikan proses penyelenggaraan label jaminan produk halal dilaksanakan dengan baik, tanpa merugikan publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku umum.
Misalnya, menindak pemalsuan label jaminan produk halal dan mencegah penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang justru melanggar hak-hak warga negara atau merugikan publik. Peran ini dapat dilakukan dengan menegakkan peraturan yang sudah ada, seperti KUHP. Dengan demikian, negara memberikan kepastian hukum agar umat beragama dapat mengupayakan sertifikasi produk halal tanpa dianggap melanggar hukum, serta menindak apabila upaya tersebut justru membatasi hak ibadah umat beragama tersebut atau mengganggu kepentingan publik. Pemerintah dapat melakukan semua ini tanpa ikut mencampuri proses sertifikasi itu sendiri.
Selain permasalahan filosofis diadakannya pengaturan jaminan produk halal, permasalahan lebih teknis pun masih banyak. Pengertian halal secara umum mungkin cukup jelas, tapi aplikasinya dalam industri amat sulit. Banyak faktor dalam suatu proses halal amat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, antara lain pakan ternak, cara menyembelih, pengemasan, dan masalah logistik lainnya. Standardisasi dan sentralisasi otoritas jaminan produk halal amat sulit dilakukan, seperi diungkapkan dalam World Halal Forum.
Aplikasi definisi halal dalam industri produk konsumen menjadi rumit ketika menyangkut hal-hal teknis, misalnya kesulitan standarisasi gelatin, pewarna dan perasa makanan, enzim hewani, atau metode penyembelihan mekanik, stunning, penggunaan thoracic stick. Ada banyak perbedaan fatwa mengenai hal-hal tersebut dari satu negara ke negara lain, dan juga dari satu sumber otoritas ke yang lain.
Pertimbangan Serius
Melihat kerumitan tersebut, tidaklah tepat apabila negara memaksakan pemusatan otoritas sertifikasi halal pada satu lembaga, apalagi pada lembaga pemerintah (misalnya, Departemen Agama) yang bukan merupakan lembaga keagamaan.
Penyelenggara sertifikasi produk halal yang transparan oleh umat beragama itu sendiri yang memang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang tersebut akan lebih efektif dan efisien, tanpa intervensi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang efektif dan efisien, beberapa hal patut menjadi pertimbangan serius mengenai diperlukan atau tidaknya perundang-undangan mengenai jaminan produk Halal.
Pertama, sebenarnya Undang-Undang khusus untuk Jaminan Produk Halal tidak lagi diperlukan karena ketentuan mengenai produk halal sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah (PP), dan juga SK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). RUU Jaminan Produk Halal ini berpotensi tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah ada. Contohnya dalam UU Pangan sertifikasi halal bersifat sukarela, tapi ada usulan awal RUU Jaminan Produk Halal untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap produk. Kontradiksi semacam ini tentu akan menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan.
Kedua, pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal dapat mempersulit usaha kecil. Usaha kecil dan menengah seperti penjual makanan jalanan dan pasar akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal seperti yang ditetapkan dalam RUU ini. Produsen kecil dan menengah akan terbebani kewajiban untuk menyediakan fasilitas kompleks yang ditentukan RUU ini mengenai teknis proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian produk dan lain sebagainya. Sektor usaha kecil dan menengah yang mencapai 60 persen di Indonesia menjadi penanggung utama beban RUU ini.
Ketiga, RUU Jaminan Produk Halal memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sebagai akibat pemusatan wewenang di satu instansi saja. Lord Acton mengingatkan, “Kekuasaan cenderung menjadi korup” (Power tends to corrupt). Wewenang untuk memberikan sertifikasi halal merupakan kewenangan yang amat penting, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal finansial. Di samping itu, apabila ditangani satu badan saja, kemampuan verifikasi produk halal akan sulit mengikuti perkembangan zaman yang metode produksinya terus berubah.
Keempat, privatisasi pemberi sertifikasi halal justru dapat melindungi umat Islam secara lebih komprehensif dan berkualitas. Pemberian sertifikasi melalui badan – badan privat akan meningkatkan kualitas dan standar halal yang bersaing. Apalagi mengingat akan ada begitu banyak produk yang masih harus diteliti, lebih banyak badan sertifikasi akan memastikan standar pengecekan dan pemastiannya akan lebih komprehensif. Dengan adanya lembaga-lembaga independen yang bersaing dalam memproses sertifikasi halal, justru tingkat keseriusan dan kualitas memproses sertifikasi halal akan makin tinggi.
Pada akhirnya, para legislator perlu mempertimbangkan secara lebih mendalam apakah pengaturan jaminan produk Halal akan berdampak positif bagi masyarakat luas dan ibadah umat Islam secara spesifik. Di atas permukaan dan berdasar labelnya, RUU ini nampak sangat baik, akan tetapi apakah sekadar norma positif ini dapat melampaui permasalahan dan potensi permasalahan yang ada?
PENULIS ADALAH ALUMNI DEPARTEMEN ILMU POLITIK, NORTHERN ILLINOIS UNIVERSITY (A.S.)
PENELITI (RESEARCH ASSOCIATE) INSTITUT LEIMENA
28 Juni 2011
RUU JAMINAN PRODUK HALAL:
OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA?
Oleh Tobias Basuki
Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan RUU yang sekilas nampak positif namun sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Pengajuan RUU Jaminan Produk Halal mengacu kepada hak konstitusional warga untuk beribadah dan mengamalkan agamanya. Namun bisa dikatakan justru hak ini terganggu bila negara ikut mencampurinya.
Secara konstitusional negara memang wajib melindungi kebebasan beribadah warganya, seperti disebutkan dalam pasal 28(E) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…”
Namun menjamin dan memfasilitasi hak beribadah bukan berarti mengatur pelaksanaan ibadah itu sendiri. Masyarakat justru harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan hak ibadahnya secara mandiri, sesuai agamanya masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dapat memfasilitasi agar upaya umat beragama untuk memperoleh produk yang halal menurut ajaran agamanya tidak dianggap melanggar hukum. Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum ini, tetapi karena negara bukan otoritas agama, maka pemerintah tidak berwenang untuk ikut mendefinisikan dan mengesahkan apa yang halal bagi umat beragama tersebut.
Seperti dikatakan Max Weber, pada saat otoritas negara dan agama bercampur, agama akan selalu terkooptasi/terkorupsi politik. Dus kemurnian ibadat agama, seperti halnya masalah halal, dapat terkontaminasi. Dalam memfasilitasi ibadah agama, pemerintah dapat berperan untuk memastikan proses penyelenggaraan label jaminan produk halal dilaksanakan dengan baik, tanpa merugikan publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku umum.
Misalnya, menindak pemalsuan label jaminan produk halal dan mencegah penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang justru melanggar hak-hak warga negara atau merugikan publik. Peran ini dapat dilakukan dengan menegakkan peraturan yang sudah ada, seperti KUHP. Dengan demikian, negara memberikan kepastian hukum agar umat beragama dapat mengupayakan sertifikasi produk halal tanpa dianggap melanggar hukum, serta menindak apabila upaya tersebut justru membatasi hak ibadah umat beragama tersebut atau mengganggu kepentingan publik. Pemerintah dapat melakukan semua ini tanpa ikut mencampuri proses sertifikasi itu sendiri.
Selain permasalahan filosofis diadakannya pengaturan jaminan produk halal, permasalahan lebih teknis pun masih banyak. Pengertian halal secara umum mungkin cukup jelas, tapi aplikasinya dalam industri amat sulit. Banyak faktor dalam suatu proses halal amat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, antara lain pakan ternak, cara menyembelih, pengemasan, dan masalah logistik lainnya. Standardisasi dan sentralisasi otoritas jaminan produk halal amat sulit dilakukan, seperi diungkapkan dalam World Halal Forum.
Aplikasi definisi halal dalam industri produk konsumen menjadi rumit ketika menyangkut hal-hal teknis, misalnya kesulitan standarisasi gelatin, pewarna dan perasa makanan, enzim hewani, atau metode penyembelihan mekanik, stunning, penggunaan thoracic stick. Ada banyak perbedaan fatwa mengenai hal-hal tersebut dari satu negara ke negara lain, dan juga dari satu sumber otoritas ke yang lain.
Pertimbangan Serius
Melihat kerumitan tersebut, tidaklah tepat apabila negara memaksakan pemusatan otoritas sertifikasi halal pada satu lembaga, apalagi pada lembaga pemerintah (misalnya, Departemen Agama) yang bukan merupakan lembaga keagamaan.
Penyelenggara sertifikasi produk halal yang transparan oleh umat beragama itu sendiri yang memang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang tersebut akan lebih efektif dan efisien, tanpa intervensi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang efektif dan efisien, beberapa hal patut menjadi pertimbangan serius mengenai diperlukan atau tidaknya perundang-undangan mengenai jaminan produk Halal.
Pertama, sebenarnya Undang-Undang khusus untuk Jaminan Produk Halal tidak lagi diperlukan karena ketentuan mengenai produk halal sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah (PP), dan juga SK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). RUU Jaminan Produk Halal ini berpotensi tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah ada. Contohnya dalam UU Pangan sertifikasi halal bersifat sukarela, tapi ada usulan awal RUU Jaminan Produk Halal untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap produk. Kontradiksi semacam ini tentu akan menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan.
Kedua, pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal dapat mempersulit usaha kecil. Usaha kecil dan menengah seperti penjual makanan jalanan dan pasar akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal seperti yang ditetapkan dalam RUU ini. Produsen kecil dan menengah akan terbebani kewajiban untuk menyediakan fasilitas kompleks yang ditentukan RUU ini mengenai teknis proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian produk dan lain sebagainya. Sektor usaha kecil dan menengah yang mencapai 60 persen di Indonesia menjadi penanggung utama beban RUU ini.
Ketiga, RUU Jaminan Produk Halal memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sebagai akibat pemusatan wewenang di satu instansi saja. Lord Acton mengingatkan, “Kekuasaan cenderung menjadi korup” (Power tends to corrupt). Wewenang untuk memberikan sertifikasi halal merupakan kewenangan yang amat penting, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal finansial. Di samping itu, apabila ditangani satu badan saja, kemampuan verifikasi produk halal akan sulit mengikuti perkembangan zaman yang metode produksinya terus berubah.
Keempat, privatisasi pemberi sertifikasi halal justru dapat melindungi umat Islam secara lebih komprehensif dan berkualitas. Pemberian sertifikasi melalui badan – badan privat akan meningkatkan kualitas dan standar halal yang bersaing. Apalagi mengingat akan ada begitu banyak produk yang masih harus diteliti, lebih banyak badan sertifikasi akan memastikan standar pengecekan dan pemastiannya akan lebih komprehensif. Dengan adanya lembaga-lembaga independen yang bersaing dalam memproses sertifikasi halal, justru tingkat keseriusan dan kualitas memproses sertifikasi halal akan makin tinggi.
Pada akhirnya, para legislator perlu mempertimbangkan secara lebih mendalam apakah pengaturan jaminan produk Halal akan berdampak positif bagi masyarakat luas dan ibadah umat Islam secara spesifik. Di atas permukaan dan berdasar labelnya, RUU ini nampak sangat baik, akan tetapi apakah sekadar norma positif ini dapat melampaui permasalahan dan potensi permasalahan yang ada?
PENULIS ADALAH ALUMNI DEPARTEMEN ILMU POLITIK, NORTHERN ILLINOIS UNIVERSITY (A.S.)
PENELITI (RESEARCH ASSOCIATE) INSTITUT LEIMENA
Subscribe to:
Posts (Atom)