KOMPAS
8 Maret 2011
Tumbangnya Para “Pancilok”
Oleh AHMAD SYAFII MAARIF
Karena perkataan thugtatorship baru bagi saya, maka perlu sedikit penjelasan. Perkataan thug berasal dari bahasa Hindi, thag, yang berarti penipu.
Di India, thugees adalah komplotan kriminal terorganisasi yang kerjanya merampok, menjarah, mancilok (Minang: mencuri), dan perbuatan jahat lain. Ada perbedaan mendasar antara thugtatorship dan demokrasi, seperti yang dapat dibaca dalam artikel Prof. Alemayehu G Mariam, Thugtatorship: The Highest Stage of African Dictatorship (28 Februari 2011).
Jika demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, thugogracy adalah pemerintahan dari pancilok, oleh pancilok, dan untuk pancilok. Sengaja ungkapan Minang dipakai agar terasa lebih tajam dalam menggambarkan sosok penjahat yang dimaksud.
Daftar panjang para “pancilok”
Mariam membuat daftar panjang para thugtator (pancilok) Afrika yang telah merampok kekayaan negara dalam jumlah miliaran dollar AS untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni mereka. Hasil rampokan ini disimpan di bank-bank Eropa dan Afrika.
Dalam daftar itu ada Khadafy (Libya), Laurent Gbagbo (Pantai Gading), Meles Zenawi (Etiopia), Omar al-Bashir (Sudan), Mamadau Tanja (Niger), Robert Mugabe (Zimbabwe), Hosni Mubarak (Mesir), Zine al-Abidine Ben Ali (Tunisia), Ibrahim Babangida (Niger), Lansana Conte (Guinea), Gnassingbe Eyadema (Togo), Omar Bongo (Gabon), Obiang Nguema (Guinea-Ekuatorial), Blaise Campore (Burkina Faso), Denis Sassou Nguesso (Kongo), dan sederet yang lain.
Mereka ini tak peduli apa pun agama dan aliran politiknya adalah penguasa pancilok sambil menindas rakyatnya sendiri dan membiarkan mereka hidup dalam kemiskinan yang parah. Korupsi adalah bisnis utama mereka. Luar biasa, bukan?
Tipe manusia semacam ini juga berkeliaran di Indonesia, dari pusat sampai ke kawasan pedalaman, dalam ukurannya masing-masing. Bangsa ini memang sedang berlumur kultur hitam dan kumuh itu, sementara pemerintah tidak serius memeranginya, kecuali dalam kata dan perintah. Kita tidak tahu persis berapa jumlah anak (mantan) penguasa yang punya kekayaan triliunan. Dari mana asal uang itu? Tentu tak sulit diterka: bertalian dengan bisnis dalam sistem thugogracy.
Sebagian data berikut kian memperjelas betapa gawat bisnis korupsi itu dijalankan. Pada 2010, Mugabe berencana menjual perhiasan berliannya seharga 1,7 miliar dollar AS. Tidak tanggung-tanggung, Mugabe termasuk istrinya, Grace Mugabe telah merampok bantuan asing sebesar 4,5 juta poundsterling yang sebenarnya ditujukan untuk perbaikan nasib rakyat yang sangat menderita.
Mantan Presiden Nigeria Sani Abacha juga telah mancilok kekayaan negaranya 500 juta dollar AS. Ben Ali dan Mubarak juga berbuat serupa dalam jumlah ratusan juta dollar AS, yang sekarang dibekukan di bank Swiss dan di bank-bank lain. Rezim Khadafy kabarnya punya aset cair di London sebesar 20 miliar poundsterling dan ratusan juta dollar AS lain di Swiss. Omar al-Bashir yang Muslim tidak saja mencuri uang negara, tetapi juga telah melakukan kejahatan kemanusiaan di Darfur yang sebagian besar berpenduduk Muslim.
Sikap Barat
Justru yang aneh bin ajaib adalah sikap negara-negara Barat terhadap penguasa pancilok ini. Selama kepentingan Barat terjamin, penguasa-penguasa itu dibiarkan menindas dan membunuh rakyatnya.
Ben Ali dan Mubarak sebelum tumbang adalah sahabat-sahabat setia Barat. Namun, begitu tanda-tanda kejatuhan penguasa korup itu terlihat dan tak mungkin ditolong lagi, Barat dengan “semau gue” berputar haluan.
Anda tentu masih ingat dulu ketika diktator Shah Iran Reza Pahlevi berada di puncak kekuasaannya, Barat selalu memujinya sebagai penguasa reformis dan rezimnya dikatakan sebagai yang paling stabil di tengah-tengah gelombang yang mengempas. Namun, karena Iran tetap membangkang Barat, melalui berbagai cara, negara ini selalu ingin dilumpuhkan, terlepas dari penilaian apakah penguasa Teheran ini berbuat adil terhadap rakyatnya atau sebaliknya.
Saddam Hussein pernah dipuji dan dibantu ketika meletus perang antara Irak dan Iran. Tak terkecuali rezim Saudi yang despotik juga sahabat Amerika yang setia, demi minyak. Oleh sebab itu, teriakan Gedung Putih tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia tidak berlaku untuk thugtator yang membela kepentingan bisnis dan politik Amerika.
Namun, apabila kepentingan itu dirasakan terancam, serta-merta mereka dikategorikan musuh yang harus ditumbangkan. Ironisnya, dunia Islam khususnya, belum juga pandai belajar dari pengalaman serba pahit dan menipu itu. Amat disayangkan!
Kita tidak dapat mengatakan berapa lama lagi dunia Islam ini akan dipimpin oleh manusia-manusia merdeka dan berdaulat dengan misi utama: terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyatnya. Apakah pengalaman revolusi Afrika yang belum usai ini belum juga menyadarkan mereka bahwa setiap kekuasaan absolut dan korup pasti, lambat atau cepat, digugat oleh rakyatnya sendiri untuk diganti.
Peringatan Gandhi
Filosofi anti-kekerasan Mahatma Gandhi untuk perubahan telah jadi legenda dalam literatur dunia sekalipun tidak mudah diwujudkan. Penguasa kejam yang tak mau juga keluar dari istananya setelah puluhan tahun berada di sana, sedang rakyat sudah muak dengan kelakuannya, untuk sebuah perubahan tidak jarang mengundang pertumpahan darah, sesuatu yang tak diinginkan terjadi oleh Gandhi.
Namun, sebagai sesuatu yang ideal, filosofi anti kekerasan itu akan selalu relevan sebagai sumber renungan yang tak dimakan musim. Inilah inti ajaran Gandhi itu: “Saat aku patah harap, aku senantiasa ingat segalanya bahwa melalu jendela sejarah, jalan kebenaran dan cinta selalu menang. Di sana banyak tiran dan pembunuh, dan untuk sementara mereka tampak tak terkalahkan, tetapi di ujung perjalanan, mereka selalu tumbang Renungkan ini, senantiasa.”
Dengan mengacu pada filosofi Gandhi ini, setiap pejuang kebenaran tidak boleh kehilangan asa kapan pun dan di mana pun sebab kebenaran dan keadilan pasti jaya dan menang. Kepalsuan dan kedurjanaan pada akhirnya pasti hancur. Yang selalu dituntut adalah tersedianya stamina spiritual yang pantang menyerah. Inilah makna hidup perjuangan yang terdalam dan tak tergoyahkan sepanjang zaman.
AHMAD SYAFII MAARIF
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
Wednesday, September 28, 2011
Friday, August 5, 2011
RUU JAMINAN PRODUK HALAL: OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA? Oleh: Tobias Basuki
SUARA PEMBARUAN DAILY
28 Juni 2011
RUU JAMINAN PRODUK HALAL:
OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA?
Oleh Tobias Basuki
Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan RUU yang sekilas nampak positif namun sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Pengajuan RUU Jaminan Produk Halal mengacu kepada hak konstitusional warga untuk beribadah dan mengamalkan agamanya. Namun bisa dikatakan justru hak ini terganggu bila negara ikut mencampurinya.
Secara konstitusional negara memang wajib melindungi kebebasan beribadah warganya, seperti disebutkan dalam pasal 28(E) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…”
Namun menjamin dan memfasilitasi hak beribadah bukan berarti mengatur pelaksanaan ibadah itu sendiri. Masyarakat justru harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan hak ibadahnya secara mandiri, sesuai agamanya masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dapat memfasilitasi agar upaya umat beragama untuk memperoleh produk yang halal menurut ajaran agamanya tidak dianggap melanggar hukum. Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum ini, tetapi karena negara bukan otoritas agama, maka pemerintah tidak berwenang untuk ikut mendefinisikan dan mengesahkan apa yang halal bagi umat beragama tersebut.
Seperti dikatakan Max Weber, pada saat otoritas negara dan agama bercampur, agama akan selalu terkooptasi/terkorupsi politik. Dus kemurnian ibadat agama, seperti halnya masalah halal, dapat terkontaminasi. Dalam memfasilitasi ibadah agama, pemerintah dapat berperan untuk memastikan proses penyelenggaraan label jaminan produk halal dilaksanakan dengan baik, tanpa merugikan publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku umum.
Misalnya, menindak pemalsuan label jaminan produk halal dan mencegah penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang justru melanggar hak-hak warga negara atau merugikan publik. Peran ini dapat dilakukan dengan menegakkan peraturan yang sudah ada, seperti KUHP. Dengan demikian, negara memberikan kepastian hukum agar umat beragama dapat mengupayakan sertifikasi produk halal tanpa dianggap melanggar hukum, serta menindak apabila upaya tersebut justru membatasi hak ibadah umat beragama tersebut atau mengganggu kepentingan publik. Pemerintah dapat melakukan semua ini tanpa ikut mencampuri proses sertifikasi itu sendiri.
Selain permasalahan filosofis diadakannya pengaturan jaminan produk halal, permasalahan lebih teknis pun masih banyak. Pengertian halal secara umum mungkin cukup jelas, tapi aplikasinya dalam industri amat sulit. Banyak faktor dalam suatu proses halal amat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, antara lain pakan ternak, cara menyembelih, pengemasan, dan masalah logistik lainnya. Standardisasi dan sentralisasi otoritas jaminan produk halal amat sulit dilakukan, seperi diungkapkan dalam World Halal Forum.
Aplikasi definisi halal dalam industri produk konsumen menjadi rumit ketika menyangkut hal-hal teknis, misalnya kesulitan standarisasi gelatin, pewarna dan perasa makanan, enzim hewani, atau metode penyembelihan mekanik, stunning, penggunaan thoracic stick. Ada banyak perbedaan fatwa mengenai hal-hal tersebut dari satu negara ke negara lain, dan juga dari satu sumber otoritas ke yang lain.
Pertimbangan Serius
Melihat kerumitan tersebut, tidaklah tepat apabila negara memaksakan pemusatan otoritas sertifikasi halal pada satu lembaga, apalagi pada lembaga pemerintah (misalnya, Departemen Agama) yang bukan merupakan lembaga keagamaan.
Penyelenggara sertifikasi produk halal yang transparan oleh umat beragama itu sendiri yang memang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang tersebut akan lebih efektif dan efisien, tanpa intervensi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang efektif dan efisien, beberapa hal patut menjadi pertimbangan serius mengenai diperlukan atau tidaknya perundang-undangan mengenai jaminan produk Halal.
Pertama, sebenarnya Undang-Undang khusus untuk Jaminan Produk Halal tidak lagi diperlukan karena ketentuan mengenai produk halal sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah (PP), dan juga SK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). RUU Jaminan Produk Halal ini berpotensi tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah ada. Contohnya dalam UU Pangan sertifikasi halal bersifat sukarela, tapi ada usulan awal RUU Jaminan Produk Halal untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap produk. Kontradiksi semacam ini tentu akan menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan.
Kedua, pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal dapat mempersulit usaha kecil. Usaha kecil dan menengah seperti penjual makanan jalanan dan pasar akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal seperti yang ditetapkan dalam RUU ini. Produsen kecil dan menengah akan terbebani kewajiban untuk menyediakan fasilitas kompleks yang ditentukan RUU ini mengenai teknis proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian produk dan lain sebagainya. Sektor usaha kecil dan menengah yang mencapai 60 persen di Indonesia menjadi penanggung utama beban RUU ini.
Ketiga, RUU Jaminan Produk Halal memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sebagai akibat pemusatan wewenang di satu instansi saja. Lord Acton mengingatkan, “Kekuasaan cenderung menjadi korup” (Power tends to corrupt). Wewenang untuk memberikan sertifikasi halal merupakan kewenangan yang amat penting, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal finansial. Di samping itu, apabila ditangani satu badan saja, kemampuan verifikasi produk halal akan sulit mengikuti perkembangan zaman yang metode produksinya terus berubah.
Keempat, privatisasi pemberi sertifikasi halal justru dapat melindungi umat Islam secara lebih komprehensif dan berkualitas. Pemberian sertifikasi melalui badan – badan privat akan meningkatkan kualitas dan standar halal yang bersaing. Apalagi mengingat akan ada begitu banyak produk yang masih harus diteliti, lebih banyak badan sertifikasi akan memastikan standar pengecekan dan pemastiannya akan lebih komprehensif. Dengan adanya lembaga-lembaga independen yang bersaing dalam memproses sertifikasi halal, justru tingkat keseriusan dan kualitas memproses sertifikasi halal akan makin tinggi.
Pada akhirnya, para legislator perlu mempertimbangkan secara lebih mendalam apakah pengaturan jaminan produk Halal akan berdampak positif bagi masyarakat luas dan ibadah umat Islam secara spesifik. Di atas permukaan dan berdasar labelnya, RUU ini nampak sangat baik, akan tetapi apakah sekadar norma positif ini dapat melampaui permasalahan dan potensi permasalahan yang ada?
PENULIS ADALAH ALUMNI DEPARTEMEN ILMU POLITIK, NORTHERN ILLINOIS UNIVERSITY (A.S.)
PENELITI (RESEARCH ASSOCIATE) INSTITUT LEIMENA
28 Juni 2011
RUU JAMINAN PRODUK HALAL:
OTORITAS NEGARA DALAM IBADAH AGAMA?
Oleh Tobias Basuki
Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan RUU yang sekilas nampak positif namun sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Pengajuan RUU Jaminan Produk Halal mengacu kepada hak konstitusional warga untuk beribadah dan mengamalkan agamanya. Namun bisa dikatakan justru hak ini terganggu bila negara ikut mencampurinya.
Secara konstitusional negara memang wajib melindungi kebebasan beribadah warganya, seperti disebutkan dalam pasal 28(E) UUD 45: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…”
Namun menjamin dan memfasilitasi hak beribadah bukan berarti mengatur pelaksanaan ibadah itu sendiri. Masyarakat justru harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan hak ibadahnya secara mandiri, sesuai agamanya masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dapat memfasilitasi agar upaya umat beragama untuk memperoleh produk yang halal menurut ajaran agamanya tidak dianggap melanggar hukum. Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum ini, tetapi karena negara bukan otoritas agama, maka pemerintah tidak berwenang untuk ikut mendefinisikan dan mengesahkan apa yang halal bagi umat beragama tersebut.
Seperti dikatakan Max Weber, pada saat otoritas negara dan agama bercampur, agama akan selalu terkooptasi/terkorupsi politik. Dus kemurnian ibadat agama, seperti halnya masalah halal, dapat terkontaminasi. Dalam memfasilitasi ibadah agama, pemerintah dapat berperan untuk memastikan proses penyelenggaraan label jaminan produk halal dilaksanakan dengan baik, tanpa merugikan publik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku umum.
Misalnya, menindak pemalsuan label jaminan produk halal dan mencegah penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang justru melanggar hak-hak warga negara atau merugikan publik. Peran ini dapat dilakukan dengan menegakkan peraturan yang sudah ada, seperti KUHP. Dengan demikian, negara memberikan kepastian hukum agar umat beragama dapat mengupayakan sertifikasi produk halal tanpa dianggap melanggar hukum, serta menindak apabila upaya tersebut justru membatasi hak ibadah umat beragama tersebut atau mengganggu kepentingan publik. Pemerintah dapat melakukan semua ini tanpa ikut mencampuri proses sertifikasi itu sendiri.
Selain permasalahan filosofis diadakannya pengaturan jaminan produk halal, permasalahan lebih teknis pun masih banyak. Pengertian halal secara umum mungkin cukup jelas, tapi aplikasinya dalam industri amat sulit. Banyak faktor dalam suatu proses halal amat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, antara lain pakan ternak, cara menyembelih, pengemasan, dan masalah logistik lainnya. Standardisasi dan sentralisasi otoritas jaminan produk halal amat sulit dilakukan, seperi diungkapkan dalam World Halal Forum.
Aplikasi definisi halal dalam industri produk konsumen menjadi rumit ketika menyangkut hal-hal teknis, misalnya kesulitan standarisasi gelatin, pewarna dan perasa makanan, enzim hewani, atau metode penyembelihan mekanik, stunning, penggunaan thoracic stick. Ada banyak perbedaan fatwa mengenai hal-hal tersebut dari satu negara ke negara lain, dan juga dari satu sumber otoritas ke yang lain.
Pertimbangan Serius
Melihat kerumitan tersebut, tidaklah tepat apabila negara memaksakan pemusatan otoritas sertifikasi halal pada satu lembaga, apalagi pada lembaga pemerintah (misalnya, Departemen Agama) yang bukan merupakan lembaga keagamaan.
Penyelenggara sertifikasi produk halal yang transparan oleh umat beragama itu sendiri yang memang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang tersebut akan lebih efektif dan efisien, tanpa intervensi birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan sertifikasi produk halal yang efektif dan efisien, beberapa hal patut menjadi pertimbangan serius mengenai diperlukan atau tidaknya perundang-undangan mengenai jaminan produk Halal.
Pertama, sebenarnya Undang-Undang khusus untuk Jaminan Produk Halal tidak lagi diperlukan karena ketentuan mengenai produk halal sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah (PP), dan juga SK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). RUU Jaminan Produk Halal ini berpotensi tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah ada. Contohnya dalam UU Pangan sertifikasi halal bersifat sukarela, tapi ada usulan awal RUU Jaminan Produk Halal untuk mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap produk. Kontradiksi semacam ini tentu akan menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan.
Kedua, pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal dapat mempersulit usaha kecil. Usaha kecil dan menengah seperti penjual makanan jalanan dan pasar akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal seperti yang ditetapkan dalam RUU ini. Produsen kecil dan menengah akan terbebani kewajiban untuk menyediakan fasilitas kompleks yang ditentukan RUU ini mengenai teknis proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian produk dan lain sebagainya. Sektor usaha kecil dan menengah yang mencapai 60 persen di Indonesia menjadi penanggung utama beban RUU ini.
Ketiga, RUU Jaminan Produk Halal memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sebagai akibat pemusatan wewenang di satu instansi saja. Lord Acton mengingatkan, “Kekuasaan cenderung menjadi korup” (Power tends to corrupt). Wewenang untuk memberikan sertifikasi halal merupakan kewenangan yang amat penting, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam hal finansial. Di samping itu, apabila ditangani satu badan saja, kemampuan verifikasi produk halal akan sulit mengikuti perkembangan zaman yang metode produksinya terus berubah.
Keempat, privatisasi pemberi sertifikasi halal justru dapat melindungi umat Islam secara lebih komprehensif dan berkualitas. Pemberian sertifikasi melalui badan – badan privat akan meningkatkan kualitas dan standar halal yang bersaing. Apalagi mengingat akan ada begitu banyak produk yang masih harus diteliti, lebih banyak badan sertifikasi akan memastikan standar pengecekan dan pemastiannya akan lebih komprehensif. Dengan adanya lembaga-lembaga independen yang bersaing dalam memproses sertifikasi halal, justru tingkat keseriusan dan kualitas memproses sertifikasi halal akan makin tinggi.
Pada akhirnya, para legislator perlu mempertimbangkan secara lebih mendalam apakah pengaturan jaminan produk Halal akan berdampak positif bagi masyarakat luas dan ibadah umat Islam secara spesifik. Di atas permukaan dan berdasar labelnya, RUU ini nampak sangat baik, akan tetapi apakah sekadar norma positif ini dapat melampaui permasalahan dan potensi permasalahan yang ada?
PENULIS ADALAH ALUMNI DEPARTEMEN ILMU POLITIK, NORTHERN ILLINOIS UNIVERSITY (A.S.)
PENELITI (RESEARCH ASSOCIATE) INSTITUT LEIMENA
Monday, July 4, 2011
Polisi dan Setetes Rasa Aman Oleh: Victor Silaen
Investor Daily
11-12 Juni 2011
Polisi dan Setetes Rasa Aman
Oleh Victor Silaen
Prof Robert I Rotberg, direktur Program Konflik John F Kennedy School of Government, Harvard University, dalam sebuah seminar di Jakarta, beberapa waktu silam pernah mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi masa-masa sulit dalam beberapa tahun mendatang. Salah satu penyebab kesulitan tersebut adalah lemahnya sistem penegakan hukum.
Indonesia, menurut Robert I Rotberg, berada dalam zona bahaya dari sebuah negara bangsa lemah yang bergerak menuju negara bangsa gagal. Indonesia akan selamat dan terlindungi dari bahaya tersebut jika memiliki kepemimpinan yang kuat dan visioner serta ada komitmen dari dunia internasional untuk membantu Indonesia dalam bidang ekonomi dan rekonstruksi sosial, khususnya dalam upaya penegakan hukum.
Rotberg menyebut indikator negara kuat, antara lain, tingkat keamanan dan kebebasan yang tinggi, perlindungan lingkungan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi, sejahtera, dan damai. Sebaliknya, negara-negara yang disebut gagal cenderung menghadapi konflik berkepanjangan, selalu ada rasa tidak aman, adanya kekerasan komunal maupun kekerasan negara, permusuhan karena etnik, agama, ataupun bahasa, teror, jalan-jalan atau infrastruktur fisik lainnya dibiarkan rusak.
Lebih tegas lagi, dalam bukunya, The Nature of Nation State Failure (2002), Rotberg menyebutkan negara gagal berindikasi, antara lain, keamanan rakyat yang tak bisa dijaga, konflik etnis dan agama yang tak kunjung usai, korupsi merajalela, legitimasi negara terus menipis, ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam menghadapi masalah dalam negeri, dan kerawanan terhadap tekanan luar negeri.
Praktik Radikalisme
Pertanyaannya, layakkah Indonesia dikategorikan sebagai negara gagal? Selama ini banyak pihak membantahnya, meski sebagian besar kriteria di atas relatif terpenuhi.
Baiklah, Indonesia kini memang jauh lebih baik dalam hal pembangunan ekonomi dan kestabilan politik. Tapi, Indonesia terbukti belum bersungguh-sungguh dalam menegakkan supremasi hukum. Di lapangan masih sering kita jumpai praktik oknum aparat polisi yang melakukan pembiaran di saat-saat rakyat membutuhkan perlindungan.
Harus kita akui selama ini polisi hebat dalam memburu para teroris dan mengawal demo-demo para mahasiswa maupun aktivis pro-demokrasi dan HAM. Yang teraktual, polisi juga sigap melacak siapa pengirim layanan pesan singkat (SMS) fitnah terhadap Presiden SBY.
Profesional sekali. Tapi herannya, mengapa polisi lesu darah untuk menindaklanjuti pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, 12 Februari 2010, soal dugaan pemalsuan surat MK oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati?
Mengapa pula di saat-saat menghadapi kelompok warga yang gemar melakukan kekerasan (vigilante), polisi malah nyaris tak berdaya?
Fenomena itulah yang terjadi di Cirebon baru-baru ini. Ceritanya sekelompok massa radikal yang menamakan dirinya Gerakan Anti Permurtadan dan Anti Penyesatan (GAPAS) memaksa umat kristiani yang hendak merayakan Paskah dan syukuran kelulusan siswa di Gedung Gratia, 16 Mei lalu, untuk membatalkan niatnya. Padahal, pihak panitia sudah mengantungi surat izin resmi dari kepolisian setempat. Namun, demi alasan keamanan, Kapolres Cirebon Kota Asep Edi Suheri yang datang ke lokasi meminta agar acara tersebut dibubarkan.
Inilah yang patut kita sesalkan. Ini bukan untuk pertama kali. Polisi kerap bersikap tak konsekuen sekaligus tak menghargai keputusan (surat izin) yang mereka buat. Bagaimana bisa menjadi aparat penegak hukum yang baik jika keputusan sendiri tak dihargai.
Sebaliknya, kerap kita jumpai di lapangan di mana aparat membiarkan saja sebuah acara berlangsung demi melayani tuntutan sekelompok massa yang bertentangan dengan hukum. Bagaimana mungkin menjadi aparat penegak hukum yang baik kalau kebenaran dilecehkan secara sengaja.
Tak pelak, Setara Institute mengecam keras sikap polisi yang teramat lunak terhadap kelompok radikalis itu. Ketua Badan Pengurus Setara Hendardi menyatakan, ketundukan polisi pada kelompok vigilante untuk kesekian kalinya telah merendahkan martabat aparat penegak hukum dan melembagakan impunitas pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.
Padahal, radikalisme semacam itu hanya membutuhkan satu langkah lagi menuju terorisme. Pembiaran radikalisme niscaya melahirkan kelompok yang dengan penuh keyakinan melakukan terorisme. Bentuk radikalisme seperti itu nyata eksis di sekitar kita. Pembiaran oleh negara sama saja dengan menyemai bibit-bibit baru kelompok radikalisme tumbuh dan berkembang.
Melecehkan Kebenaran
Kita menyesali kebenaran yang telah kerap dilecehkan di negara ini. Tanpa kebenaran, keadilan sejati tak mungkin tercapai. Teolog Dorothy Marx dalam bukunya, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa (2006), menulis demikian, “Saya merasa the loss of truth merupakan problema dunia yang paling besar, bahkan juga merupakan problema Indonesia yang paling berat.”
Selanjutnya, dia menambahkan, setiap bangsa yang mengalpakan atau menyepelekan fakta tersebut (padahal mereka ingin maju dalam pembangunan negaranya; terutama ekonomi dan derajat pendidikannya, dengan memperketat militer serta pengamanannya, meningkatkan efisiensi hukum, HAM, dan keadilan), harus ingat, bahwa tanpa hal yang paling utama, yaitu dasar kebenaran dan keadilan, negara tersebut pasti akan mengalami banyak kekecewaan, frustrasi, dan kesulitan. Bahkan diperkirakan kesulitan akan terus meningkat.
Sementara itu, filsuf terkemuka Santo Agustinus, pernah berkata, “Apalah artinya negara yang tak memiliki keadilan selain hanya gerombolan perampok di mana-mana.”
Penulis adalah dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
11-12 Juni 2011
Polisi dan Setetes Rasa Aman
Oleh Victor Silaen
Prof Robert I Rotberg, direktur Program Konflik John F Kennedy School of Government, Harvard University, dalam sebuah seminar di Jakarta, beberapa waktu silam pernah mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi masa-masa sulit dalam beberapa tahun mendatang. Salah satu penyebab kesulitan tersebut adalah lemahnya sistem penegakan hukum.
Indonesia, menurut Robert I Rotberg, berada dalam zona bahaya dari sebuah negara bangsa lemah yang bergerak menuju negara bangsa gagal. Indonesia akan selamat dan terlindungi dari bahaya tersebut jika memiliki kepemimpinan yang kuat dan visioner serta ada komitmen dari dunia internasional untuk membantu Indonesia dalam bidang ekonomi dan rekonstruksi sosial, khususnya dalam upaya penegakan hukum.
Rotberg menyebut indikator negara kuat, antara lain, tingkat keamanan dan kebebasan yang tinggi, perlindungan lingkungan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi, sejahtera, dan damai. Sebaliknya, negara-negara yang disebut gagal cenderung menghadapi konflik berkepanjangan, selalu ada rasa tidak aman, adanya kekerasan komunal maupun kekerasan negara, permusuhan karena etnik, agama, ataupun bahasa, teror, jalan-jalan atau infrastruktur fisik lainnya dibiarkan rusak.
Lebih tegas lagi, dalam bukunya, The Nature of Nation State Failure (2002), Rotberg menyebutkan negara gagal berindikasi, antara lain, keamanan rakyat yang tak bisa dijaga, konflik etnis dan agama yang tak kunjung usai, korupsi merajalela, legitimasi negara terus menipis, ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam menghadapi masalah dalam negeri, dan kerawanan terhadap tekanan luar negeri.
Praktik Radikalisme
Pertanyaannya, layakkah Indonesia dikategorikan sebagai negara gagal? Selama ini banyak pihak membantahnya, meski sebagian besar kriteria di atas relatif terpenuhi.
Baiklah, Indonesia kini memang jauh lebih baik dalam hal pembangunan ekonomi dan kestabilan politik. Tapi, Indonesia terbukti belum bersungguh-sungguh dalam menegakkan supremasi hukum. Di lapangan masih sering kita jumpai praktik oknum aparat polisi yang melakukan pembiaran di saat-saat rakyat membutuhkan perlindungan.
Harus kita akui selama ini polisi hebat dalam memburu para teroris dan mengawal demo-demo para mahasiswa maupun aktivis pro-demokrasi dan HAM. Yang teraktual, polisi juga sigap melacak siapa pengirim layanan pesan singkat (SMS) fitnah terhadap Presiden SBY.
Profesional sekali. Tapi herannya, mengapa polisi lesu darah untuk menindaklanjuti pengaduan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, 12 Februari 2010, soal dugaan pemalsuan surat MK oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati?
Mengapa pula di saat-saat menghadapi kelompok warga yang gemar melakukan kekerasan (vigilante), polisi malah nyaris tak berdaya?
Fenomena itulah yang terjadi di Cirebon baru-baru ini. Ceritanya sekelompok massa radikal yang menamakan dirinya Gerakan Anti Permurtadan dan Anti Penyesatan (GAPAS) memaksa umat kristiani yang hendak merayakan Paskah dan syukuran kelulusan siswa di Gedung Gratia, 16 Mei lalu, untuk membatalkan niatnya. Padahal, pihak panitia sudah mengantungi surat izin resmi dari kepolisian setempat. Namun, demi alasan keamanan, Kapolres Cirebon Kota Asep Edi Suheri yang datang ke lokasi meminta agar acara tersebut dibubarkan.
Inilah yang patut kita sesalkan. Ini bukan untuk pertama kali. Polisi kerap bersikap tak konsekuen sekaligus tak menghargai keputusan (surat izin) yang mereka buat. Bagaimana bisa menjadi aparat penegak hukum yang baik jika keputusan sendiri tak dihargai.
Sebaliknya, kerap kita jumpai di lapangan di mana aparat membiarkan saja sebuah acara berlangsung demi melayani tuntutan sekelompok massa yang bertentangan dengan hukum. Bagaimana mungkin menjadi aparat penegak hukum yang baik kalau kebenaran dilecehkan secara sengaja.
Tak pelak, Setara Institute mengecam keras sikap polisi yang teramat lunak terhadap kelompok radikalis itu. Ketua Badan Pengurus Setara Hendardi menyatakan, ketundukan polisi pada kelompok vigilante untuk kesekian kalinya telah merendahkan martabat aparat penegak hukum dan melembagakan impunitas pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.
Padahal, radikalisme semacam itu hanya membutuhkan satu langkah lagi menuju terorisme. Pembiaran radikalisme niscaya melahirkan kelompok yang dengan penuh keyakinan melakukan terorisme. Bentuk radikalisme seperti itu nyata eksis di sekitar kita. Pembiaran oleh negara sama saja dengan menyemai bibit-bibit baru kelompok radikalisme tumbuh dan berkembang.
Melecehkan Kebenaran
Kita menyesali kebenaran yang telah kerap dilecehkan di negara ini. Tanpa kebenaran, keadilan sejati tak mungkin tercapai. Teolog Dorothy Marx dalam bukunya, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa (2006), menulis demikian, “Saya merasa the loss of truth merupakan problema dunia yang paling besar, bahkan juga merupakan problema Indonesia yang paling berat.”
Selanjutnya, dia menambahkan, setiap bangsa yang mengalpakan atau menyepelekan fakta tersebut (padahal mereka ingin maju dalam pembangunan negaranya; terutama ekonomi dan derajat pendidikannya, dengan memperketat militer serta pengamanannya, meningkatkan efisiensi hukum, HAM, dan keadilan), harus ingat, bahwa tanpa hal yang paling utama, yaitu dasar kebenaran dan keadilan, negara tersebut pasti akan mengalami banyak kekecewaan, frustrasi, dan kesulitan. Bahkan diperkirakan kesulitan akan terus meningkat.
Sementara itu, filsuf terkemuka Santo Agustinus, pernah berkata, “Apalah artinya negara yang tak memiliki keadilan selain hanya gerombolan perampok di mana-mana.”
Penulis adalah dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
Friday, June 17, 2011
Nurani Agamawan Berbicara Oleh: Benny Susetyo
SINAR HARAPAN
17 Januari 2011
Nurani Agamawan Berbicara
Oleh BENNY SUSETYO
Kebijakan ekonomi pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8 persen dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$ 3.000 pada 2011, tetapi gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia yang menderita gizi buruk, tidak mendapat pelayanan kesehatan seperti seharusnya, dan juga putus sekolah.
Kenyataan tersebut menggugah para tokoh agama untuk ikut mendesak pemerintah agar kembali serius memikirkan kesejahteraan dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanpa adanya keseriusan pemerintah untuk menangani berbagai masalah kebangsaan dan kemanusiaan, pemerintah rentan melakukan pengingkaran terhadap konstitusi. Hal itu dapat dikatakan sebab sejauh ini pemerintah dinilai gagal dalam menjalankan berbagai amanat konstitusi untuk kesejahteraan dan keadilan.
Keadilan Kian Meredup
Berbagai kasus hukum yang menimpa rakyat kecil di negeri kita akhir-akhir ini merupakan fenomena paling buruk bagi kita dalam menegakkan hukum. Hukum menjadi gamang dengan roh keadilannya yang semakin menjauh dari rakyat kecil.
Rasa keadilan di negeri ini benar-benar sedang diuji. Berbagai contoh nyata yang hadir di hadapan kita memberikan petunjuk bahwa keadilan sedang berada di titik nadir. Apakah berbagai fakta ketidakadilan ini bisa dibaca dengan hati nurani oleh para elite negeri ini? Fakta-fakta itu sangat bertentangan di pihak lain, ketika pencurian dan perampokan harta kekayaan negara semakin membabi buta, mengerikan, dan dilakukan dengan beragam cara.
Di pihak lain justru hadir mereka yang terang-terangan di mata publik melukai hati nurani karena mengoyak-ngoyak hukum, menyuap, dan mempermainkannya. Para penegak hukum justru ragu menegakkan keadilan, seolah tidak memiliki kepekaan yang mendalam atas apa yang terjadi. Kini rakyat betul-betul merasa dipermainkan dengan situasi yang kalut seperti ini. Rakyat kecil dipermainkan dengan berbagai kebohongan para elite. Sudah lama di negeri ini kita susah membedakan antara kebohongan dan kebenaran. Yang bohong sering dianggap sebagai kebenaran dan yang benar sering dianggap kebohongan.
Sudah begitu lama keadilan menjadi barang yang mudah dipermainkan oleh kekuasaan dan uang. Juga, sudah begitu banyak orang tahu keadilan susah diwujudkan di negeri ini. Keadilan tidak untuk semua, melainkan untuk sebagian (yang bisa membelinya). Keadilan adalah milik penguasa dan si empunya uang.
Hukum dan keadilan bukan saja bagaikan saudara tiri yang jauh, melainkan sering seperti musuh. Mereka jarang bisa bertemu karena begitu seringnya kekuatan lain (kuasa, otot, dan uang) yang menceraikannya.
Keadilan di negeri ini amat langkah diperoleh karena keadilan tak pernah menjadi bagian dari cara berpikir, berperilaku, dan berelasi para penguasa dan penegak hukum kita. Perilaku mereka lebih mengutamakan kekuasaan dan popularitas. Rakyat mendapat pendidikan utama bahwa keadilan di negeri ini: adalah sebuah bayang-bayang kamuflase. Para penguasa dan penegak hukum kita tidak memiliki gugus insting yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua. Hukum sering kali hanya pajangan dan retorika pasal-pasal di depan cengkeraman kekuasaan dan “orang kuat” hukum tak lagi memiliki taring. Hukum mandul karena hanya mampu menginjak ke bawah dan mengangkat yang di atas. Hukum belah bambu telah mengiris-iris rasa keadilan di negeri ini.
Tragedi ini bisa jadi akan makin mempertebal awan mendung dalam sistem hukum bangsa kita. Apa yang kita perdengarkan tentang Indonesia sebagai negara hukum sering kali hanya sebagai pemanis mulut. Apa yang kita ajarkan kepada anak cucu kita tentang “kedaulatan hukum” adalah deretan kepalsuan demi kepalsuan. Keadilan tidak manifes dalam kenyataan. Das sein yang manifes di bumi kita ini adalah kekuatan, otot, kekuasaan, uang, dan segala hal yang berkomprador dengannya.
Hukum dan keadilan bagaikan dua sisi mata uang. Didamba selalu berdekatan, tetapi tak pernah menyatu. Bahkan bertemu sekali pun tak pernah. Keduanya menghadap sisi-sisi yang lain dari realitas hidup warga. Keadilan hanya alat untuk memanis-maniskan realitas kehidupan yang demikian pahit. Ironis, sebab hukum dan keadilan merupakan (sekadar) hiburan bagi rakyat kecil.
Hukum gagal ditegakkan di atas prinsip-prinsip keadilan sosial, sebab lebih memandang kekuatan hukum formal, dan permainan pasal-pasal. Akibatnya, hukum belum mampu memegang teguh apa yang disebut sebagai kesederajatan (equality) dan menghindarkan diskriminasi. Ini semua masih soal pelajaran bagaimana kita hidup berbangsa dan bernegara.
Janganlah kita terus-menerus mendidik rakyat dengan berbagai fakta ketidakadilan bahwa seseorang bisa memiliki kekebalan hukum karena mereka memiliki jabatan. Di negara yang mengagung-agungkan hukum sebagai payung (rechstaat), imunitas terhadap hukum tidak berlaku. Semua berkewajiban dan memiliki hak sama.
Yang sedang dipertontonkan hari ini adalah bagaimana hukum tumpul menghukum para orang kuat, mantan pejabat, dan koruptor, tetapi tajam beringas menghukum pesakitan hukum kelas teri dan mereka yang serius ingin menciptakan bangsa yang bersih. Maling ayam mendapatkan hukuman berat dan koruptor kelas kakap justru mendapatkan kesempatan menikmati keistimewaan.
Kesederajatan dalam hukum mulai dipunahkan oleh sikap arogan kekuasaan. Karena kekuasaan yang menjadi acuan, kita tak sanggup untuk melihat hati nurani. Karena kekuasaan yang menentukan hitam putih hukum, mata hati kita tumpul. Keadilan sosial yang ingin ditegakkan lalu diabaikan.
Elite Politik dan Kebohongan
Jurgen Habermas pernah menyatakan die Normativitaet des Faktischen. Dalam kehidupan para politikus sering melahirkan kecenderungan untuk membolak-balik fakta dan norma. Terdapat kecenderungan agar suatu kenyataan faktual bisa membenarkan dirinya secara normatif, dan bukannya benar dalam pengertian norma-norma yang berlaku. Tidak peduli bahwa itu dirasakan sebagai kebohongan atau tidak. Di tengah suasana serba materialistis, pertimbangan pengambilan keputusan dalam berbagai areal kehidupan hanya diwarnai dengan pertimbangan untung-rugi, bukan pertimbangan benar-salah. Suatu tindakan bisa jadi menguntungkan walaupun secara moral salah, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk menemukan mana yang dusta dan mana yang jujur. Kriteria politikus jujur dan politikus penuh dusta sulit diberikan karena yang sering digunakan adalah pertimbangan untung-rugi. Akibatnya, orang yang sedang berdusta bahkan sering dianggap sebagai orang jujur yang sedang berkhotbah.
Batasannya makin kabur dan sumir. Dusta dan kejujuran hanya dipisahkan oleh sehelai rasa yang sering kita sebut sebagai hati nurani. Karena itulah banyak politikus berdusta dalam khotbah-khotbah yang tampak di depan mata sebagai “jujur”.
Budaya ini berkembang luas di kalangan politikus dan yakinlah, ini masalah serius yang dihadapi bangsa ini. Sesuatu hal baru dianggap melanggar etika dan hukum justru bila sudah diketahui dan dikritik oleh publik. Korupsi dianggap sah-sah saja dilakukan jika tidak diketahui publik. Menaikkan gaji di tengah penderitaan adalah cermin dari pengkhianatan, dan merupakan bagian dari korupsi moral yang sangat serius. Para elite politikus bangsa selama ini gagal menumbuhkan budaya malu dalam dirinya sendiri, bahwa korupsi, diketahui ataupun tidak, adalah tindakan melanggar aturan. Menghabiskan dan memboroskan uang rakyat untuk berfoya-foya adalah pelanggaran etika berbangsa. Ini disebut pelanggaran baru bila publik menolaknya. Budaya malu terhadap diri sendiri tidak tumbuh dalam diri politikus, karena demikian hancurnya etika politik dewasa ini.
Penulis adalah pemerhati masalah sosial
17 Januari 2011
Nurani Agamawan Berbicara
Oleh BENNY SUSETYO
Kebijakan ekonomi pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8 persen dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$ 3.000 pada 2011, tetapi gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia yang menderita gizi buruk, tidak mendapat pelayanan kesehatan seperti seharusnya, dan juga putus sekolah.
Kenyataan tersebut menggugah para tokoh agama untuk ikut mendesak pemerintah agar kembali serius memikirkan kesejahteraan dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanpa adanya keseriusan pemerintah untuk menangani berbagai masalah kebangsaan dan kemanusiaan, pemerintah rentan melakukan pengingkaran terhadap konstitusi. Hal itu dapat dikatakan sebab sejauh ini pemerintah dinilai gagal dalam menjalankan berbagai amanat konstitusi untuk kesejahteraan dan keadilan.
Keadilan Kian Meredup
Berbagai kasus hukum yang menimpa rakyat kecil di negeri kita akhir-akhir ini merupakan fenomena paling buruk bagi kita dalam menegakkan hukum. Hukum menjadi gamang dengan roh keadilannya yang semakin menjauh dari rakyat kecil.
Rasa keadilan di negeri ini benar-benar sedang diuji. Berbagai contoh nyata yang hadir di hadapan kita memberikan petunjuk bahwa keadilan sedang berada di titik nadir. Apakah berbagai fakta ketidakadilan ini bisa dibaca dengan hati nurani oleh para elite negeri ini? Fakta-fakta itu sangat bertentangan di pihak lain, ketika pencurian dan perampokan harta kekayaan negara semakin membabi buta, mengerikan, dan dilakukan dengan beragam cara.
Di pihak lain justru hadir mereka yang terang-terangan di mata publik melukai hati nurani karena mengoyak-ngoyak hukum, menyuap, dan mempermainkannya. Para penegak hukum justru ragu menegakkan keadilan, seolah tidak memiliki kepekaan yang mendalam atas apa yang terjadi. Kini rakyat betul-betul merasa dipermainkan dengan situasi yang kalut seperti ini. Rakyat kecil dipermainkan dengan berbagai kebohongan para elite. Sudah lama di negeri ini kita susah membedakan antara kebohongan dan kebenaran. Yang bohong sering dianggap sebagai kebenaran dan yang benar sering dianggap kebohongan.
Sudah begitu lama keadilan menjadi barang yang mudah dipermainkan oleh kekuasaan dan uang. Juga, sudah begitu banyak orang tahu keadilan susah diwujudkan di negeri ini. Keadilan tidak untuk semua, melainkan untuk sebagian (yang bisa membelinya). Keadilan adalah milik penguasa dan si empunya uang.
Hukum dan keadilan bukan saja bagaikan saudara tiri yang jauh, melainkan sering seperti musuh. Mereka jarang bisa bertemu karena begitu seringnya kekuatan lain (kuasa, otot, dan uang) yang menceraikannya.
Keadilan di negeri ini amat langkah diperoleh karena keadilan tak pernah menjadi bagian dari cara berpikir, berperilaku, dan berelasi para penguasa dan penegak hukum kita. Perilaku mereka lebih mengutamakan kekuasaan dan popularitas. Rakyat mendapat pendidikan utama bahwa keadilan di negeri ini: adalah sebuah bayang-bayang kamuflase. Para penguasa dan penegak hukum kita tidak memiliki gugus insting yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua. Hukum sering kali hanya pajangan dan retorika pasal-pasal di depan cengkeraman kekuasaan dan “orang kuat” hukum tak lagi memiliki taring. Hukum mandul karena hanya mampu menginjak ke bawah dan mengangkat yang di atas. Hukum belah bambu telah mengiris-iris rasa keadilan di negeri ini.
Tragedi ini bisa jadi akan makin mempertebal awan mendung dalam sistem hukum bangsa kita. Apa yang kita perdengarkan tentang Indonesia sebagai negara hukum sering kali hanya sebagai pemanis mulut. Apa yang kita ajarkan kepada anak cucu kita tentang “kedaulatan hukum” adalah deretan kepalsuan demi kepalsuan. Keadilan tidak manifes dalam kenyataan. Das sein yang manifes di bumi kita ini adalah kekuatan, otot, kekuasaan, uang, dan segala hal yang berkomprador dengannya.
Hukum dan keadilan bagaikan dua sisi mata uang. Didamba selalu berdekatan, tetapi tak pernah menyatu. Bahkan bertemu sekali pun tak pernah. Keduanya menghadap sisi-sisi yang lain dari realitas hidup warga. Keadilan hanya alat untuk memanis-maniskan realitas kehidupan yang demikian pahit. Ironis, sebab hukum dan keadilan merupakan (sekadar) hiburan bagi rakyat kecil.
Hukum gagal ditegakkan di atas prinsip-prinsip keadilan sosial, sebab lebih memandang kekuatan hukum formal, dan permainan pasal-pasal. Akibatnya, hukum belum mampu memegang teguh apa yang disebut sebagai kesederajatan (equality) dan menghindarkan diskriminasi. Ini semua masih soal pelajaran bagaimana kita hidup berbangsa dan bernegara.
Janganlah kita terus-menerus mendidik rakyat dengan berbagai fakta ketidakadilan bahwa seseorang bisa memiliki kekebalan hukum karena mereka memiliki jabatan. Di negara yang mengagung-agungkan hukum sebagai payung (rechstaat), imunitas terhadap hukum tidak berlaku. Semua berkewajiban dan memiliki hak sama.
Yang sedang dipertontonkan hari ini adalah bagaimana hukum tumpul menghukum para orang kuat, mantan pejabat, dan koruptor, tetapi tajam beringas menghukum pesakitan hukum kelas teri dan mereka yang serius ingin menciptakan bangsa yang bersih. Maling ayam mendapatkan hukuman berat dan koruptor kelas kakap justru mendapatkan kesempatan menikmati keistimewaan.
Kesederajatan dalam hukum mulai dipunahkan oleh sikap arogan kekuasaan. Karena kekuasaan yang menjadi acuan, kita tak sanggup untuk melihat hati nurani. Karena kekuasaan yang menentukan hitam putih hukum, mata hati kita tumpul. Keadilan sosial yang ingin ditegakkan lalu diabaikan.
Elite Politik dan Kebohongan
Jurgen Habermas pernah menyatakan die Normativitaet des Faktischen. Dalam kehidupan para politikus sering melahirkan kecenderungan untuk membolak-balik fakta dan norma. Terdapat kecenderungan agar suatu kenyataan faktual bisa membenarkan dirinya secara normatif, dan bukannya benar dalam pengertian norma-norma yang berlaku. Tidak peduli bahwa itu dirasakan sebagai kebohongan atau tidak. Di tengah suasana serba materialistis, pertimbangan pengambilan keputusan dalam berbagai areal kehidupan hanya diwarnai dengan pertimbangan untung-rugi, bukan pertimbangan benar-salah. Suatu tindakan bisa jadi menguntungkan walaupun secara moral salah, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk menemukan mana yang dusta dan mana yang jujur. Kriteria politikus jujur dan politikus penuh dusta sulit diberikan karena yang sering digunakan adalah pertimbangan untung-rugi. Akibatnya, orang yang sedang berdusta bahkan sering dianggap sebagai orang jujur yang sedang berkhotbah.
Batasannya makin kabur dan sumir. Dusta dan kejujuran hanya dipisahkan oleh sehelai rasa yang sering kita sebut sebagai hati nurani. Karena itulah banyak politikus berdusta dalam khotbah-khotbah yang tampak di depan mata sebagai “jujur”.
Budaya ini berkembang luas di kalangan politikus dan yakinlah, ini masalah serius yang dihadapi bangsa ini. Sesuatu hal baru dianggap melanggar etika dan hukum justru bila sudah diketahui dan dikritik oleh publik. Korupsi dianggap sah-sah saja dilakukan jika tidak diketahui publik. Menaikkan gaji di tengah penderitaan adalah cermin dari pengkhianatan, dan merupakan bagian dari korupsi moral yang sangat serius. Para elite politikus bangsa selama ini gagal menumbuhkan budaya malu dalam dirinya sendiri, bahwa korupsi, diketahui ataupun tidak, adalah tindakan melanggar aturan. Menghabiskan dan memboroskan uang rakyat untuk berfoya-foya adalah pelanggaran etika berbangsa. Ini disebut pelanggaran baru bila publik menolaknya. Budaya malu terhadap diri sendiri tidak tumbuh dalam diri politikus, karena demikian hancurnya etika politik dewasa ini.
Penulis adalah pemerhati masalah sosial
Wednesday, May 4, 2011
Toleransi yang Tercederai Oleh: Victor Silaen
INVESTOR DAILY
9-10 April 2011
Toleransi yang Tercederai
Oleh Victor Silaen
Dunia mengenal Indonesia sebagai negara pluralis dengan semangat toleransi yang mengagumkan. Namun, eskalasi kekerasan atas nama agama yang terjadi belakangan ini tampaknya mengharuskan kita untuk merevitalisasi semangat toleransi selama ini.
Sebanyak 27 anggota Kongres Amerika Serikat (AS) pada medio Maret lalu mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait masalah yang dihadapi oleh jemaah Ahmadiyah. Mereka menyatakan prihatin melihat eskalasi kekerasan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Keprihatinan ke-27 anggota Kongres AS itu jelas bertolak belakang dengan rasa kagum Presiden AS Barack Obama yang berkunjung ke Indonesia pada November tahun lalu. Dalam pidatonya di kampus UI Depok, Obama memuji semangat toleransi di Indonesia.
Ia kagum bahwa semangat toleransi tidak hanya tertuang dalam konstitusi, tapi terlihat jelas dalam kehidupan nyata. Kita bisa dengan mudah melihat masjid, gereja, dan kuil yang berdiri bersebelahan satu dengan yang lain. Selain itu, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Semua ini adalah kekayaan negara Indonesia yang dapat dijadikan contoh untuk dunia.
Hadapi Ujian Berat
Namun, dalam hari-hari belakangan ini, Indonesia seperti sudah tak lagi menghargai pluralisme. Toleransi mulai terusik oleh tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang membawa-bawa label agama. Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) kini sedang mendapat ujian paling berat. Ancaman dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah begitu kerapnya terjadi. Anehnya, pemerintah dan aparat keamanan seolah tak berdaya menghadapi semua itu.
Mengapa semua jadi begini? Banyak faktor yang menyebabkan toleransi kini nyaris mati. Salah satu faktor adalah penghayatan agama yang terlalu eksklusif dan cenderung ekstrem. Bukankah sejak kecil kita sering diajarkan oleh orangtua, guru, kiai, pendeta, pastor, untuk menghormati ajaran agama-agama lain?
Jelas, agama yang satu dan agama yang lain itu tak sama. Bahkan hampir setiap agama melahirkan beberapa denominasi atau sempalan akibat perbedaan internal. Selebihnya kita hanya harus menghormati kebenaran-kebenaran yang mereka imani. Dengan begitulah kita niscaya mampu bertoleransi, juga berempati kepada sesama yang berbeda. Itulah yang bisa menumbuhkan kearifan di tengah kebersamaan hidup yang dipenuhi pusparagam.
Faktor kedua adalah negara yang selama ini tak pernah tegas terhadap kaum pembunuh pluralisme. Tak adanya sikap tegas dari aparat keamanan membuat para vigilante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan demi tujuan tertentu dan mengambil alih peran aparat penegak hukum) pun kian menjadi-jadi.
Pasca tewasnya tiga warga Ahmadiyah dalam tragedi berdarah Cikeusik, apakah sudah ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku aksi brutal itu? Ternyata tidak juga. Instruksi Presiden SBY dengan mencari jalan legal untuk membubarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering menimbulkan keresahan pun seperti angin lalu saja.
Setelah lebih dari sebulan, alih-alih ada ormas anarkistis yang dibubarkan, justru Ahmadiyah kian dilucuti. Bukannya semakin dilindungi, Ahmadiyah malah diperlakukan lebih diskriminatif melalui peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi (sudah lebih dari 16 provinsi) maupun kabupaten/kota.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah prosesi “penobatan” para pengikut Ahmadiyah melalui sebuah operasi yang disebut Operasi Sajadah. Jadi, bukannya langkah hukum yang perlu diambil untuk menindak para pelaku kekerasan, malah Ahmadiyah dikambinghitamkan sebagai biang keroknya. Inilah yang disebut viktimisasi korban.
Hal yang sama juga terjadi di Bogor. Di kota itu, jemaat GKI Taman Yasmin mengalami ketidakpastian bertahun-tahun lamanya untuk dapat membangun rumah ibadah sampai-sampai harus beribadah di trotoar sebanyak 11 kali. Itu pun sulit dan kerap dihalang-halangi karena dianggap mengganggu ketertiban. Buka tutup gembok gereja juga telah dialami berkali-kali. Pernah segel gereja dicabut, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena kemudian disegel kembali akibat tekanan pihak tertentu. Ironis, pemerintah kalah oleh kehendak segelintir orang.
Semua langkah hukum telah dilakukan pihak GKI Taman Yasmin, mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, pelaporan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM Asean hingga PBB, dan upaya mengampanyekannya di media lokal, nasional dan internasional. Namun, hingga kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.
Pihak Pemkot Bogor malah terkesan tak peduli terhadap putusan Mahkamah Agung No.127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pihak GKI Taman Yasmin sah. Menurut pengacara GKI Taman Yasmin, Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Taman Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya bahwa Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA.
Agak mengherankan bahwa Pemkot Bogor sepertinya tidak ikhlas bila warga gereja GKI Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan?
UU Kebebasan Beragama
Kasus yang menimpa Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin hanyalah contoh betapa semangat toleransi kian memudar di tengah masyarakat yang pluralistis ini. Ini persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan sebuah instruksi presiden, yang terbukti tak sepenuhnya diikuti oleh aparat di bawahnya.
Ke depan kita tidak memerlukan UU Kerukunan Beragama, sebab kerukunan tak perlu diatur secara kaku. Kita justru lebih membutuhkan UU Kebebasan Beragama. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah keagamaan adalah hak asasi yang harus dilindungi oleh hukum. Tak seorang pun berhak merebut hak asasi ini dari tangannya.
Penulis adalah dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
9-10 April 2011
Toleransi yang Tercederai
Oleh Victor Silaen
Dunia mengenal Indonesia sebagai negara pluralis dengan semangat toleransi yang mengagumkan. Namun, eskalasi kekerasan atas nama agama yang terjadi belakangan ini tampaknya mengharuskan kita untuk merevitalisasi semangat toleransi selama ini.
Sebanyak 27 anggota Kongres Amerika Serikat (AS) pada medio Maret lalu mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait masalah yang dihadapi oleh jemaah Ahmadiyah. Mereka menyatakan prihatin melihat eskalasi kekerasan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Keprihatinan ke-27 anggota Kongres AS itu jelas bertolak belakang dengan rasa kagum Presiden AS Barack Obama yang berkunjung ke Indonesia pada November tahun lalu. Dalam pidatonya di kampus UI Depok, Obama memuji semangat toleransi di Indonesia.
Ia kagum bahwa semangat toleransi tidak hanya tertuang dalam konstitusi, tapi terlihat jelas dalam kehidupan nyata. Kita bisa dengan mudah melihat masjid, gereja, dan kuil yang berdiri bersebelahan satu dengan yang lain. Selain itu, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Semua ini adalah kekayaan negara Indonesia yang dapat dijadikan contoh untuk dunia.
Hadapi Ujian Berat
Namun, dalam hari-hari belakangan ini, Indonesia seperti sudah tak lagi menghargai pluralisme. Toleransi mulai terusik oleh tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang membawa-bawa label agama. Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) kini sedang mendapat ujian paling berat. Ancaman dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah begitu kerapnya terjadi. Anehnya, pemerintah dan aparat keamanan seolah tak berdaya menghadapi semua itu.
Mengapa semua jadi begini? Banyak faktor yang menyebabkan toleransi kini nyaris mati. Salah satu faktor adalah penghayatan agama yang terlalu eksklusif dan cenderung ekstrem. Bukankah sejak kecil kita sering diajarkan oleh orangtua, guru, kiai, pendeta, pastor, untuk menghormati ajaran agama-agama lain?
Jelas, agama yang satu dan agama yang lain itu tak sama. Bahkan hampir setiap agama melahirkan beberapa denominasi atau sempalan akibat perbedaan internal. Selebihnya kita hanya harus menghormati kebenaran-kebenaran yang mereka imani. Dengan begitulah kita niscaya mampu bertoleransi, juga berempati kepada sesama yang berbeda. Itulah yang bisa menumbuhkan kearifan di tengah kebersamaan hidup yang dipenuhi pusparagam.
Faktor kedua adalah negara yang selama ini tak pernah tegas terhadap kaum pembunuh pluralisme. Tak adanya sikap tegas dari aparat keamanan membuat para vigilante (kelompok warga sipil yang gemar melakukan kekerasan demi tujuan tertentu dan mengambil alih peran aparat penegak hukum) pun kian menjadi-jadi.
Pasca tewasnya tiga warga Ahmadiyah dalam tragedi berdarah Cikeusik, apakah sudah ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku aksi brutal itu? Ternyata tidak juga. Instruksi Presiden SBY dengan mencari jalan legal untuk membubarkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sering menimbulkan keresahan pun seperti angin lalu saja.
Setelah lebih dari sebulan, alih-alih ada ormas anarkistis yang dibubarkan, justru Ahmadiyah kian dilucuti. Bukannya semakin dilindungi, Ahmadiyah malah diperlakukan lebih diskriminatif melalui peraturan yang dikeluarkan oleh beberapa pemerintah daerah provinsi (sudah lebih dari 16 provinsi) maupun kabupaten/kota.
Yang lebih menyedihkan lagi adalah prosesi “penobatan” para pengikut Ahmadiyah melalui sebuah operasi yang disebut Operasi Sajadah. Jadi, bukannya langkah hukum yang perlu diambil untuk menindak para pelaku kekerasan, malah Ahmadiyah dikambinghitamkan sebagai biang keroknya. Inilah yang disebut viktimisasi korban.
Hal yang sama juga terjadi di Bogor. Di kota itu, jemaat GKI Taman Yasmin mengalami ketidakpastian bertahun-tahun lamanya untuk dapat membangun rumah ibadah sampai-sampai harus beribadah di trotoar sebanyak 11 kali. Itu pun sulit dan kerap dihalang-halangi karena dianggap mengganggu ketertiban. Buka tutup gembok gereja juga telah dialami berkali-kali. Pernah segel gereja dicabut, tapi hanya berumur 1x24 jam, karena kemudian disegel kembali akibat tekanan pihak tertentu. Ironis, pemerintah kalah oleh kehendak segelintir orang.
Semua langkah hukum telah dilakukan pihak GKI Taman Yasmin, mulai dari upaya sosialisasi, negosiasi, proses peradilan, pelaporan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Presiden RI, Komnas HAM Asean hingga PBB, dan upaya mengampanyekannya di media lokal, nasional dan internasional. Namun, hingga kini, mereka masih harus berjuang untuk memperoleh hak beribadah.
Pihak Pemkot Bogor malah terkesan tak peduli terhadap putusan Mahkamah Agung No.127 PK/TUN/2009 yang menyatakan bahwa surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pihak GKI Taman Yasmin sah. Menurut pengacara GKI Taman Yasmin, Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Taman Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya bahwa Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA.
Agak mengherankan bahwa Pemkot Bogor sepertinya tidak ikhlas bila warga gereja GKI Taman Yasmin beribadah di sana. Ada apa gerangan?
UU Kebebasan Beragama
Kasus yang menimpa Ahmadiyah dan GKI Taman Yasmin hanyalah contoh betapa semangat toleransi kian memudar di tengah masyarakat yang pluralistis ini. Ini persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan sebuah instruksi presiden, yang terbukti tak sepenuhnya diikuti oleh aparat di bawahnya.
Ke depan kita tidak memerlukan UU Kerukunan Beragama, sebab kerukunan tak perlu diatur secara kaku. Kita justru lebih membutuhkan UU Kebebasan Beragama. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah keagamaan adalah hak asasi yang harus dilindungi oleh hukum. Tak seorang pun berhak merebut hak asasi ini dari tangannya.
Penulis adalah dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
Friday, April 8, 2011
Demokrasi yang Terancam Oleh: Ridho Imawan Hanafi
SINAR HARAPAN
7 April 2011
Demokrasi yang Terancam
Oleh Ridho Imawan Hanafi
Bulan Maret 2011 lalu, rentetan kasus teror paket bom buku mengguncang Republik. Paket ditujukan kepada aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Gories Mere, Ketua Umum Partai Patriot Yapto Soerjosoemarno, dan artis Ahmad Dhani.
Setelah itu teror juga diikuti oleh ancaman serupa di beberapa daerah. Secara luas teror kekerasan itu tidak hanya menyasar perorangan dan masyarakat, lebih jauh dapat mengancam bangunan demokrasi.
Demokrasi sendiri mensyaratkan kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpikir. Jika kita cermati, paket bom yang pertama-tama ditujukan kepada Ulil, ada setidaknya beberapa sebab.
Pertama, Ulil selama ini dikenal sebagai salah satu orang yang menyuarakan nilai-nilai demokrasi ditegakkan. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, nilai-nilai seperti kebebasan (freedom) dan toleransi (tolerance) tidak boleh ditimbun. Pada sudut yang lebih fokus, Ulil menekankan pentingnya kebebasan beragama yang akhir-akhir ini mengalami titik kritis: meningkatnya intoleransi yang dibarengi dengan kekerasan berlatar agama. Urusan beragama dan berkeyakinan adalah hak paling asasi yang harus dijamin dan dilindungi negara. Untuk ini, segala cara kekerasan maupun persekusi tidak dibenarkan.
Kedua, seiring pandangannya mengenai demokrasi Ulil juga aktivis JIL. Di JIL, Ulil mengembangkan kebebasan berpendapat dan memperjuangkan penafsiran Islam yang menekankan kebebasan atau otonomisasi individu, sekaligus membebaskannya dari struktur sosial politik yang menindas. Upaya yang ditempuh untuk melakukan hal tersebut adalah membuka ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme penafsiran. Kebenaran penafsiran dianggap terbuka dengan segala kemungkinan benar salah, dan terus menerus bisa berubah dalam ruang dan masa yang tidak ajeg.
Dalam dua hal tersebut, Ulil memang tidak sendirian. Namun ketika Ulil juga disangkutpautkan sebagai aktivis JIL, Ulil menanggung risiko ganda: berhadapan dengan kelompok antidemokrasi sekaligus anti Islam liberal. Selama ini persepsi orang, terutama dari kelompok berpaham radikal yang memegang penafsiran agama secara literal an sich, JIL dianggap “merusak Islam” dan layak untuk diperangi. Ini karena Ulil lama sebagai koordinator JIL, Ulil pun kerap menjadi target. Inilah mengapa alamat teror bom ditujukan di markas JIL di Utan Kayu.
Sebab ketiga, selain sebagai penyuara demokrasi dan aktivis JIL, Ulil sekarang juga bernaung di bendera Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan. Dengan bergabung bersama partai yang dipimpin Anas Urbaningrum itu, Ulil kini tidak saja bergerak dalam wilayah pemikiran sosial agama, melainkan juga politik. Dengan kata lain, jangkauan gerak dan relasinya kian meluas, sekaligus menambah beban ancaman terhadapnya.
Di bidang pengembangan strategi dan kebijakan partai, sumbangsih pemikiran Ulil, terutama dalam bidang keagamaan, memungkinkan peluang untuk menerjemahkan segala pemikirannya dalam tindakan politik dan kebijakan partai. Apalagi Partai Demokrat adalah partai yang sedang berkuasa saat ini. Pemikiran liberal Ulil tidak menutup kemungkinan sebagai bahan masukan atau kerangka rujukan untuk kebijakan partai, terutama seperti saat bangsa Indonesia sekarang dilanda maraknya kekerasan atas nama agama.
Bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya sudah memiliki pembawaan bersinggungan dengan Ulil, duduknya Ulil di bagian strategis partai penguasa bisa jadi dianggap sebagai ancaman tersendiri. Pemikiran Ulil yang sebelumnya mungkin dinilai hanya bergentayangan di alam pemikiran dan wacana, melalui partai politik dapat ditransformasikan dalam kebijakan praktis. Aliran transformasi inilah yang harus dicegat, salah satunya dengan mengirim bom.
Menimpa Siapa Pun
Jika melihat sebaran ancaman bom di Jakarta yang tidak mengarah pada Ulil semata, sebenarnya teror dapat menimpa siapa pun. Ulil bisa dianggap hanya sebagai pintu untuk membuka pintu-pintu berikutnya. Dalam situasi demikian, teror menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekaligus ancaman terhadap sistem politik demokrasi itu sendiri. Hak hidup aman dan tenang masyarakat sempat dicekam suasana ketakutan dan berbagai benih traumatik. Teror telah berhasil menciptakan situasi ketika masyarakat diliputi ketegangan di mana-mana. Ruang publik menjadi sempit disesaki oleh aneka teror.
Dengan teror, demokrasi sebagai sebuah sistem yang melindungi kebebasan setiap warga negara digeser untuk tidak lagi mendapat tempat. Demokrasi yang juga diidentikkan dengan kebebasan mengungkapkan pendapat lalu dijawab dengan kekerasan, bukan dengan kesediaan melakukan komunikasi atau dialog. Di sini, benar apa yang dikatakan Hannah Arendt bahwa kekerasan sebagai komunikasi bisu par excellence. Argumentasi telah habis, komunikasi buntu, dan teror pun ditebar.
Ketika kekerasan telah menjadi lahan subur bagi pelampiasan kebencian dan perbedaan, sistem politik demokrasi juga tertantang untuk menunjukkan kemampuannya dalam penyelesaian beragam konflik yang disebabkan perbedaan pendapat secara damai (peaceful conflict resolution). Menargetkan Ulil dan lainnya sebagai sasaran bom merupakan salah satu ujian bagi kelangsungan nasib demokrasi. Cita-cita maupun ikhtiar dalam melanggengkan demokrasi dan kemerdekaan berpikir tidak boleh surut oleh teror apa pun.
Melihat ancaman yang nyata itu, segala aksi teror kekerasan harus dilawan. Itu tidak boleh didiamkan, apalagi hanya dengan sekadar ucapan keprihatinan. Di sini peran negara diperlukan sebagai pelindung masyarakat. Di saat skala kekerasan sudah massif, tiada cara lain lagi bagi pemerintah selain menunjukkan ketegasannya dalam menindak setiap pelaku kekerasan dan sekaligus menutup ruang bagi segala benih kekerasan yang akan tumbuh.
Ketidakmampuan pemerintah dalam bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan hanya memunculkan anggapan bahwa kekerasan telah membanal (kekerasan sudah menjadi hal yang biasa) dan melakukan teror bukanlah sesuatu yang diharamkan di negeri ini. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi ancaman seperti itu.
Penulis adalah peneliti di Soegeng Sarjadi Syndicate
7 April 2011
Demokrasi yang Terancam
Oleh Ridho Imawan Hanafi
Bulan Maret 2011 lalu, rentetan kasus teror paket bom buku mengguncang Republik. Paket ditujukan kepada aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Gories Mere, Ketua Umum Partai Patriot Yapto Soerjosoemarno, dan artis Ahmad Dhani.
Setelah itu teror juga diikuti oleh ancaman serupa di beberapa daerah. Secara luas teror kekerasan itu tidak hanya menyasar perorangan dan masyarakat, lebih jauh dapat mengancam bangunan demokrasi.
Demokrasi sendiri mensyaratkan kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berpikir. Jika kita cermati, paket bom yang pertama-tama ditujukan kepada Ulil, ada setidaknya beberapa sebab.
Pertama, Ulil selama ini dikenal sebagai salah satu orang yang menyuarakan nilai-nilai demokrasi ditegakkan. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, nilai-nilai seperti kebebasan (freedom) dan toleransi (tolerance) tidak boleh ditimbun. Pada sudut yang lebih fokus, Ulil menekankan pentingnya kebebasan beragama yang akhir-akhir ini mengalami titik kritis: meningkatnya intoleransi yang dibarengi dengan kekerasan berlatar agama. Urusan beragama dan berkeyakinan adalah hak paling asasi yang harus dijamin dan dilindungi negara. Untuk ini, segala cara kekerasan maupun persekusi tidak dibenarkan.
Kedua, seiring pandangannya mengenai demokrasi Ulil juga aktivis JIL. Di JIL, Ulil mengembangkan kebebasan berpendapat dan memperjuangkan penafsiran Islam yang menekankan kebebasan atau otonomisasi individu, sekaligus membebaskannya dari struktur sosial politik yang menindas. Upaya yang ditempuh untuk melakukan hal tersebut adalah membuka ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme penafsiran. Kebenaran penafsiran dianggap terbuka dengan segala kemungkinan benar salah, dan terus menerus bisa berubah dalam ruang dan masa yang tidak ajeg.
Dalam dua hal tersebut, Ulil memang tidak sendirian. Namun ketika Ulil juga disangkutpautkan sebagai aktivis JIL, Ulil menanggung risiko ganda: berhadapan dengan kelompok antidemokrasi sekaligus anti Islam liberal. Selama ini persepsi orang, terutama dari kelompok berpaham radikal yang memegang penafsiran agama secara literal an sich, JIL dianggap “merusak Islam” dan layak untuk diperangi. Ini karena Ulil lama sebagai koordinator JIL, Ulil pun kerap menjadi target. Inilah mengapa alamat teror bom ditujukan di markas JIL di Utan Kayu.
Sebab ketiga, selain sebagai penyuara demokrasi dan aktivis JIL, Ulil sekarang juga bernaung di bendera Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan. Dengan bergabung bersama partai yang dipimpin Anas Urbaningrum itu, Ulil kini tidak saja bergerak dalam wilayah pemikiran sosial agama, melainkan juga politik. Dengan kata lain, jangkauan gerak dan relasinya kian meluas, sekaligus menambah beban ancaman terhadapnya.
Di bidang pengembangan strategi dan kebijakan partai, sumbangsih pemikiran Ulil, terutama dalam bidang keagamaan, memungkinkan peluang untuk menerjemahkan segala pemikirannya dalam tindakan politik dan kebijakan partai. Apalagi Partai Demokrat adalah partai yang sedang berkuasa saat ini. Pemikiran liberal Ulil tidak menutup kemungkinan sebagai bahan masukan atau kerangka rujukan untuk kebijakan partai, terutama seperti saat bangsa Indonesia sekarang dilanda maraknya kekerasan atas nama agama.
Bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya sudah memiliki pembawaan bersinggungan dengan Ulil, duduknya Ulil di bagian strategis partai penguasa bisa jadi dianggap sebagai ancaman tersendiri. Pemikiran Ulil yang sebelumnya mungkin dinilai hanya bergentayangan di alam pemikiran dan wacana, melalui partai politik dapat ditransformasikan dalam kebijakan praktis. Aliran transformasi inilah yang harus dicegat, salah satunya dengan mengirim bom.
Menimpa Siapa Pun
Jika melihat sebaran ancaman bom di Jakarta yang tidak mengarah pada Ulil semata, sebenarnya teror dapat menimpa siapa pun. Ulil bisa dianggap hanya sebagai pintu untuk membuka pintu-pintu berikutnya. Dalam situasi demikian, teror menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekaligus ancaman terhadap sistem politik demokrasi itu sendiri. Hak hidup aman dan tenang masyarakat sempat dicekam suasana ketakutan dan berbagai benih traumatik. Teror telah berhasil menciptakan situasi ketika masyarakat diliputi ketegangan di mana-mana. Ruang publik menjadi sempit disesaki oleh aneka teror.
Dengan teror, demokrasi sebagai sebuah sistem yang melindungi kebebasan setiap warga negara digeser untuk tidak lagi mendapat tempat. Demokrasi yang juga diidentikkan dengan kebebasan mengungkapkan pendapat lalu dijawab dengan kekerasan, bukan dengan kesediaan melakukan komunikasi atau dialog. Di sini, benar apa yang dikatakan Hannah Arendt bahwa kekerasan sebagai komunikasi bisu par excellence. Argumentasi telah habis, komunikasi buntu, dan teror pun ditebar.
Ketika kekerasan telah menjadi lahan subur bagi pelampiasan kebencian dan perbedaan, sistem politik demokrasi juga tertantang untuk menunjukkan kemampuannya dalam penyelesaian beragam konflik yang disebabkan perbedaan pendapat secara damai (peaceful conflict resolution). Menargetkan Ulil dan lainnya sebagai sasaran bom merupakan salah satu ujian bagi kelangsungan nasib demokrasi. Cita-cita maupun ikhtiar dalam melanggengkan demokrasi dan kemerdekaan berpikir tidak boleh surut oleh teror apa pun.
Melihat ancaman yang nyata itu, segala aksi teror kekerasan harus dilawan. Itu tidak boleh didiamkan, apalagi hanya dengan sekadar ucapan keprihatinan. Di sini peran negara diperlukan sebagai pelindung masyarakat. Di saat skala kekerasan sudah massif, tiada cara lain lagi bagi pemerintah selain menunjukkan ketegasannya dalam menindak setiap pelaku kekerasan dan sekaligus menutup ruang bagi segala benih kekerasan yang akan tumbuh.
Ketidakmampuan pemerintah dalam bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan hanya memunculkan anggapan bahwa kekerasan telah membanal (kekerasan sudah menjadi hal yang biasa) dan melakukan teror bukanlah sesuatu yang diharamkan di negeri ini. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi ancaman seperti itu.
Penulis adalah peneliti di Soegeng Sarjadi Syndicate
Monday, March 7, 2011
Temanggung Dulu dan Kini Oleh: Tri Agus Susanto
KORAN JAKARTA
11 Februari 2011
Temanggung Dulu dan Kini
Oleh TRI AGUS SUSANTO
Membeku hati dalam perjalanan//tinggalkan kampung halaman//Alam yang sejuk penuh kedamaian//kini harus kutinggalkan//Temanggung//Temanggung//Temanggung sayang.
Tahun lalu, di sebuah akun situs jaringan sosial Facebook yang dimiliki orang Temanggung, terjadi diskusi menarik. Diskusi dimulai sebuah pertanyaan: Apa yang terlintas saat pertama mendengar kata “Temanggung”? Jawaban tentu beragam tergantung siapa yang menjawab. Dari kota yang bersih, indah dan sejuk sampai kekhasan warganya. Namun ada tiga jawaban dominan yaitu: tembakau, Titiek Puspa, dan teroris.
Tembakau merupakan tanaman yang menghidupi kabupaten di lereng gunung Sumbing dan Sindoro tersebut. Titiek Puspa? Tak lain karena artis tiga zaman ini masa kecilnya di kota ini dan turut memopulerkan daerahnya. Namun ada pula yang tanpa ragu-ragu menjawab sarang teroris!
Diskusi di Facebook tadi dilakukan usai Densus 88 berhasil menewaskan Ibrahim, sebelumnya diduga Noordin M Top, di Kedu, Temanggung. Jika kini pertanyaan sama diajukan tentu akan banyak yang menjawab: pembakaran dan perusakan gereja!
Edan tenan, Temanggung menjadi sarang teroris dan warganya anti perbedaan. Benarkah? Kalau dilihat secara geografis, Temanggung memang cocok untuk bersembunyi para teroris karena letaknya cukup terpencil dan terdapat banyak bukit-bukit di bawah lereng tiga gunung, Sumbing, Sindoro, dan Prahu. Namun kalau diamati keberadaan masyarakat Temanggung, tampaknya hampir tak percaya, kok bisa-bisanya mereka bergaul dengan teroris.
Temanggung sejak dulu penuh kedamaian. Tidak ada pertikaian antarpenduduk yang merisaukan. Tidak pernah ada huru-hara yang serius kecuali saat ada rembetan kerusuhan anti China di Solo awal 80-an.
Orang Temanggung terkenal santun. Tidak galak, apalagi terhadap pimpinannya. Mereka orang-orang yang guyub dan patuh. Keguyuban dan kepatuhan itu pernah terbukti dengan disabetnya predikat Temanggung sebagai kota terbersih di Indonesia ketika wilayah itu dipimpin Bupati Masjchun Sofwan dan H Jacob.
Nama Masjchun Sofwan yang kemudian menjadi Gubernur Jambi, sangat melegenda bagi warga Temanggung. Masjchun Sofwan adalah salah satu contoh bagaimana seharusnya bupati memimpin rakyat. Dia memerintah bukan dengan kalimat perintah, tapi dengan teladan.
Di bawah bupati berikutnya yaitu H Jacob, Sri Soebagjo dan HM Sardjono, masyarakat Temanggung tetap santun dan guyub dan tetap me-nyengkuyung para pemimpinnya. Namun ketika bupati dijabat Totok Ary Prabowo, anak muda yang mencuri uang rakyat alias korupsi, maka watak asli orang Temanggung muncul. Warga Temanggung, termasuk di perantauan, bertekad bulat: Totok Harus Titik!
Terjadilah demonstrasi dan pembangkangan sosial yang dilakukan para lurah, camat, dan PNS dan tentu saja didukung warga untuk menekan Totok. Demonstrasi besar menduduki kantor bupati berlangsung sekitar seminggu yang berakhir menendang Totok dari kantor bupati dan mengirimnya ke penjara. Dalam aksi yang masif itu tak ada perusakan fasilitas publik apalagi tempat ibadah.
Demonstrasi besar kedua saat bupati saat ini Hasyim Afandi adalah soal tembakau. Masyarakat menentang RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK). Aksi massa di alun-alun, depan rumah jabatan bupati Temanggung mencapai 30.000 karena juga dihadiri petani dari kabupaten tetangga. Dari bupati, ulama, sampai petani bersatu padu menolak pembatasan produk tembakau. Tak ada satu pun perusakan terhadap fasilitas umum.
Temanggung memang sudah berubah. Tak seramah dulu. Tak seguyub dulu. Kini sekat-sekat yang memisahkan warga yang secara SARA makin kentara. Kini makin banyak warga karena alasan keyakinan berlaku eksklusif dan menganggap paling baik atau paling suci di antara sesama warga. Pendek kata, slogan Temanggung Bersenyum: bersih, sehat, nyaman untuk masyarakat, sudah tak berarti lagi.
Ketika simbol-simbol keyakinan mulai dipertontonkan secara vulgar pada awal 90-an dan makin banyak berdiri lembaga berlatar belakang keyakinan pascareformasi 1998, maka lengkaplah sudah fragmentasi warga dalam masyarakat kita. Dari fasadnya kita bisa melihat seorang berkeyakinan seperti apa, bagaimana ia menjalankan keyakinannya dan sebagainya. Dengan penampilan luar tersebut muncullah jarak. Mereka yang berpenampilan khusus akan bersalam dan bersalaman dengan yang berpenampilan khusus pula. Mereka yang berpakaian khusus akan hangat berjabat, berpelukan hingga berciuman pipi hanya dengan yang berpenampilan khusus.
Sebaliknya, terhadap mereka yang bukan in group, mereka mengambil jarak. Jangankan bersalaman, bersalam saja mereka enggan. Hubungan antargender yang sebelumnya hangat sesuai kultur Jawa, kini berjarak karena tak bersentuhan. Sungguh kehangatan masa lalu yang nJawani sudah luntur bahkan makin punah. Masyarakat kian akrab dengan istilah impor dari Timur Tengah sementara produk budaya sendiri kian ditinggalkan. Tak heran jika saat ada hajatan di kampung-kampung, seperti pernikahan atau sunatan, kita dapat menyaksikan Temanggung tak ubahnya seperti di tanah Arab.
Bisa saja penampilan luar hanya masalah fashion, tak menggambarkan ideologi di kepalanya. Namun kejadian penyerbuan Densus 88 dan penyerangan gereja (8/2) menunjukkan ini bukan sekadar fashion. Teroris akan nyaman berada di tengah masyarakat yang mendukung ideologi teroris tersebut atau pada masyarakat yang cuek terhadap keamanan negara. Jika diibaratkan teroris itu ikan, maka masyarakatlah yang menjadi air atau blumbangnya. Tampaknya makin banyak blumbang di Temanggung.
Secara perlahan namun pasti, Temanggung telah berubah. Temanggung kian tak ramah. Temanggung makin tak nJawani. Temanggung tak lagi ngangeni seperti dulu. Tak terdengar lagi tembang Temanggung Sayang, sebuah lagu tema Temanggung tempo dulu. Temanggung malah makin medeni!
Penulis adalah
alumnus Magister Managemen Komunikasi Politik UI, dan anak daerah Temanggung
11 Februari 2011
Temanggung Dulu dan Kini
Oleh TRI AGUS SUSANTO
Membeku hati dalam perjalanan//tinggalkan kampung halaman//Alam yang sejuk penuh kedamaian//kini harus kutinggalkan//Temanggung//Temanggung//Temanggung sayang.
Tahun lalu, di sebuah akun situs jaringan sosial Facebook yang dimiliki orang Temanggung, terjadi diskusi menarik. Diskusi dimulai sebuah pertanyaan: Apa yang terlintas saat pertama mendengar kata “Temanggung”? Jawaban tentu beragam tergantung siapa yang menjawab. Dari kota yang bersih, indah dan sejuk sampai kekhasan warganya. Namun ada tiga jawaban dominan yaitu: tembakau, Titiek Puspa, dan teroris.
Tembakau merupakan tanaman yang menghidupi kabupaten di lereng gunung Sumbing dan Sindoro tersebut. Titiek Puspa? Tak lain karena artis tiga zaman ini masa kecilnya di kota ini dan turut memopulerkan daerahnya. Namun ada pula yang tanpa ragu-ragu menjawab sarang teroris!
Diskusi di Facebook tadi dilakukan usai Densus 88 berhasil menewaskan Ibrahim, sebelumnya diduga Noordin M Top, di Kedu, Temanggung. Jika kini pertanyaan sama diajukan tentu akan banyak yang menjawab: pembakaran dan perusakan gereja!
Edan tenan, Temanggung menjadi sarang teroris dan warganya anti perbedaan. Benarkah? Kalau dilihat secara geografis, Temanggung memang cocok untuk bersembunyi para teroris karena letaknya cukup terpencil dan terdapat banyak bukit-bukit di bawah lereng tiga gunung, Sumbing, Sindoro, dan Prahu. Namun kalau diamati keberadaan masyarakat Temanggung, tampaknya hampir tak percaya, kok bisa-bisanya mereka bergaul dengan teroris.
Temanggung sejak dulu penuh kedamaian. Tidak ada pertikaian antarpenduduk yang merisaukan. Tidak pernah ada huru-hara yang serius kecuali saat ada rembetan kerusuhan anti China di Solo awal 80-an.
Orang Temanggung terkenal santun. Tidak galak, apalagi terhadap pimpinannya. Mereka orang-orang yang guyub dan patuh. Keguyuban dan kepatuhan itu pernah terbukti dengan disabetnya predikat Temanggung sebagai kota terbersih di Indonesia ketika wilayah itu dipimpin Bupati Masjchun Sofwan dan H Jacob.
Nama Masjchun Sofwan yang kemudian menjadi Gubernur Jambi, sangat melegenda bagi warga Temanggung. Masjchun Sofwan adalah salah satu contoh bagaimana seharusnya bupati memimpin rakyat. Dia memerintah bukan dengan kalimat perintah, tapi dengan teladan.
Di bawah bupati berikutnya yaitu H Jacob, Sri Soebagjo dan HM Sardjono, masyarakat Temanggung tetap santun dan guyub dan tetap me-nyengkuyung para pemimpinnya. Namun ketika bupati dijabat Totok Ary Prabowo, anak muda yang mencuri uang rakyat alias korupsi, maka watak asli orang Temanggung muncul. Warga Temanggung, termasuk di perantauan, bertekad bulat: Totok Harus Titik!
Terjadilah demonstrasi dan pembangkangan sosial yang dilakukan para lurah, camat, dan PNS dan tentu saja didukung warga untuk menekan Totok. Demonstrasi besar menduduki kantor bupati berlangsung sekitar seminggu yang berakhir menendang Totok dari kantor bupati dan mengirimnya ke penjara. Dalam aksi yang masif itu tak ada perusakan fasilitas publik apalagi tempat ibadah.
Demonstrasi besar kedua saat bupati saat ini Hasyim Afandi adalah soal tembakau. Masyarakat menentang RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK). Aksi massa di alun-alun, depan rumah jabatan bupati Temanggung mencapai 30.000 karena juga dihadiri petani dari kabupaten tetangga. Dari bupati, ulama, sampai petani bersatu padu menolak pembatasan produk tembakau. Tak ada satu pun perusakan terhadap fasilitas umum.
Temanggung memang sudah berubah. Tak seramah dulu. Tak seguyub dulu. Kini sekat-sekat yang memisahkan warga yang secara SARA makin kentara. Kini makin banyak warga karena alasan keyakinan berlaku eksklusif dan menganggap paling baik atau paling suci di antara sesama warga. Pendek kata, slogan Temanggung Bersenyum: bersih, sehat, nyaman untuk masyarakat, sudah tak berarti lagi.
Ketika simbol-simbol keyakinan mulai dipertontonkan secara vulgar pada awal 90-an dan makin banyak berdiri lembaga berlatar belakang keyakinan pascareformasi 1998, maka lengkaplah sudah fragmentasi warga dalam masyarakat kita. Dari fasadnya kita bisa melihat seorang berkeyakinan seperti apa, bagaimana ia menjalankan keyakinannya dan sebagainya. Dengan penampilan luar tersebut muncullah jarak. Mereka yang berpenampilan khusus akan bersalam dan bersalaman dengan yang berpenampilan khusus pula. Mereka yang berpakaian khusus akan hangat berjabat, berpelukan hingga berciuman pipi hanya dengan yang berpenampilan khusus.
Sebaliknya, terhadap mereka yang bukan in group, mereka mengambil jarak. Jangankan bersalaman, bersalam saja mereka enggan. Hubungan antargender yang sebelumnya hangat sesuai kultur Jawa, kini berjarak karena tak bersentuhan. Sungguh kehangatan masa lalu yang nJawani sudah luntur bahkan makin punah. Masyarakat kian akrab dengan istilah impor dari Timur Tengah sementara produk budaya sendiri kian ditinggalkan. Tak heran jika saat ada hajatan di kampung-kampung, seperti pernikahan atau sunatan, kita dapat menyaksikan Temanggung tak ubahnya seperti di tanah Arab.
Bisa saja penampilan luar hanya masalah fashion, tak menggambarkan ideologi di kepalanya. Namun kejadian penyerbuan Densus 88 dan penyerangan gereja (8/2) menunjukkan ini bukan sekadar fashion. Teroris akan nyaman berada di tengah masyarakat yang mendukung ideologi teroris tersebut atau pada masyarakat yang cuek terhadap keamanan negara. Jika diibaratkan teroris itu ikan, maka masyarakatlah yang menjadi air atau blumbangnya. Tampaknya makin banyak blumbang di Temanggung.
Secara perlahan namun pasti, Temanggung telah berubah. Temanggung kian tak ramah. Temanggung makin tak nJawani. Temanggung tak lagi ngangeni seperti dulu. Tak terdengar lagi tembang Temanggung Sayang, sebuah lagu tema Temanggung tempo dulu. Temanggung malah makin medeni!
Penulis adalah
alumnus Magister Managemen Komunikasi Politik UI, dan anak daerah Temanggung
Subscribe to:
Posts (Atom)