Tuesday, October 4, 2011

Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran Oleh: Anis Hidayah

KOMPAS

6 September 2011

Gelar Raja dan Tragedi Buruh Migran

Oleh Anis Hidayah

Penganugerahan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah terus disoroti. Gelar kehormatan yang diantar langsung ke Istana Al-Safa pada 21 Agustus lalu itu terus melukai nurani kita yang selalu dipaksa bersedih dan menderita.

Hanya selang dua bulan setelah Ruyati tak mampu membela diri hingga dihukum pancung (18/6), sang raja bangsa yang suka memperbudak manusia itu mendapat gelar doktor kehormatan di bidang kemanusiaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Gelar itu justru datang dari institusi pendidikan terkemuka dari sebuah bangsa yang rakyatnya banyak jadi korban di negeri sang raja.

Wajarlah berkembang pendapat bahwa penganugerahan gelar itu sama dengan pembenaran semua pelanggaran dan penistaan hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di sana. Jalan pikiran inilah yang telah diteriakkan anak Ruyati yang hingga kini tak mendapat pembelaan.

Lazim memang dalam dunia akademik memberi gelar kehormatan kepada individu yang dinilai patut dan layak menerimanya. Namun, harus ada pertimbangan sosial, politik, ataupun ekonomi yang mungkin ditimbulkannya. Dalam hal ini, sang rektor tentu tak berdiri sendiri di atas dua kakinya. Ada senat universitas yang selalu mengelilingi dia untuk mengatur arah kebijakan kampus. Patutlah kita terbelalak: mata nurani yang buta sedang menghinggapi akademisi UI.

Ketika sebagian besar warga negeri ini meradang dengan pemberian gelar itu, Rektor UI yang menggadaikan martabat bangsa ini di hadapan penguasa petrodollar justru menyarankan kita agar tak meributkannya sebab, menurut sang rektor, pemberian gelar itu dapat membuka akses pendanaan membantu universitas mengembangkan diri.

Kontroversi serupa pernah terjadi ketika Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang kala itu gencar membangun universitas setelah konversi dari IAIN, memberi gelar kehormatan kepada PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi di bidang pemikiran Islam. Badawi yang mengaku sebagai penggagas konsep Islam Hadhari, yaitu Islam yang lebih beradab, modern, dan progresif, dipandang layak menerima gelar itu (24/6/2006).

Migrant CARE, yang merasa Pemerintah Malaysia tak memperlakukan buruh migran Indonesia secara layak, memprotes keras pemberian gelar itu. Sangat disayangkan, UI membuat sejarah yang sama dengan UIN Syarif Hidayatullah ketika gencar menuju universitas kelas dunia.

Tragedi buruh migran

Arab Saudi adalah tujuan terbesar kedua buruh migran Indonesia setelah Malaysia. Saat ini hampir 1,2 juta buruh migran Indonesia bekerja di sana. Sebagian besar di antaranya adalah pekerja rumah tangga migran. Menurut catatan Migrant CARE, dalam kurun waktu 2006-2010, setidaknya 1.105 buruh migran Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi: sebagian meninggal karena penyiksaan. Selain itu, ribuan pekerja rumah tangga migran Indonesia juga mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan praktik perbudakan.

Di luar semua praktik pelanggaran HAM terhadap buruh migran di Arab Saudi, akses terhadap keadilan bagi korban juga sangat terbatas. Sepanjang tahun 2004-2011, pekerja rumah tangga migran korban di Arab Saudi tak mendapat keadilan dalam proses hukum, bahkan sering kali korban dikriminalisasi.

Motivasi di balik perbuatan pidana itu pun tak pernah terungkap dalam proses peradilan. Contohnya, kasus Nurmiyati yang merupakan korban penyiksaan hingga lumpuh tetapi justru dipenjarakan dengan dakwaan memberi keterangan palsu (2006). Nasib yang sama menimpa empat pekerja rumah tangga migran (Susmiyati, Tari, Rumini, dan Siti Tarwiyah) yang disiksa hingga dua di antaranya meninggal seketika. Yang masih hidup dan cacat permanen justru dipenjarakan dengan dakwaan melakukan sihir (2007).

Masih hangat dalam ingatan kita, kasus Sumiyati dan Kikim Komalasari. Hingga kini majikan Sumiyati dan Kikim Komalasari belum juga dijerat hukum atas penyiksaan yang mereka lakukan. Sekadar mengingatkan, Sumiyati disiksa: bibirnya digunting sekaligus disetrika; sementara jenazah Kikim Komalasari ditemukan di tong sampah dan merupakan korban penyiksaan.

Tragedi buruh migran Indonesia di Arab Saudi hingga kini masih terjadi. Setidaknya kasus Ernawati Bt Sudjono, yang saat ini ditangani Migrant CARE menjadi bukti status quo pelanggaran HAM di sana. Menurut keterangan resmi rumah sakit Arab, Ernawati dinyatakan meninggal karena minum racun tikus. Namun, hasil otopsi RSCM (19/8) menerangkan bahwa terdapat banyak memar di wajah, lengan, dan dada Ernawati.

Dari kasus Ernawati dan kasus sebelumnya, patut diindikasikan dengan kuat bahwa Arab Saudi tak hanya jadi ladang pembantaian pekerja rumah tangga migran Indonesia, juga secara sistematis menutup-nutupi praktik penistaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan buruh migran.

Jadi, penganugerahan gelar doktor honoris causa bagi Raja Abdullah sungguh mengabaikan nurani dan martabat bangsa ini, terutama para buruh migran Indonesia yang telah dengan nyata berkontribusi pada devisa negara dengan keringat, darah, bahkan tak jarang dengan taruhan nyawa. Sungguh mereka lebih bermartabat dan terhormat daripada para akademisi yang telah dengan sadar memereteli integritasnya dan menginjak-injak harga diri bangsa sendiri.

UI harus segera mencabut gelar kehormatan itu dan menyatakan telah melakukan kesalahan dengan memberi gelar kehormatan kepada pribadi yang tidak tepat.

ANIS HIDAYAH
Direktur Eksekutif Migrant CARE